• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3162 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2706 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3113 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2090 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2137 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 09:55:21 WIB
Cetak
Pakar Hukum Pidana Sebut Untuk Uji Labfor Penyitaan BB Tak Perlu Ada Penetapan Pengadilan

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Hiruk pikuk terkait perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil semakin hangat terdengar ditelinga. 

Hal ini disebabkan lambatnya proses hukum di Polres Rohil. Hingga berita ini diterbitkan, perkara pemalsuan tanda tangan ini sudah berjalan 7 bulan lebih. Diduga ada permainan dalam perkara ini, sehingga kasus ini sengaja dilama-lamakan proses hukumnya.

Bayangkan, setingkat kasus pemalsuan tanda tangan ini, pihak penyidik harus memeriksa dua orang saksi ahli. Bahkan baru-baru ini, pihak penyidik menginformasi kepada anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE, bahwa perkara tersebut akan dilakukan uji Labfor, namun itupun belum diketahui kapan waktunya, karena penyidik mengatakan masih menunggu penetapan sita dari pengadilan. Padahal penyitaan barang bukti dari terlapor tidak perlu ada penetapan dari pengadilan.

Seperti yang disampai Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UR), Dr Erdianto Effendi SH MHum ketika diwawancarai riautime.com. Dr Erdianto secara tegas menyebutkan, penyitaan Barang Bukti (BB) untuk digunakan uji Laboratorium Forensik (Labfor) tidak perlu penetapan sita dari Pengadilan Negeri.

Menurut Dr Erdianto, penyidik kepolisian dapat menyita barang bukti terkait kasus pemalsuan tanda tangan untuk keperluan uji Labfor tanpa menunggu penetapan sita dari pengadilan. 

Namun, sita tersebut harus didasarkan pada kewenangan hukum yang sah dan prosedural yang benar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

"Penyidik kepolisian memiliki wewenang untuk menyita barang bukti yang relevan dengan perkara yang disidik, termasuk dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Wewenang ini berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang mengatur prosedur hukum acara pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Riau.

Dikatakan juga, penyitaan barang bukti harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prosedur ini mencakup pembuatan berita acara sita, pemberitahuan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti, serta penyimpanan barang bukti yang aman. 

Barang bukti yang disita menurut Dr Erdianto Effendi SH MHum dapat digunakan untuk uji Labfor guna membantu penyidik dalam mengidentifikasi keaslian tanda tangan dan mengungkap kejahatan pemalsuan. 

"Penetapan sita dari pengadilan biasanya dilakukan dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti yang dianggap penting atau bernilai tinggi. Namun, dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang umum, penyidik dapat melakukan penyitaan berdasarkan kewenangan hukumnya. Intinya, kalau memang dibutuhkan cukup melaporkan saja kepada ketua pengadilan, tidak perlu menunggu penetapan sita keluar," ungkapnya. 

Ditambah Dr Erdianto, penyitaan barang bukti untuk uji Labfor didasarkan pada Pasal 83 KUHAP, yang mengizinkan penyidik untuk menyita barang bukti yang dianggap penting untuk pembuktian suatu perkara. 

Tujuan dari penyitaan barang bukti adalah untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan, serta untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. 

"Setelah perkara selesai, barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada pemilik atau penguasaan barang bukti tersebut, atau kepada pihak yang berhak atas barang bukti. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan surat perintah atau penetapan pengembalian dari atasan penyidik," terangnya


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:35:46 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bek.

Daerah

Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri Pel.

Daerah

Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41:19 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Desa Segati Kecamata.

Daerah

3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:33:10 WIB

SIAK  _ (Bentengmelayu.com) Tiga narapidana ter.

Daerah

Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:34:52 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Situasi politik Kabupaten.

Daerah

Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:52:13 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Penjabat Sekretaris .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Untuk Melayani Masyarakat
16 Oktober 2025
Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
15 Oktober 2025
Lika-Liku Proses Perkara Pemalsuan Tandatangan di Polres Rohil, Muzakir: Masih Adakah Keadilan Itu?
15 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 2 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 3 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 4 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 5 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 6 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
  • 7 Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com