• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3019 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2402 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Reales Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pelaku Pengedar Narkotika Di Kecamatan Langgam

Redaksi

Kamis, 10 April 2025 16:50:44 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Reales Pengungkapan  Tindak Pidana Pembunuhan dan Pelaku Pengedar Narkotika Di Kecamatan Langgam

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pelalawan respon cepat dua kejadian yang menggemparkan masyarakat Pelalawan terkait adanya pembunuhan maling Handphone dan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Langgam. Kamis (10/4/2025), di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui jajarannya Satreskrim dan Satnarkoba berhasil menangkap para tersangka.

"Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K.,M.H, dan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, serta Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH.M.H., menyampaikan pengungkapan kedua kasus ini merupakan respon cepat dari Polres Pelalawan atas laporan masyarakat. Selain itu kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Gondai, meskipun korban tersebut adalah seorang residivis dan melakukan pencurian. Akan tetapi menghilangkan nyawa seseorang itu sama sekali tidak dibenarkan secara hukum.

"Setelah mendapat informasi setelah kejadian penganiayaan sehingga hilang nya nyawa seseorang dan viralnya penemuan alat hisap sabu di tempat Pendidikan TK Negeri Pembina Langgam. Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba langsung saya perintahkan untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.Terhadap kedua kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, siapapun tidak boleh atau dibenarkan main hakim sendiri, "tegas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K.,M.H, memenjelask saat sekarang ini telah ditetapkan sebanyak 6 tersangka atas kejadian kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga menyebabkan matinya seseorang. Keenam tersangka tersebut adalah JM (32), LS(33), AA(26) , RD(30), ABR(65), ES(28). Keenam tersangka ini merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Autopsi terhadap korban RH(22), yang merupakan seorang Residivis yang baru keluar beberapa bulan lalu. Kesimpulan autopsi bahwa pada tubuh korban ditemukan luka-luka yang disebabkan oleh benda tumpul. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Untuk kronologis kejadian itu sendiri berdasarkan keterangan tersangka berawal dari salah satu tersangka ABR(65) membuat laporan pencurian HP di Polsek Langgam. Pelaku ABR melaporkan korban RH(22) pada hari Minggu 06 April 2025.setelah dilakukan interogasi,ABR menjelaskan korban di amankan karena telah melakukan pencurian dia unit Handphone.

Kemudian korban dibawa ke Mushola Pangkalan Gondai oleh 5 tersangka lainnya, dan sudah dalam keadaan luka-luka. Tersangka ABR juga mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menginjak menginjak kepala korban.

Setelah mengetahui hal tersebut, tim gabungan langsung mengamankan ABR dan kelima tersangka lainnya. Sekarang tersangka sudah di amankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3, jo pasal 55 , pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Langgam Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, menyampaikan, pengungkapan ini juga berawal dari viralnya video penemuan botol minuman keras dan alat hisap sabu di ruang kelas TK Negeri Pembina.

Tim Satnarkoba Polres Pelalawan setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama Suseno. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru yang berisikan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket sabu dan 1(satu) sendok sabu terbuat dari pipet,1 (satu) ball plastik bening klep merah dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru.

"Untuk selanjutnya, penyelidikan akan terus dilakukan dan mencari pelaku yang menggunakan alat hisap sabu di TK negeri Pembina Kecamatan Langgam. Ini hasil dari penyelidikan awal, kita berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Langgam, upaya ini juga dalam rangka memutus peredaran Narkotika jenis sabu dari atas, "ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga,.S.H.


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 14:39:47 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.

Hukrim

Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:18:59 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).

Hukrim

menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:10:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.

Hukrim

Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:33:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.

Hukrim

Satlantas Polres Pelalawan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan lancang kuning 2026

Ahad, 15 Februari 2026 - 18:10:03 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

Hukrim

Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam

Ahad, 15 Februari 2026 - 13:41:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com