• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3161 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2705 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3113 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2090 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2137 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Diduga Unsur Pembiaran Para Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Sai Lala Inhu, Bebas Ativitas dan Bulum Ada Penegasan Tindakan Hukum

Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 11:45:30 WIB
Cetak
Diduga Unsur Pembiaran Para Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Sai Lala Inhu, Bebas Ativitas dan Bulum  Ada Penegasan Tindakan Hukum

INHU _ (Bentengmelayu.com) pemerintahan Desa Pasir kelempaian Kecamatan Sai Lala, Melalui Kepala Desa Saat di Konfirmasi Media Melalui pesan WhatsApp, nya mengatakan Kami dari pemerintahan Desa tidak Ikut campur terkait Penambangan emas di Duga Ilegal didesa kami.

Dan kami dari Perintahan Desa sudah melakukan penyuluhan terhadap para pelaku Penambangan Ilegal  yang melanggar hukum agar tidak melakukan aktivitas tersebut singkat kepala desa Kepada Awak Media pesan WhatsApp nya, Senin 16 Oktober 2024.

Diduga adanya Marak aktivitas Praktek Penambang mas diduga Ilegal  disungai Indragiri Hulu Desa pasir Batu Mandi, Desa pasir Kelampaian, Desa Kuala lala Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Merajalela Kuat Dugaan Tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pantauan awak media, Sabtu 14 Kemarin Desember 2024 Sekira Pukul 11 Wib Didesa Pasir batu Mandi, desa pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Maraknya dengan Bebas Penambang mas Ilegal Tidak Memiliki Rasa takut dan Diduga Kebal dengan Hukum., dari penelusuran awak Media Di duga Penampung biji mas ilegal tersebut Diduga warga Japura inisal  ( Bj m ) dan inisial ( BP ) Air Molek.

Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan  desa Pasir Batu mandi, Puluhan Pocai yang Ber aktivitas menyedot Butiran emas Ilegal dan Tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Dengan Bebas beroperasi dan Tidak Memiliki Rasa takut dari Jeratan hukum.

Menurut Partisi Hukum , Purwantoro SH Dan  Praktikum yunita ramayani.SH ketika dimintai tanggapan, oleh awak Media  Senin 16 Oktober ,Di Wilayah Lokasi Pengadilan Negeri Rengat kab Inhu , mengatakan, Bahwa Adanya Aktivitas Penambang emas di duga Ilegal  kuat dugaan Ada pemkab pan oleh Oknum oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab , Sehingga Para pelaku penambang Bebas oprasi praktek Ilegal penambang mas Di Wilayah tiga desa,  Kecamatan Sai Lalak kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut kami sebagai pratisihukum di Minta kepada Kepada Penegak hukum harus Tindak tegas Para Mafia Pengusaha ilegal, di mulai dari Pelaku penambang penadah harus lah di tidak dengan Tegas Di Proses Sesuai Dengan aturan Hukum yang Berlaku di NKRi tutur nya.

Pratisi Hukum ( Alamrah SH.MH ) Ketika Di Minta Pandangan tentang Hukum,  Oleh awak Media , terkait Penambangan biji mas diduga ilegal Mengatakan Seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan,  Harus Bergerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan Jangan Sampai terjadi Terulang Seperti Di Solok Selatan Terkait Penambang Emas Diduga Ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali tuturnya

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI.

Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.(Amat)


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:35:46 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bek.

Daerah

Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pel.

Daerah

Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41:19 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Desa Segati Kecamata.

Daerah

3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:33:10 WIB

SIAK  _ (Bentengmelayu.com) Tiga narapidana ter.

Daerah

Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:34:52 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Situasi politik Kabupaten.

Daerah

Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:52:13 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Penjabat Sekretaris .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Untuk Melayani Masyarakat
16 Oktober 2025
Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
15 Oktober 2025
Lika-Liku Proses Perkara Pemalsuan Tandatangan di Polres Rohil, Muzakir: Masih Adakah Keadilan Itu?
15 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 2 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 3 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 4 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 5 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 6 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
  • 7 Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com