• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 2900 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2564 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 2986 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 1971 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2031 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Tindak Kejahatan Curas, Begal dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 18:06:21 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Tindak Kejahatan Curas, Begal dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Konfrensi pers Polres Pelalawan penangkapan tindak kejahatan Curas, Begal dan pencabulan anak dibawah umur dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K.Senin (28/10/2024) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.Ungkap Wakapolres Pelalawan,Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan kejahatan yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

"Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Wakapolres Kompol I Komang Aswatama didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kasi Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri P Sinaga. Melakukan konfrensi pers penangkapan tiga (3) kasus tindak kejahatan yang berhasil di tangkap jajaran Polres Pelalawan. Kasus pertama adalah pelaku Begal yang terjadi di Akasia ujung. Kedua adalah kasu pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh ayah tiri korban, dan terakhir merupakan kasus tindak kejahatan curas dengan motif balas dendam pribadi.

"Wakapolres Pelalawan  Kompol I Komang Aswatama menjelaskan kasus pertama adalah kasus Begal yang terjadi pada akhir bukan Agustus 2024 yang lalu. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan pengembangan selama hampir 2 bulan, pelaku terendus berada di kota Siantar (Sumut). Kemudian Tim langsung diturunkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran.

Berkat kerjasama tim Opsnal Polres Pelalawan dengan Opsnal Polres Binjai, pelaku(AS) 40 tahun,berhasil di tangkap sedang berada di jalan Cemara Kecamatan Binjai.Sedangkan rekannya (BD) berhasil kabur sebelum dilakukan penangkapan. Kemudian Pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian kasus kedua adalah pencabulan  terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.Kasus ini berawal pelaku bernafsu melihat tubuh korban, dikarenakan pelaku tidak pernah mendapatkan nafkah Batin dari ibu korban.

Pelaku MS alias K ini sempat melarikan diri ke Sumatra Utara, karena tahu dirio dilaporkan. Tim opsnal melakukan pengejaran dan bekerjasama dengan kepolisian setempat,kemudian dilakukan pengejaran pelaku hingga berhasil ditangkap dirumah pelaku. Selanjutnya pihak Polres Pelalawan melakukan interogasi dan membawa pelaku ke Polres/ Polsek setempat dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri pelaku di Pangkalan Kerinci selanjutnya membawa Pelaku ke Polres Pelalawan guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku tindak kejahatan ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Dimana kasus ini berawal dari dendam pribadi,sehingga pelaku Elisman Halawa melakukan pemukulan terhadap korban Dolo'aro Nduru dengan menggunakan sepotong kayu. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban sampai ke Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaku berhasil ditangkap Polsek Kerumutan setelah dilakukan pengejaran selama dua hari. Pelaku ditangkap di Bayas Kabupaten Indragiri Hilir.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

Hukrim

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:40:02 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

Hukrim

Tak butuh waktu lama'Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua tersangka peredaran narkoba di Simpang Jalan Raja

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:21:20 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Sat Resna.

Hukrim

Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS, Kabid Humas Polda Riau: Kalau Sudah Terbukti Bersalah Wajib Ditahan

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:42:04 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
13 September 2025
Polsek Pangkalan Kerinci AKP Rizkyan Tatit Hanafi S.T.K., S.I.K berserta jajaran berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkotika
12 September 2025
DPP PKPS Imbau Pengurus dan Anggota Hadiri Pelantikan Periode 2025–2030
12 September 2025
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling Yang dihadiri oleh 300 kepala Satkamling dari Pekanbaru,
11 September 2025
Agung Wiyono Nahkodai PKS Dumai Periode 2025-2030
09 September 2025
Pangkat Purba SH: Hasil Labfor Adalah Bukti Ilmiah Yang Sah dan Bisa Menetapkan Tersangka
09 September 2025
Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
07 September 2025
Viral Di Tiktok, Warga TNTN Menolak Ajakan Demo Ketua AMMP Di Gedung DPRD Provinsi Riau
06 September 2025
Kepala Desa Kesuma Himbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi Demo Tolak Relokasi, Tetap Jaga Kondusivitas Negeri
05 September 2025
Masyarakat Apresiasi Pembangunan 5 Gedung Tambahan di SMAN 5 Tanah Putih Rohil
01 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
  • 2 Kepala Desa Kesuma Himbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi Demo Tolak Relokasi, Tetap Jaga Kondusivitas Negeri
  • 3 Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Panen Raya 15 Ton Jagung Pipil Bersama Kapolda Riau
  • 4 Anggota DPRD kabupaten Pelalawan dapil (1) Efrizon SH M.KN gelar reses ke ll serap aspirasi
  • 5 Bupati Pelalawan Melalui Sekda Tegaskan Fee Tanaman Kehidupan Merupakan Hak Masyarakat
  • 6 Kapolres Pelalawan AKBP John Lousi Letedara SIK,melaksakan upacara serah terima jabatan Kapolsek Ukui
  • 7 Anggota dewan Asnol' apresiasi siswa SD yang menghadiri saat penurunan bendera merah putih Sendirian dari (SD) kelurahan Pelalawan di HUT RI ke 80

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com