• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3620 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3013 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3509 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2399 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2451 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 09:55:21 WIB
Cetak
Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Hiruk pikuk terkait perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil semakin hangat terdengar ditelinga. 

Hal ini disebabkan lambatnya proses hukum di Polres Rohil. Hingga berita ini diterbitkan, perkara pemalsuan tanda tangan ini sudah berjalan 7 bulan lebih. Diduga ada permainan dalam perkara ini, sehingga kasus ini sengaja dilama-lamakan proses hukumnya.

Bayangkan, setingkat kasus pemalsuan tanda tangan ini, pihak penyidik harus memeriksa dua orang saksi ahli. Bahkan baru-baru ini, pihak penyidik menginformasi kepada anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE, bahwa perkara tersebut akan dilakukan uji Labfor, namun itupun belum diketahui kapan waktunya, karena penyidik mengatakan masih menunggu penetapan sita dari pengadilan. Padahal penyitaan barang bukti dari terlapor tidak perlu ada penetapan dari pengadilan.

Seperti yang disampai Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UR), Dr Erdianto Effendi SH MHum ketika diwawancarai riautime.com. Dr Erdianto secara tegas menyebutkan, penyitaan Barang Bukti (BB) untuk digunakan uji Laboratorium Forensik (Labfor) tidak perlu penetapan sita dari Pengadilan Negeri.

Menurut Dr Erdianto, penyidik kepolisian dapat menyita barang bukti terkait kasus pemalsuan tanda tangan untuk keperluan uji Labfor tanpa menunggu penetapan sita dari pengadilan. 

Namun, sita tersebut harus didasarkan pada kewenangan hukum yang sah dan prosedural yang benar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

"Penyidik kepolisian memiliki wewenang untuk menyita barang bukti yang relevan dengan perkara yang disidik, termasuk dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Wewenang ini berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang mengatur prosedur hukum acara pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Riau.

Dikatakan juga, penyitaan barang bukti harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prosedur ini mencakup pembuatan berita acara sita, pemberitahuan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti, serta penyimpanan barang bukti yang aman. 

Barang bukti yang disita menurut Dr Erdianto Effendi SH MHum dapat digunakan untuk uji Labfor guna membantu penyidik dalam mengidentifikasi keaslian tanda tangan dan mengungkap kejahatan pemalsuan. 

"Penetapan sita dari pengadilan biasanya dilakukan dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti yang dianggap penting atau bernilai tinggi. Namun, dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang umum, penyidik dapat melakukan penyitaan berdasarkan kewenangan hukumnya. Intinya, kalau memang dibutuhkan cukup melaporkan saja kepada ketua pengadilan, tidak perlu menunggu penetapan sita keluar," ungkapnya. 

Ditambah Dr Erdianto, penyitaan barang bukti untuk uji Labfor didasarkan pada Pasal 83 KUHAP, yang mengizinkan penyidik untuk menyita barang bukti yang dianggap penting untuk pembuktian suatu perkara. 

Tujuan dari penyitaan barang bukti adalah untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan, serta untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. 

"Setelah perkara selesai, barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti tersebut, atau kepada pihak yang berhak atas barang bukti. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan surat perintah atau penetapan pengembalian dari atasan penyidik," terangnya


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:26:05 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Wakil Bupati Pelalaw.

Daerah

Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan men.

Daerah

Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:25:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolsek Teluk Meran.

Daerah

HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:48:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tak ada ibu yang tid.

Daerah

Organisasi Ikatan Wanita Minang Riau (IWMR) Kabupaten Pelalawan menyalurkan santunan kepada 85 anak yatim

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:49:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Organisasi Paguyuban.

Daerah

Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH Gencarkan Program Bersih-Bersih Masjid

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:42:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Semangat memakmurkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com