• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3353 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2846 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3252 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2227 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2250 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Diduga Unsur Pembiaran Para Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Sai Lala Inhu, Bebas Ativitas dan Bulum Ada Penegasan Tindakan Hukum

Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 11:45:30 WIB
Cetak
Diduga Unsur Pembiaran Para Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Sai Lala Inhu, Bebas Ativitas dan Bulum  Ada Penegasan Tindakan Hukum

INHU _ (Bentengmelayu.com) pemerintahan Desa Pasir kelempaian Kecamatan Sai Lala, Melalui Kepala Desa Saat di Konfirmasi Media Melalui pesan WhatsApp, nya mengatakan Kami dari pemerintahan Desa tidak Ikut campur terkait Penambangan emas di Duga Ilegal didesa kami.

Dan kami dari Perintahan Desa sudah melakukan penyuluhan terhadap para pelaku Penambangan Ilegal  yang melanggar hukum agar tidak melakukan aktivitas tersebut singkat kepala desa Kepada Awak Media pesan WhatsApp nya, Senin 16 Oktober 2024.

Diduga adanya Marak aktivitas Praktek Penambang mas diduga Ilegal  disungai Indragiri Hulu Desa pasir Batu Mandi, Desa pasir Kelampaian, Desa Kuala lala Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Merajalela Kuat Dugaan Tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pantauan awak media, Sabtu 14 Kemarin Desember 2024 Sekira Pukul 11 Wib Didesa Pasir batu Mandi, desa pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Maraknya dengan Bebas Penambang mas Ilegal Tidak Memiliki Rasa takut dan Diduga Kebal dengan Hukum., dari penelusuran awak Media Di duga Penampung biji mas ilegal tersebut Diduga warga Japura inisal  ( Bj m ) dan inisial ( BP ) Air Molek.

Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan  desa Pasir Batu mandi, Puluhan Pocai yang Ber aktivitas menyedot Butiran emas Ilegal dan Tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Dengan Bebas beroperasi dan Tidak Memiliki Rasa takut dari Jeratan hukum.

Menurut Partisi Hukum , Purwantoro SH Dan  Praktikum yunita ramayani.SH ketika dimintai tanggapan, oleh awak Media  Senin 16 Oktober ,Di Wilayah Lokasi Pengadilan Negeri Rengat kab Inhu , mengatakan, Bahwa Adanya Aktivitas Penambang emas di duga Ilegal  kuat dugaan Ada pemkab pan oleh Oknum oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab , Sehingga Para pelaku penambang Bebas oprasi praktek Ilegal penambang mas Di Wilayah tiga desa,  Kecamatan Sai Lalak kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut kami sebagai pratisihukum di Minta kepada Kepada Penegak hukum harus Tindak tegas Para Mafia Pengusaha ilegal, di mulai dari Pelaku penambang penadah harus lah di tidak dengan Tegas Di Proses Sesuai Dengan aturan Hukum yang Berlaku di NKRi tutur nya.

Pratisi Hukum ( Alamrah SH.MH ) Ketika Di Minta Pandangan tentang Hukum,  Oleh awak Media , terkait Penambangan biji mas diduga ilegal Mengatakan Seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan,  Harus Bergerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan Jangan Sampai terjadi Terulang Seperti Di Solok Selatan Terkait Penambang Emas Diduga Ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali tuturnya

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI.

Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.(Amat)


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH

Senin, 15 Desember 2025 - 09:41:25 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

Daerah

HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:28:08 WIB

DUMAI _ (Bentengmelayu.com) Badan Pengurus Cabang Hi.

Daerah

Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38:09 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) PT Pelita Agung Agrindust.

Daerah

Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:43:50 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tand.

Daerah

3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:50:04 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com)  Tiga warga Jal.

Daerah

BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr

Senin, 01 Desember 2025 - 12:40:37 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Sebagai bentuk keped.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com