PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Satgas PKH Tangkap Alat Berat Pemilik Kebun 300 Hektare di Kawasan TNTN
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Riau, kembali berhasil menangkap satu unit alat berat jenis Exavator merk Sany PC 80. Minggu (22/6/2025) di Kawasan TNTN, Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan dalam rangka mencegah dan menindak kegiatan perambahan hutan yang semakin marak di wilayah konservasi Taman Nasional Tesso Nilo(TNTN).
Informasi penangkapan disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya kepada media, mengatakan bahwa tim Satgas PKH kembali menangkap alat berat yang berada didalam kawasan hutan TNTN.
"Alat berat yang ditangkap Satgas PKH saya lihat sudah dinaikkan ke atas mobil trado.Informasi yang saya dapat, alat berat tersebut dibawa ke posko Satgas PKH," ujarnya.
Media mencoba menghubungi salah seorang personel tim Satgas PKH, Ia membenarkan telah dilakukan penangkapan satu unit alat berat yang sedang berada didalam kebun sawit yang berada dikawasan TNTN.Setelah ditelusuri alat berat tersebut ditemukan didalam kebun sawit milik Suratno. Untuk Satu unit alat berat tersebut telah dibawa diamankan di posko Satgas PKH Pekanbaru.
"Penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Satgas Garuda PKH di area perkebunan sawit dalam kawasan TNTN. Patroli pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 Pukul 05.00 WIB, tim Satgas menemukan satu unit Alat Berat Excavator yang berada didalam kebun sawit. Saat ini, alat berat Exavator tersebut telah dibawa ke Posko Satgas PKH di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut, "jelasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup, khususnya di kawasan TNTN yang menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perambah hutan dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.
Perambah hutan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti pemulihan lingkungan, ganti rugi, bahkan pencabutan izin (jika ada).
"Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan kelestarian hutan TNTN tetap terjaga,"ucapnya.
Tantangan besar masih terbentang di depan penegak hukum, utamanya dalam menangani perambahan di kawasan TNTN. Toeny menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama semua pihak untuk melindungi kawasan ini yang merupakan habitat penting bagi satwa liar seperti gajah sumatera dan harimau sumatera.Tegasnya.
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Direktorat Reserse N.
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Sebanyak 109 penyand.
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Ikatan Pemuda Minang.
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Waldan Abdillah Rafif atl.
Gerakan Masyarakat Pelalawan Suarakan Keadilan Terkait OTT Gubernur Riau
PELALAWAN _ (Benrengmelayu.com) Sejumlah warga yang .
Dalam Rangka HUT Polairud Polri Ke-75 Tahun 2025 Polres Pelalawan gagas donor darah
PELALAWAN _ (Bentengnelayu.com) Polres Pelalawan men.








