• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3162 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2707 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3115 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2090 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2137 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS, Kabid Humas Polda Riau: Kalau Sudah Terbukti Bersalah Wajib Ditahan

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 09:42:04 WIB
Cetak
Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS, Kabid Humas Polda Riau: Kalau Sudah Terbukti Bersalah Wajib Ditahan

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sudah terungkap. Sekarang ini tinggal pihak penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohil untuk menetapkan siapa-siapa terduga tersangka.(29/7/24)

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK kepada awak media mengatakan, setiap perkara yang sudah diproses dan terbukti bersalah wajib ada tersangka, dan tersangkanya pun wajib ditahan.

"Kalau sudah terbukti bersalah, terduga tersangka wajib ditahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, salah satunya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom.

Kombes Anom menjelaskan, untuk perkara pemalsuan tanda tangan seperti kasus yang dialami bapak H Sopian HAS pihak penyidik harus bekerja keras dalam pengungkapannya.

Pasalnya, selain melengkapi barang bukti dan berkas, pihak penyidik juga harus melakukan tes Labfor terhadap tanda tangan yang dipalsu oleh pelaku.

"Untuk perkara bapak H Sopian HAS sudah dilakukan tes Labfor. Hasilnya Non Otentik alias palsu. Berati tanda tangan bapak H Sopian HAS yang ada dalam SKGR milik terlapor Samin tersebut sengaja dipalsukan untuk digunakan merampas tanah milik orang lain. Untuk jumlah tersangkanya, tunggu hasil proses lanjutan dan pengembangan perkara oleh tim penyidik nanti," tambah Kabid Humas.

Sementara itu, korban H Sopian HAS yang didampingi anaknya, Muzakir SE dan Penasehat Hukum (PH) Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Rohil untuk memproses kasus mafia tanah ini sampai ke akar-akarnya.

"Saya mengharapkan kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih dalam pengungkapan tersangkanya. Siapapun yang terlibat harus ditetapkan tersangka dan ditahan. Karena saya ingin tidak ada lagi korban seperti saya terjadi di Rokan Hilir, umumnya Riau. Karena perbuatan para pelaku jelas merugikan orang lain," terang H Sopian HAS.

H Sopian juga mengatakan, apabila perkara yang dialaminya itu tidak berjalan sesuai dengan hulum yang berlaku, pihaknya akan membawa perkara tersebut sampai ke Mabes Polri.

"Sekali lagi saya sampaikan, apabila ada tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam kasus saya ini, saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Pokoknya siapapun yang terlibat harus mendapat hukuman yang setimpa," ungkap korban dengan nada tegas.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Untuk Melayani Masyarakat
16 Oktober 2025
Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
15 Oktober 2025
Lika-Liku Proses Perkara Pemalsuan Tandatangan di Polres Rohil, Muzakir: Masih Adakah Keadilan Itu?
15 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 2 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 3 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 4 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 5 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 6 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
  • 7 Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com