• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3015 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2402 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2453 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Redaksi

Sabtu, 02 Agustus 2025 14:40:02 WIB
Cetak
10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sampai saat ini masih terambang-ambang. Padahal tanda tangan H Sopian HAS yang ada di SKGR milik terduga pelaku Samin jelas palsu. Hal ini dikuatkan hasil tes Labfor yang terungkap Non Identik.

Penasehat Hukum (PH) korban H Sopian HAS, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH meminta penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohil untuk berani mengungkapkan perkara ini sampai keakar-akarnya.

"Sekarang ini perkara tersebut sudah berjalan 10 bulan, bahkan hampir 11 bulan lamanya. Pemeriksaan saksi-saksi dari korban sudah dilakukan, dan tes Labfor pun sudah keluar. Hasil tes Labfor terungkap Non Identik. Berati jelas tanda tangan bapak H Sopian yang ada di SKGR milik terlapor Samin itu palsu. Sekarang ini yang menjadi pertanyaan saya, kapan penetapan tersangkanya dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini," kata Arbi dengan tegas.

Arbi menerangkan, terkait dugaan keterlibatan tersangka lain selain terlapor Samin dalam kasus pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut itu tergantung pihak penyidik dalam melakukan perkembangan kasus.

"Saya rasa tidak sulit untuk mengungkapkan siapa-siapa pelaku yang terlibat. Yang pertama siapa yang membuat SKGR yang hanya satu lembar, karena sampai sekarang ini belum bisa ditunjukan lembaran lainnya. Tentu itu pihak Kepenghuluan Sekeladi, dan siapa penghulu waktu SKGR ini diterbitkan. Saya rasa gampang untuk mengembangkan perkara ini sampai keakar-akarnya," ungkap pengacara muda asal Kota Pekanbaru ini.

Arbi juga menambahkan, sejauh ini pihaknya belum ada melakukan gebrakan. Pasalnya, dirinya baru memegang perkara pemalsuan tanda tangan ini sejak hasil Labfor keluar, sekitar sebulan yang lalu.

Namun untuk itu, Arbi sangat mengharapkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil untuk mengusut perkara pemalsuan tanda tangan kliennya itu sampai tuntas. Karena apa yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan tanda tangan ini sangat merugikan korban dan pihak-pihak lain.

Arbi menilai, perbuatan terduga pelaku pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut sama seperti mafia tanah. Karena terduga pelaku berani membuat selembar SKGR untuk merampas tanah milik orang lain. Perbuatan seperti ini pasti ada keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab. Karena sesuai dengan prinsip hukum tidak boleh tebang pilih (law should not be selective) berarti bahwa penegakan hukum harus melakukan secara adil dan merata kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan. Semua orang sama, termasuk penegak hukum itu sendiri, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang kebal hukum," tambah Arbi lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK kepada riautime.com mengatakan, setiap perkara yang ditangani tim penyidik wajib dikembangkan sampai tuntas.

"Semua perkara wajib harus dikembangkan sampai keakar-akarnya supaya kasus tersebut terang menerang. Mana tahu dari hasil pengembangan tersebut terungkap pelaku-pelaku lainnya. Selain itu juga, hasil pengembangannya bisa dituangkan dalam BAP," kata Kabid Humas singkat


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 14:39:47 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.

Hukrim

Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:18:59 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).

Hukrim

menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:10:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.

Hukrim

Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:33:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.

Hukrim

Satlantas Polres Pelalawan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan lancang kuning 2026

Ahad, 15 Februari 2026 - 18:10:03 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

Hukrim

Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam

Ahad, 15 Februari 2026 - 13:41:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com