• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2306 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 09:55:21 WIB
Cetak
Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Hiruk pikuk terkait perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil semakin hangat terdengar ditelinga. 

Hal ini disebabkan lambatnya proses hukum di Polres Rohil. Hingga berita ini diterbitkan, perkara pemalsuan tanda tangan ini sudah berjalan 7 bulan lebih. Diduga ada permainan dalam perkara ini, sehingga kasus ini sengaja dilama-lamakan proses hukumnya.

Bayangkan, setingkat kasus pemalsuan tanda tangan ini, pihak penyidik harus memeriksa dua orang saksi ahli. Bahkan baru-baru ini, pihak penyidik menginformasi kepada anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE, bahwa perkara tersebut akan dilakukan uji Labfor, namun itupun belum diketahui kapan waktunya, karena penyidik mengatakan masih menunggu penetapan sita dari pengadilan. Padahal penyitaan barang bukti dari terlapor tidak perlu ada penetapan dari pengadilan.

Seperti yang disampai Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UR), Dr Erdianto Effendi SH MHum ketika diwawancarai riautime.com. Dr Erdianto secara tegas menyebutkan, penyitaan Barang Bukti (BB) untuk digunakan uji Laboratorium Forensik (Labfor) tidak perlu penetapan sita dari Pengadilan Negeri.

Menurut Dr Erdianto, penyidik kepolisian dapat menyita barang bukti terkait kasus pemalsuan tanda tangan untuk keperluan uji Labfor tanpa menunggu penetapan sita dari pengadilan. 

Namun, sita tersebut harus didasarkan pada kewenangan hukum yang sah dan prosedural yang benar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

"Penyidik kepolisian memiliki wewenang untuk menyita barang bukti yang relevan dengan perkara yang disidik, termasuk dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Wewenang ini berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang mengatur prosedur hukum acara pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Riau.

Dikatakan juga, penyitaan barang bukti harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prosedur ini mencakup pembuatan berita acara sita, pemberitahuan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti, serta penyimpanan barang bukti yang aman. 

Barang bukti yang disita menurut Dr Erdianto Effendi SH MHum dapat digunakan untuk uji Labfor guna membantu penyidik dalam mengidentifikasi keaslian tanda tangan dan mengungkap kejahatan pemalsuan. 

"Penetapan sita dari pengadilan biasanya dilakukan dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti yang dianggap penting atau bernilai tinggi. Namun, dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang umum, penyidik dapat melakukan penyitaan berdasarkan kewenangan hukumnya. Intinya, kalau memang dibutuhkan cukup melaporkan saja kepada ketua pengadilan, tidak perlu menunggu penetapan sita keluar," ungkapnya. 

Ditambah Dr Erdianto, penyitaan barang bukti untuk uji Labfor didasarkan pada Pasal 83 KUHAP, yang mengizinkan penyidik untuk menyita barang bukti yang dianggap penting untuk pembuktian suatu perkara. 

Tujuan dari penyitaan barang bukti adalah untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan, serta untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. 

"Setelah perkara selesai, barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti tersebut, atau kepada pihak yang berhak atas barang bukti. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan surat perintah atau penetapan pengembalian dari atasan penyidik," terangnya


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:55:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mem.

Daerah

PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023

Senin, 26 Januari 2026 - 14:33:01 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:52:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:50:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hiruk-piku.

Daerah

Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:07:11 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) respons cepat Pemeri.

Daerah

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:42:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com