PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Polres Pelalawan SP3kan Penetapan Tersangka Sopir Colt Diesel Tercebur Kesungai Segati
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan sampaikan perkembangan penyelidikan tragedi truk colt diesel tercebur kesungai Desa Segati Rabu (5/3/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan Polres Pelalawan SP3kan penetapan tersangka sopir truk colt diesel yang menewaskan 15 orang penumpang.
"Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH.menyampaikan tim dari penyidik dan satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan. Begitu juga dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk menambah data data penyidikan ini.
Dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas ini adalah kecelakaan tunggal, dimana si sopir termasuk kedalam korban yang meninggal. Maka dari itu Polisi menetapkan sopir adalah tersangkanya Diancam dengan pasal 310(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Berhubung tersangkanya merupakan adalah sopir, dan menjadi korban meninggal dunia,maka dari itu penetapan tersangkanya sopir dengan nama Maranatha Zendrato(33) di SP3kan. Dikarenakan tersangkanya meninggal dunia, " ujar Kapolres Pelalawan.
Selanjutnya Penyelidikan akan tetap dilanjutkan, prosesnya adalah dengan pengembangan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi angkutan.
Seperti yang terdapat di ayat (1). Setiap orang yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Kemudian ayat 2 menjelaskan tentan setiap orang yang memperjualbelikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal ini mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis. Jika seseorang melakukan modifikasi yang tidak sesuai, maka mereka dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.
Ditambahkan Kapolres, didalam penyelidikan pengembangan pasal 277 ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersnagka baru atau lainnya. Bisa saja untuk tersangka dari pemilik PT ERB .yang mendapat kontrak dari PT NWR Kecamatan Langgam. Tutup Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Ketua Kelompok Fraks.
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
DUMAI _ (Bentengmelayu.com) Badan Pengurus Cabang Hi.
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
RIAU _ (Bentengmelayu.com) PT Pelita Agung Agrindust.
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tand.
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Tiga warga Jal.








