PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Mediasi Konflik Lahan Dua Kelompok Tani Di Desa Sungai Ara Ditunda Sampai Pengukuran Lahan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mediasikan konflik lahan antara kelompok tani Tangkasi Mandiri dengan kelompok Tani Titian Jangke Tangkasi di Unit Reskrim Polres Pelalawan,pada tanggal 12 Maret 2025.Permasalahan ini dengan terlapor atas Riduan dari kelompok Tani Titian Jangke Tangkasi.
Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Pranata, melalui KBO Satreskrim Iptu Esa Patih menjembatani mediasi permasalahan lahan antara masyarakat kelompok Tani Tangkasi Mandiri dengan Kelompok Tani Tatian Jangke Tangkasi,yang terletak di desa Sungai Ara.Pertemuan mediasi antara kedua belah pihak ini merupakan mediasi pertama kali sejak laporan masuk pada akhir tahun 2023 lalu.
Didalam mediasi terjadi tarik ulur kedua belah pihak, dimana pihak kelompok Tani Tangkasi Mandiri yang bersama Kepala Desa Haryono SE mengklaim lahan tersebut adalah masih termasuk kedalam lahan kelompok Tani Tangkasi Mandiri. Setelah melalui adu silang pendapat, kelompok Tatian Jangke Tangkasi menyatakan bahwa kelompok Tani Tangkasi Mandiri telah melakukan penyerobotan lahan ke wilayah lahan kelompok Tani Titian Jangke Tangkasi.
Dijelaskan oleh perwakilan kelompok Titian Jangke Tangkasi Riduan, dimana pada awalnya terbentuknya kedua kelompok tersebut adalah sama-sama memperoleh lahan garapan seluas 100 Ha.Dimana didalam setiap kelompok memiliki 50 orang anggota,setiap anggota memiliki hak lahan seluas 2 Ha untuk dikelola. Kamis(20/3/2025)
Namun seiring berjalan waktu Arasyid tersebut melakukan penjualan lahan tersebut kepada seseorang yang berasal dari Pekanbaru. Pada awalnya lahan tersebut dijual seluas 50 Ha, kemudian dijual lagi seluas 30 Ha, dan terakhir mereka menjual lahan tersebut dengan seluas 15 Ha. Artinya dari lahan yang seluas 100 Ha milik kelompok Tani tersebut hanya menyisakan 5 hektare sekarang ini.
Sebelum terjadinya mediasi di Polres Pelalawan, tepatnya di bulan Februari 2025 .Operator alat berat melakukan stacking di lahan tersebut. Berdasarkan informasi dari operator, ia di perintahkan untuk menstaking lahan oleh Arrasyid seluas 70 hektare,kuat dugaan lahan tersebut juga telah dijual.
"Kami kelompok Tani Titian Jangke Tangkesi, terkait apa yang sudah mereka jual, itu silahkan, itu semua tanggung jawab mereka. Akan tetapi setelah mereka melakukan penjualan, kelompok tersebut mencoba melakukan penyerobotan ke lahan kelompok Tani Titian Jangke Tangkesi. Intinya kami hanya inginkan yang menjadi hak kelompok Titian Jangke Tangkasi yang 100 Ha, tetap menjadi hak kelompok Tani Titian Jangke Tangkasi.
Padahal sebelumnya sudah jelas kepala Desa Sungai Ara Haryono SE, didalam surat Desa Sungai Ara yang ditanda tanganinya pada tanggal 18 Februari 2019.Kepala Desa menyatakan berdasarkan Berita Acara pada 28 Mei 2014,dimana menjelaskan bahwa kanal yang dikelola oleh kelompok Arasyid, Sunardi, Ruslan, Yanto, hanya diperbolehkan 2 Hektare pernama.Berdasarkan kelompok yang terdaftar di Berita Acara 28 Mei 2014.Jika lahan tersebut dikelola lebih dari 2 Hektare pernama maka lahan tersebut milik Desa.
Namun,tiba -tiba saja kepala desa Sungai Ara Haryono pada tanggal 13 Februari 2024,mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa benar Dadang Mulyadi memiliki sebidang tanah yang terletak diparit Arasyid RT 12 RW 006 Dusun 003 Desa Sungai Ara dengan luas 100.000 meter persegi. Dimana tanah tersebut dikuasai berdasarkan surat jual beli dari Alex Wahyudi berdasarkan surat jual beli 16 Juni 2023.Dimana Tanah tersebut telah dikelola Kelo Tani Tangkesi Mandiri sejak 2014,sesuai pada tahun pembentukan kelompok dan berdasarkan akta pendirian Notaris Irvan Hodrat Pane yang dikeluarkan pada tahun 2018.
"Pada saat mediasi tersebut pihak kelompok Tani Titian Jangke Tangkasi tetap menuntut lahan yang 100 hektare tetap menjadi hak seluruh anggota kelompok Tani Titian Jangke Tangkasi.Pihak polres pelalawan melalui KBO Satreskrim menyarankan untuk melakukan mediasi kedua dan pengukuran ulang bersama BPN yang dijadwalkan pada 21 April 2025,"sebutnya.
Selain itu pihak Kelompok Tani Titian Jangke Tangkasi berharap dan meminta Polres Pelalawan untuk bertindak adil dalam memutuskan perkara dengan melihat fakta-fakta dilapangan. Apabila terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan mohon ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tutupnya
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bek.
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pel.
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Desa Segati Kecamata.
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
SIAK _ (Bentengmelayu.com) Tiga narapidana ter.
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Situasi politik Kabupaten.
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Penjabat Sekretaris .








