• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3356 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2849 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3255 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2228 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2254 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pangkat Purba SH: Hasil Labfor Adalah Bukti Ilmiah Yang Sah dan Bisa Menetapkan Tersangka

Redaksi

Selasa, 09 September 2025 10:57:15 WIB
Cetak
Pangkat Purba SH: Hasil Labfor Adalah Bukti Ilmiah Yang Sah dan Bisa Menetapkan Tersangka

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Sudah setahun lamanya perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (72) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) belum juga ada titik terangnya. Bahkan tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara tersebut sampai ini masih sibuk dengan pemeriksaan saksi.
 

Padahal dalam perkara ini sudah banyak saksi diperiksa. Bahkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum adminitrasi juga sudah diambil keterangannya. Tidak cuma itu, hasil uji Labfor Polda Riau pun sudah keluar dan menerangkan bahwa tandatangan H Sopian HAS yang tertera di dalam SKGR milik terlapor Samin Non Identik alias palsu.
 

Salah seorang ahli hukum yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN), Pangkat Purba SH berpendapat bahwa hasil Laboratorium Forensik (Labfor) merupakan bukti Ilmiah yang sah untuk digunakan dalam mengungkap perkara tindak pidana. Dengan adanya hasil Labfor tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.
 

"Dengan adanya barang bukti hasil uji Labfor tersebut pihak penyidik sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena hasil uji Labfor salah satu barang bukti yang kuat. Contoh seperti perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS, hasil Labfornya Non identik atau palsu. Dengan bukti Labfor ini penyidik sudah bisa menetapkan tersangkanya. Karena hasil Labfor tersebut sudah menerangkan, bahwa tandatangan H Sopian HAS yang ada di SKGR itu palsu.
 

Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik tidak boleh mengotak atik hasil Labfor tersebut. Karena hasil Labfor itu salah satu bukti sah dalam setiap perkara pidana.
 

"Perlu saya jelaskan, hasil Labfor ini tidak boleh diotak atik atau diubah oleh siapapun termasuk pihak kepolisian. Jika hasil Labfor tersebut berubah, maka pihak yang dirugikan berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Pangkat Purba SH.
 

Menurut pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut, hasil Laboratorium Forensik adalah bukti ilmiah yang sah dan penting untuk membantu proses penyidikan dalam penetapan tersangka, penuntutan, dan persidangan dalam mengungkap tindak pidana. Hasilnya menyediakan data akurat dan rinci untuk mengidentifikasi penyebab peristiwa, menguatkan alat bukti, serta membantu hakim dalam mengambil keputusan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. 
 

"Hasil pemeriksaan Labfor memiliki kekuatan pembuktian resmi dan dapat digunakan sebagai bukti surat dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP)," kata Pangkat Purba SH.
 

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga menyebutkan, hasil analisis Labfor memberikan data ilmiah yang akurat dan rinci untuk membantu penyidik dan penyelidik dalam mengumpulkan bukti kriminalistik, terutama dalam kasus-kasus yang membutuhkan analisis teknis mendalam seperti kasus pemalsuan dan dokumen dan pemalsuan tandatangan. 
 

"Perlu saya jelaskan hasil Labfor ini memberikan keterangan ahli secara tertulis yang berkedudukan sebagai alat bukti keterangan ahli, yang sangat membantu keyakinan hakim dalam menentukan keputusan dan memastikan proses peradilan yang adil.
 

"Hasil pemeriksaan Labfor dapat memberikan sumbangan pemikiran dan bahan masukan bagi pihak-pihak terkait tentang fungsi dan peran laboratorium forensik dalam mengungkap kasus-kasus kriminal salah satunya kasus pemalsuan," tambah Pangkat Purba SH.
 

Sementar itu, Dr Emilda Firdaus SH MH, yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara menerangkan, jika sebuah dokumen berupa SKGR yang isinya didapatkan palsu, secara hukum adminitrasi SKGR tersebut juga palsu.
 

"Kalau isi di dalam SKGR itu palsu, berati SKGR itu juga palsu. Apalagi ditemukan adanya kejanggalan terhadap penulisan KOP atau kepala surat di SKGR tersebut, yang tertulis penghulu bukan kepenghuluan. Perlu saya jelaskan, KOP atau kepala surat dokumen yang dikeluarkan oleh intansi tersebut harus sesuai dengan wilayah intansi. Misalnya, Kepenghuluan Sekeladi, bukan Penghulu Sekeladi. Kalau Penghulu Sekeladi itu nama jabatan. Kalau kepenghuluan itu nama wilayah intansi yang dimaksud. Karena KOP itu membantu penerima surat untuk mengetahui secara jelas siapa atau lembaga mana yang membuat surat tersebut," ujar Emilda Firdaus SH MH.
 

Emilda juga menjelaskan, keberadaan kop surat atau dokumen membedakan surat resmi dengan surat non-formal dan memberikan kesan bahwa surat atau dokumen tersebut dikeluarkan oleh sebuah instansi yang resmi. 
 

"KOP surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh intansi pemerintah biasanya didesain dengan baik dan benar. Baik itu tulisannya atau letak KOP yang sejajar. Karena tulisan di KOP atau kepala surat itu dapat membangun citra profesional dan kredibilitas instansi di mata masyarakat. Kalau tulisan di KOP atau kepala SKGR itu Penghulu Sekeladi itu salah penulisannya. Yang benar Kepenghuluan Sekeladi," ungkap Emilda.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH

Senin, 15 Desember 2025 - 09:41:25 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

Daerah

HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:28:08 WIB

DUMAI _ (Bentengmelayu.com) Badan Pengurus Cabang Hi.

Daerah

Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38:09 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) PT Pelita Agung Agrindust.

Daerah

Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:43:50 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tand.

Daerah

3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:50:04 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com)  Tiga warga Jal.

Daerah

BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr

Senin, 01 Desember 2025 - 12:40:37 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Sebagai bentuk keped.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com