• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3346 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2840 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3244 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2220 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2243 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Redaksi

Sabtu, 02 Agustus 2025 14:40:02 WIB
Cetak
10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) sampai saat ini masih terambang-ambang. Padahal tanda tangan H Sopian HAS yang ada di SKGR milik terduga pelaku Samin jelas palsu. Hal ini dikuatkan hasil tes Labfor yang terungkap Non Identik.

Penasehat Hukum (PH) korban H Sopian HAS, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH meminta penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohil untuk berani mengungkapkan perkara ini sampai keakar-akarnya.

"Sekarang ini perkara tersebut sudah berjalan 10 bulan, bahkan hampir 11 bulan lamanya. Pemeriksaan saksi-saksi dari korban sudah dilakukan, dan tes Labfor pun sudah keluar. Hasil tes Labfor terungkap Non Identik. Berati jelas tanda tangan bapak H Sopian yang ada di SKGR milik terlapor Samin itu palsu. Sekarang ini yang menjadi pertanyaan saya, kapan penetapan tersangkanya dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini," kata Arbi dengan tegas.

Arbi menerangkan, terkait dugaan keterlibatan tersangka lain selain terlapor Samin dalam kasus pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut itu tergantung pihak penyidik dalam melakukan perkembangan kasus.

"Saya rasa tidak sulit untuk mengungkapkan siapa-siapa pelaku yang terlibat. Yang pertama siapa yang membuat SKGR yang hanya satu lembar, karena sampai sekarang ini belum bisa ditunjukan lembaran lainnya. Tentu itu pihak Kepenghuluan Sekeladi, dan siapa penghulu waktu SKGR ini diterbitkan. Saya rasa gampang untuk mengembangkan perkara ini sampai keakar-akarnya," ungkap pengacara muda asal Kota Pekanbaru ini.

Arbi juga menambahkan, sejauh ini pihaknya belum ada melakukan gebrakan. Pasalnya, dirinya baru memegang perkara pemalsuan tanda tangan ini sejak hasil Labfor keluar, sekitar sebulan yang lalu.

Namun untuk itu, Arbi sangat mengharapkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil untuk mengusut perkara pemalsuan tanda tangan kliennya itu sampai tuntas. Karena apa yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan tanda tangan ini sangat merugikan korban dan pihak-pihak lain.

Arbi menilai, perbuatan terduga pelaku pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut sama seperti mafia tanah. Karena terduga pelaku berani membuat selembar SKGR untuk merampas tanah milik orang lain. Perbuatan seperti ini pasti ada keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab. Karena sesuai dengan prinsip hukum tidak boleh tebang pilih (law should not be selective) berarti bahwa penegakan hukum harus melakukan secara adil dan merata kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan. Semua orang sama, termasuk penegak hukum itu sendiri, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang kebal hukum," tambah Arbi lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK kepada riautime.com mengatakan, setiap perkara yang ditangani tim penyidik wajib dikembangkan sampai tuntas.

"Semua perkara wajib harus dikembangkan sampai keakar-akarnya supaya kasus tersebut terang menerang. Mana tahu dari hasil pengembangan tersebut terungkap pelaku-pelaku lainnya. Selain itu juga, hasil pengembangannya bisa dituangkan dalam BAP," kata Kabid Humas singkat


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ahad, 09 November 2025 - 17:07:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.

Hukrim

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025 - 17:22:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 06 November 2025 - 14:57:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
Puluhan Guru Siak Raih Penghargaan, Bupati Afni Apresiasi Dedikasi dan Prestasi
25 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com