• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3170 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2709 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3116 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2093 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2139 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Polres Pelalawan SP3kan Penetapan Tersangka Sopir Colt Diesel Tercebur Kesungai Segati

Redaksi

Rabu, 05 Maret 2025 16:17:17 WIB
Cetak
Polres Pelalawan SP3kan Penetapan Tersangka Sopir Colt Diesel Tercebur Kesungai Segati

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan sampaikan perkembangan penyelidikan tragedi truk colt diesel tercebur kesungai Desa Segati Rabu (5/3/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan Polres Pelalawan SP3kan penetapan tersangka sopir truk colt diesel yang menewaskan 15 orang penumpang.

"Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH.menyampaikan tim dari penyidik dan satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan. Begitu juga dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk menambah data data penyidikan ini.

Dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas ini adalah kecelakaan tunggal, dimana si sopir termasuk kedalam korban yang meninggal. Maka dari itu Polisi menetapkan sopir adalah tersangkanya Diancam dengan pasal 310(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Berhubung tersangkanya merupakan adalah sopir, dan menjadi korban meninggal dunia,maka dari itu penetapan tersangkanya sopir dengan nama Maranatha Zendrato(33) di SP3kan. Dikarenakan tersangkanya meninggal dunia, " ujar Kapolres Pelalawan.

Selanjutnya Penyelidikan akan tetap dilanjutkan, prosesnya adalah dengan pengembangan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi angkutan.

Seperti yang terdapat di ayat (1). Setiap orang yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Kemudian ayat 2 menjelaskan tentan setiap orang yang memperjualbelikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal ini mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis. Jika seseorang melakukan modifikasi yang tidak sesuai, maka mereka dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.

Ditambahkan Kapolres, didalam penyelidikan pengembangan pasal 277 ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersnagka baru atau lainnya. Bisa saja untuk tersangka dari pemilik PT ERB .yang mendapat kontrak  dari PT NWR Kecamatan Langgam. Tutup Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:35:46 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bek.

Daerah

Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pel.

Daerah

Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41:19 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Desa Segati Kecamata.

Daerah

3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:33:10 WIB

SIAK  _ (Bentengmelayu.com) Tiga narapidana ter.

Daerah

Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:34:52 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Situasi politik Kabupaten.

Daerah

Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:52:13 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Penjabat Sekretaris .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia
24 Oktober 2025
PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
23 Oktober 2025
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Untuk Melayani Masyarakat
16 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com