• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3183 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2725 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3135 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2117 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2153 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Tindak Kejahatan Curas, Begal dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 18:06:21 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Rilis Penangkapan Tindak Kejahatan Curas, Begal dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Konfrensi pers Polres Pelalawan penangkapan tindak kejahatan Curas, Begal dan pencabulan anak dibawah umur dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K.Senin (28/10/2024) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.Ungkap Wakapolres Pelalawan,Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan kejahatan yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

"Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Wakapolres Kompol I Komang Aswatama didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kasi Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri P Sinaga. Melakukan konfrensi pers penangkapan tiga (3) kasus tindak kejahatan yang berhasil di tangkap jajaran Polres Pelalawan. Kasus pertama adalah pelaku Begal yang terjadi di Akasia ujung. Kedua adalah kasu pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh ayah tiri korban, dan terakhir merupakan kasus tindak kejahatan curas dengan motif balas dendam pribadi.

"Wakapolres Pelalawan  Kompol I Komang Aswatama menjelaskan kasus pertama adalah kasus Begal yang terjadi pada akhir bukan Agustus 2024 yang lalu. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan pengembangan selama hampir 2 bulan, pelaku terendus berada di kota Siantar (Sumut). Kemudian Tim langsung diturunkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran.

Berkat kerjasama tim Opsnal Polres Pelalawan dengan Opsnal Polres Binjai, pelaku(AS) 40 tahun,berhasil di tangkap sedang berada di jalan Cemara Kecamatan Binjai.Sedangkan rekannya (BD) berhasil kabur sebelum dilakukan penangkapan. Kemudian Pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian kasus kedua adalah pencabulan  terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.Kasus ini berawal pelaku bernafsu melihat tubuh korban, dikarenakan pelaku tidak pernah mendapatkan nafkah Batin dari ibu korban.

Pelaku MS alias K ini sempat melarikan diri ke Sumatra Utara, karena tahu dirio dilaporkan. Tim opsnal melakukan pengejaran dan bekerjasama dengan kepolisian setempat,kemudian dilakukan pengejaran pelaku hingga berhasil ditangkap dirumah pelaku. Selanjutnya pihak Polres Pelalawan melakukan interogasi dan membawa pelaku ke Polres/ Polsek setempat dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri pelaku di Pangkalan Kerinci selanjutnya membawa Pelaku ke Polres Pelalawan guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku tindak kejahatan ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Dimana kasus ini berawal dari dendam pribadi,sehingga pelaku Elisman Halawa melakukan pemukulan terhadap korban Dolo'aro Nduru dengan menggunakan sepotong kayu. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban sampai ke Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaku berhasil ditangkap Polsek Kerumutan setelah dilakukan pengejaran selama dua hari. Pelaku ditangkap di Bayas Kabupaten Indragiri Hilir.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan Asnol,tinjau lansung jalan rusak berlobang di kelurahan Pelalawan provinsi Riau.
28 Oktober 2025
Resmi Tutup Turnamen U 40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya, ini Pesan Bupati H. Zukri S.M. M.M
27 Oktober 2025
Bertindak sebagai pembina upacara, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Thamrin, S.H.Di Hari Santri Nasional kabupaten Pelalawan Tahun 2025
27 Oktober 2025
Dihadiri Gubernur Se-Indonesia, Munas APSSI 2025 Resmi Digelar
27 Oktober 2025
Hut Partai Golkar ke-61 sekaligus ziarah ke makam pahlawan, syukuran, dan pemotongan tumpeng di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan
25 Oktober 2025
IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia
24 Oktober 2025
PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
23 Oktober 2025
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com