• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3162 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2706 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3113 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2090 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2137 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Redaksi

Sabtu, 02 Agustus 2025 14:40:02 WIB
Cetak
10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sampai saat ini masih terambang-ambang. Padahal tanda tangan H Sopian HAS yang ada di SKGR milik terduga pelaku Samin jelas palsu. Hal ini dikuatkan hasil tes Labfor yang terungkap Non Identik.

Penasehat Hukum (PH) korban H Sopian HAS, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH meminta penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohil untuk berani mengungkapkan perkara ini sampai keakar-akarnya.

"Sekarang ini perkara tersebut sudah berjalan 10 bulan, bahkan hampir 11 bulan lamanya. Pemeriksaan saksi-saksi dari korban sudah dilakukan, dan tes Labfor pun sudah keluar. Hasil tes Labfor terungkap Non Identik. Berati jelas tanda tangan bapak H Sopian yang ada di SKGR milik terlapor Samin itu palsu. Sekarang ini yang menjadi pertanyaan saya, kapan penetapan tersangkanya dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini," kata Arbi dengan tegas.

Arbi menerangkan, terkait dugaan keterlibatan tersangka lain selain terlapor Samin dalam kasus pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut itu tergantung pihak penyidik dalam melakukan perkembangan kasus.

"Saya rasa tidak sulit untuk mengungkapkan siapa-siapa pelaku yang terlibat. Yang pertama siapa yang membuat SKGR yang hanya satu lembar, karena sampai sekarang ini belum bisa ditunjukan lembaran lainnya. Tentu itu pihak Kepenghuluan Sekeladi, dan siapa penghulu waktu SKGR ini diterbitkan. Saya rasa gampang untuk mengembangkan perkara ini sampai keakar-akarnya," ungkap pengacara muda asal Kota Pekanbaru ini.

Arbi juga menambahkan, sejauh ini pihaknya belum ada melakukan gebrakan. Pasalnya, dirinya baru memegang perkara pemalsuan tanda tangan ini sejak hasil Labfor keluar, sekitar sebulan yang lalu.

Namun untuk itu, Arbi sangat mengharapkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil untuk mengusut perkara pemalsuan tanda tangan kliennya itu sampai tuntas. Karena apa yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan tanda tangan ini sangat merugikan korban dan pihak-pihak lain.

Arbi menilai, perbuatan terduga pelaku pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut sama seperti mafia tanah. Karena terduga pelaku berani membuat selembar SKGR untuk merampas tanah milik orang lain. Perbuatan seperti ini pasti ada keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab. Karena sesuai dengan prinsip hukum tidak boleh tebang pilih (law should not be selective) berarti bahwa penegakan hukum harus melakukan secara adil dan merata kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan. Semua orang sama, termasuk penegak hukum itu sendiri, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang kebal hukum," tambah Arbi lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK kepada riautime.com mengatakan, setiap perkara yang ditangani tim penyidik wajib dikembangkan sampai tuntas.

"Semua perkara wajib harus dikembangkan sampai keakar-akarnya supaya kasus tersebut terang menerang. Mana tahu dari hasil pengembangan tersebut terungkap pelaku-pelaku lainnya. Selain itu juga, hasil pengembangannya bisa dituangkan dalam BAP," kata Kabid Humas singkat


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Untuk Melayani Masyarakat
16 Oktober 2025
Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
15 Oktober 2025
Lika-Liku Proses Perkara Pemalsuan Tandatangan di Polres Rohil, Muzakir: Masih Adakah Keadilan Itu?
15 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 2 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 3 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 4 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 5 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 6 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
  • 7 Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com