PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Tak butuh waktu lama kembali Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di TK Negeri Pembina Langgam
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga bersama jajarannya berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di TK Negeri Pembina Kecamatan Langgam.(23/4/2025), ungkap Kapolsek Ipda Jerry P Sinaga, salah satu pelaku sudah diamankan,sedangkan untuk pelaku lainnya sedang dalam pengejaran tim opsnal Reskrim.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kapolsek ipda jerry sinaga serta Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH.M.H.gelar konferensi pers di aula Mapolres Pelalawan.
"Lanjut Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga, menyampaikan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada hari Minggu 20 April 2025.Pelaku diamankan tepatnya di Kelurahan Langgam dengan barang bukti 12 paket Narkotika jenis Sabu berat 1.55 gram.
"Pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika ini merupakan tindak lanjut dari viralnya ditemukan bong sabu dan botol minuman di TK Negeri Pembina di Kelurahan Langgam pada hari minggu tanggal 06 April 2025 lalu," Jelas Kapolsek Langgam.
Penangkapan pelaku yang bernama M Eldiansyah(28) disalah satu rumah dikelurahan Langgam, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muharmadi SH. MH,. Pada saat di interogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket, dengan berat 1,55 gram. Pelaku juga mengakui berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu di TK Negeri Pembina Langgam yang Viral.
Saat ini Tersangka telah diamankan bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 12 paket Sabu dengan berat 1,55 gram. Satu bungkus plastik bening klep merah,1 (satu) buah pipet sendok sabu,1(satu) buah buah botol plastik warna hitam putih tempat sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO.
Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Sedangkan untuk pelaku lainnya akan terus dikejar dan tim opsnal Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku lainnya. Tutup Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga.
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Ketua Kelompok Fraks.
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
DUMAI _ (Bentengmelayu.com) Badan Pengurus Cabang Hi.
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
RIAU _ (Bentengmelayu.com) PT Pelita Agung Agrindust.
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tand.
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Tiga warga Jal.








