• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3346 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2840 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3244 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2220 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2243 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 09:55:21 WIB
Cetak
Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Hiruk pikuk terkait perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil semakin hangat terdengar ditelinga. 

Hal ini disebabkan lambatnya proses hukum di Polres Rohil. Hingga berita ini diterbitkan, perkara pemalsuan tanda tangan ini sudah berjalan 7 bulan lebih. Diduga ada permainan dalam perkara ini, sehingga kasus ini sengaja dilama-lamakan proses hukumnya.

Bayangkan, setingkat kasus pemalsuan tanda tangan ini, pihak penyidik harus memeriksa dua orang saksi ahli. Bahkan baru-baru ini, pihak penyidik menginformasi kepada anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE, bahwa perkara tersebut akan dilakukan uji Labfor, namun itupun belum diketahui kapan waktunya, karena penyidik mengatakan masih menunggu penetapan sita dari pengadilan. Padahal penyitaan barang bukti dari terlapor tidak perlu ada penetapan dari pengadilan.

Seperti yang disampai Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UR), Dr Erdianto Effendi SH MHum ketika diwawancarai riautime.com. Dr Erdianto secara tegas menyebutkan, penyitaan Barang Bukti (BB) untuk digunakan uji Laboratorium Forensik (Labfor) tidak perlu penetapan sita dari Pengadilan Negeri.

Menurut Dr Erdianto, penyidik kepolisian dapat menyita barang bukti terkait kasus pemalsuan tanda tangan untuk keperluan uji Labfor tanpa menunggu penetapan sita dari pengadilan. 

Namun, sita tersebut harus didasarkan pada kewenangan hukum yang sah dan prosedural yang benar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

"Penyidik kepolisian memiliki wewenang untuk menyita barang bukti yang relevan dengan perkara yang disidik, termasuk dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Wewenang ini berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang mengatur prosedur hukum acara pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Riau.

Dikatakan juga, penyitaan barang bukti harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prosedur ini mencakup pembuatan berita acara sita, pemberitahuan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti, serta penyimpanan barang bukti yang aman. 

Barang bukti yang disita menurut Dr Erdianto Effendi SH MHum dapat digunakan untuk uji Labfor guna membantu penyidik dalam mengidentifikasi keaslian tanda tangan dan mengungkap kejahatan pemalsuan. 

"Penetapan sita dari pengadilan biasanya dilakukan dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti yang dianggap penting atau bernilai tinggi. Namun, dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang umum, penyidik dapat melakukan penyitaan berdasarkan kewenangan hukumnya. Intinya, kalau memang dibutuhkan cukup melaporkan saja kepada ketua pengadilan, tidak perlu menunggu penetapan sita keluar," ungkapnya. 

Ditambah Dr Erdianto, penyitaan barang bukti untuk uji Labfor didasarkan pada Pasal 83 KUHAP, yang mengizinkan penyidik untuk menyita barang bukti yang dianggap penting untuk pembuktian suatu perkara. 

Tujuan dari penyitaan barang bukti adalah untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan, serta untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. 

"Setelah perkara selesai, barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti tersebut, atau kepada pihak yang berhak atas barang bukti. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan surat perintah atau penetapan pengembalian dari atasan penyidik," terangnya


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:28:08 WIB

DUMAI _ (Bentengmelayu.com) Badan Pengurus Cabang Hi.

Daerah

Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38:09 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) PT Pelita Agung Agrindust.

Daerah

Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:43:50 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tand.

Daerah

3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:50:04 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com)  Tiga warga Jal.

Daerah

BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr

Senin, 01 Desember 2025 - 12:40:37 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Sebagai bentuk keped.

Daerah

Puluhan Guru Siak Raih Penghargaan, Bupati Afni Apresiasi Dedikasi dan Prestasi

Selasa, 25 November 2025 - 20:30:01 WIB

SIAK _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah Kabupaten Siak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
Puluhan Guru Siak Raih Penghargaan, Bupati Afni Apresiasi Dedikasi dan Prestasi
25 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com