• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3017 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2402 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya akan Di Proses Hukum,kerana Telah Menyebabkan Perubahan Hutan Dalam Kawasan TNTN

Redaksi

Senin, 09 Juni 2025 20:40:05 WIB
Cetak
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya akan Di Proses Hukum,kerana Telah Menyebabkan Perubahan Hutan Dalam Kawasan TNTN

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Oknum pejabat desa yang telah mengizinkan masyarakat mengubah hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi perkebunan akan diproses secara hukum. Tindakan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan ketua tim Satgas PKH, bahwa pengizikan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum pejabat desa yang terlibat.

"Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat desa dan masyarakat yang melakukan pelanggaran, serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Pihak berwenang akan menuntut oknum pejabat desa beserta perangkatnya yang memberikan ijin perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tuntutan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan.

"Tuntutan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dimana hal tersebut  mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk perlindungan dan pelestarian hutan.Kemudian Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk hutan.Bahkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Taman Nasional yang juga mengatur tentang pengelolaan taman nasional, termasuk TNTN.

Pemberian ijin perambahan hutan di kawasan TNTN tanpa prosedur yang benar dan melanggar peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang melakukan penindakan dan tuntutan terhadap oknum pejabat yang terlibat.

Adapun ancaman hukuman bagi pemberi ijin perambah hutan kawasan Teso Nilo berupa hukuman pidana dan denda.Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemberi ijin bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Kemudian ada juga hukuman tambahan seperti pencabutan ijin, sanksi untuk memulihkan kembali lingkungan dan mengganti rugi," ujarnya.

Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum pejabat dan pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa. Serta dapat melakukan dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.Tegasnya.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:59:58 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:37:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:40:05 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Komisi III DPR RI meng.

Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 - 20:13:20 WIB

(BENTENGMELAYU-COM) PT Bank Negara Indonesia (Perser.

Nasional

Menteri Kehutanan RI Tanam Pohon Simbolis di Pemulihan Kawasan TNTN, kabupaten Pelalawan

Rabu, 04 Maret 2026 - 08:53:54 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Menteri Kehutanan RI.

Nasional

Sebanyak 114 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai

Senin, 02 Maret 2026 - 15:02:21 WIB

RIAU -DUMAI (Bentengmelayu.com) Gelombang kepulangan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com