• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3017 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2402 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Satgas PKH Tegaskan Segala Bentuk Aktivitas Didalam Hutan Kawasan Dinyatakan Melanggar Hukum

Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 12:21:03 WIB
Cetak
Satgas PKH Tegaskan Segala Bentuk Aktivitas Didalam Hutan Kawasan Dinyatakan Melanggar Hukum

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kunjungan ketua tim Satgas PKH dalam rangka menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo dari para perambahan hutan kawasan TNTN. Selasa(10/6/2025) di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Kecamatan Ukui. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang awalnya memiliki luas 81.739 Hektare, sekarang hanya menyisakan lebih kurang 20 ribu hektare, yang terdiri dari kawasan hutan primer 6.720,25 Ha, hutan sekunder 5.499,59 Ha, dan Semak Belukar menyisakan 7.074,59 Ha.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, menurunkan personil pengamanan dari 10 Instansi terkait.Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan relokasi mandiri warga serta penanganan kebun sawit di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Ini dilakukan untuk menjaga hutan Konservasi TNTN sebagai hutan konservasi milik negara. Ini juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi semua.

Kunjungan tim pengarah Satgas PKH kawasan hutan TNTN menyampaikan melalui Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH.MM, bahwa tingkat kerusakan Kawasan Hutan Konservasi TNTN yang merupakan kawasan hutan Paru-paru dunia,sudah mengalami kerusakan sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan sawit.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo ini merupakan milik negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas didalam kawasan ini dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aktivitas yang disebutkan seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, membakar hutan atau bentuk kegiatan yang mengubah fungsi hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Melalui kegiatan ini, dihimbau masyarakat atau warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas didalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Diminta untuk bersiap pindah secara mandiri dan akan didampingi oleh petugas pemerintah. Adapun waktu Relokasi Mandiri diberikan waktu selama Tiga(3) bulan. Untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim Terpadu penertiban kawasan.

Sedangkan untuk kebijakan sementara untuk kebun sawit, bahwa pemerintah sangat memahami sebagian warga menggantung hidup dari kebun sawit. Maka dari itu pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu masa waktu relokasi mandiri. Adapun kebijakan tersebut berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh dipanen selama tiga bulan kedepan.

Kemudian untuk sawit yang berumur dibawah 5 Tahun terakhir dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Selain itu selama tiga bulan kedepan masyarakat dilarang membuka , memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya.

"Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan  langka seperti, Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak. Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita kedepannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya,"imbau Kasum TNI Richard TH Tampubolon SH. MM.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:59:58 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:37:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:40:05 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Komisi III DPR RI meng.

Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 - 20:13:20 WIB

(BENTENGMELAYU-COM) PT Bank Negara Indonesia (Perser.

Nasional

Menteri Kehutanan RI Tanam Pohon Simbolis di Pemulihan Kawasan TNTN, kabupaten Pelalawan

Rabu, 04 Maret 2026 - 08:53:54 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Menteri Kehutanan RI.

Nasional

Sebanyak 114 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai

Senin, 02 Maret 2026 - 15:02:21 WIB

RIAU -DUMAI (Bentengmelayu.com) Gelombang kepulangan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com