• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3620 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3013 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3509 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2399 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2451 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Redaksi

Senin, 04 Agustus 2025 09:25:54 WIB
Cetak
Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perkara pemalsuan tanda tangan sudah terungkap. Kini korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (72) warga RT 01, RW 01, Kepenghuluan Menggala Sakti, Tanah Putih mulai menatap ke arah pelaku yang membuat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang hanya satu lembar milik terduga pelaku Samin.

Muzakir SE yang merupakan anak korban H Sopian HAS kepada awak media riautime.com mengatakan, pihaknya tidak hanya mengejar kasus pemalsuan tanda tangan saja, melainkan pelaku yang mengeluarkan atau membuat SKGR bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 yang diduga palsu milik terlapor Samin pun akan diusutnya.

"Kita bukan hanya pemalsuan tanda tangan saja yang kita usut. Yang mengeluarkan dan yang membuat SKGR pun kita kejar. Pokoknya semua yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muzakir SE. 

Muzakir menerangkan, sekarang ini menurut pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil baru pemilik SKGR yaitu Samin yang diproses. Itu menurutnya salah besar, karena yang membuat dan yang mengeluarkan SKGR itu terlibat langsung. 

"Saya heran dengan penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil ini. Kok cuma pemilik SKGR saja yang diproses. Sedangkan yang membuat dan yang mengeluarkan SKGR palsu ini tidak diproses. Padahal mereka ini satu kelompok. Ditambah lagi dengan Penghulu Sekeladi yang membatalkan SKT milik Helmi. Kalau hanya Samin saja yang ditetapkan sebagai terduga tersangka. Perlu saya katakan kasus tidak akan selesai. Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas," ungkap Muzakir lagi.

Selain itu Muzakir juga menambahkan, bahwa tanda tangan orang tuanya di SKGR yang kini menjadi barang bukti sudah dites Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Hasil jelas bahwa tanda tangan korban H Sopian HAS yang ada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 milik terlapor Samin tersebut Non Identik alias palsu.

Untuk itu Muzakir minta kepada penegak hukum harus jeli dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan ini yang digunakan untuk merampas tanah milik orang lain. Perbuatan para terduga pelaku ini juga telah merugikan masyarakat.

Perlu diketahui, mafia tanah dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263 (pemalsuan surat), Pasal 266 (memberikan keterangan palsu dalam akta otentik), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 378 (penipuan). Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi jika melibatkan suap atau penyalahgunaan wewenang. 
Pasal-pasal yang Umum Diterapkan:
Pasal 263 KUHP:

Pemalsuan surat, termasuk surat-surat tanah. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 
Pasal 266 KUHP:

Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, seperti akta jual beli tanah. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 
Pasal 372 KUHP:

Penggelapan, yaitu menguasai atau memiliki barang (dalam hal ini tanah) secara tidak sah. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 
Pasal 378 KUHP:

Penipuan, yaitu membuat orang lain menyerahkan sesuatu (tanah) karena tipu daya. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 
Pasal 55 ayat 1 KUHP:

Penyertaan, yang mengatur berbagai bentuk kerjasama dalam melakukan tindak pidana, termasuk mafia tanah

. 
Pasal 55 dan 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sering digunakan untuk menjerat pelaku mafia tanah, khususnya terkait dengan tindakan penyertaan dalam tindak pidana dan bantuan terhadap tindak pidana.

Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.

 Sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantu tindak pidana, yaitu mereka yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana. 
Penjelasan Pasal 55 KUHP:
Pasal 55 ayat (1) KUHP:

Menyatakan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), dan turut serta melakukan (medepleger) perbuatan.
Pleger:

Adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Doenpleger:

Adalah orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Medepleger:

Adalah orang yang secara bersama-sama dengan orang lain melakukan tindak pidana. 
Penjelasan Pasal 56 KUHP:

Pasal 56 KUHP: Menyatakan bahwa dipidana sebagai pembantu tindak pidana: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 
Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP pada Mafia Tanah:

Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada pelaku utama mafia tanah, baik yang melakukan pemalsuan dokumen, penguasaan tanah secara melawan hukum, maupun tindakan pidana lainnya. 

Pasal 56 KUHP dapat diterapkan pada pihak-pihak yang membantu tindak pidana mafia tanah, misalnya oknum aparat yang memfasilitasi atau memberikan informasi, atau pihak-pihak yang menyediakan sarana untuk melakukan tindak pidana.
 


 


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 14:39:47 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.

Hukrim

Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:18:59 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).

Hukrim

menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:10:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.

Hukrim

Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:33:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.

Hukrim

Satlantas Polres Pelalawan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan lancang kuning 2026

Ahad, 15 Februari 2026 - 18:10:03 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

Hukrim

Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam

Ahad, 15 Februari 2026 - 13:41:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com