• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3015 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2402 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2453 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pangkat Purba SH: Hasil Labfor Adalah Bukti Ilmiah Yang Sah dan Bisa Menetapkan Tersangka

Redaksi

Selasa, 09 September 2025 10:57:15 WIB
Cetak
Pangkat Purba SH: Hasil Labfor Adalah Bukti Ilmiah Yang Sah dan Bisa Menetapkan Tersangka

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Sudah setahun lamanya perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (72) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) belum juga ada titik terangnya. Bahkan tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara tersebut sampai ini masih sibuk dengan pemeriksaan saksi.
 

Padahal dalam perkara ini sudah banyak saksi diperiksa. Bahkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum adminitrasi juga sudah diambil keterangannya. Tidak cuma itu, hasil uji Labfor Polda Riau pun sudah keluar dan menerangkan bahwa tandatangan H Sopian HAS yang tertera di dalam SKGR milik terlapor Samin Non Identik alias palsu.
 

Salah seorang ahli hukum yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN), Pangkat Purba SH berpendapat bahwa hasil Laboratorium Forensik (Labfor) merupakan bukti Ilmiah yang sah untuk digunakan dalam mengungkap perkara tindak pidana. Dengan adanya hasil Labfor tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.
 

"Dengan adanya barang bukti hasil uji Labfor tersebut pihak penyidik sudah bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena hasil uji Labfor salah satu barang bukti yang kuat. Contoh seperti perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS, hasil Labfornya Non identik atau palsu. Dengan bukti Labfor ini penyidik sudah bisa menetapkan tersangkanya. Karena hasil Labfor tersebut sudah menerangkan, bahwa tandatangan H Sopian HAS yang ada di SKGR itu palsu.
 

Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik tidak boleh mengotak atik hasil Labfor tersebut. Karena hasil Labfor itu salah satu bukti sah dalam setiap perkara pidana.
 

"Perlu saya jelaskan, hasil Labfor ini tidak boleh diotak atik atau diubah oleh siapapun termasuk pihak kepolisian. Jika hasil Labfor tersebut berubah, maka pihak yang dirugikan berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Pangkat Purba SH.
 

Menurut pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut, hasil Laboratorium Forensik adalah bukti ilmiah yang sah dan penting untuk membantu proses penyidikan dalam penetapan tersangka, penuntutan, dan persidangan dalam mengungkap tindak pidana. Hasilnya menyediakan data akurat dan rinci untuk mengidentifikasi penyebab peristiwa, menguatkan alat bukti, serta membantu hakim dalam mengambil keputusan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. 
 

"Hasil pemeriksaan Labfor memiliki kekuatan pembuktian resmi dan dapat digunakan sebagai bukti surat dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP)," kata Pangkat Purba SH.
 

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga menyebutkan, hasil analisis Labfor memberikan data ilmiah yang akurat dan rinci untuk membantu penyidik dan penyelidik dalam mengumpulkan bukti kriminalistik, terutama dalam kasus-kasus yang membutuhkan analisis teknis mendalam seperti kasus pemalsuan dan dokumen dan pemalsuan tandatangan. 
 

"Perlu saya jelaskan hasil Labfor ini memberikan keterangan ahli secara tertulis yang berkedudukan sebagai alat bukti keterangan ahli, yang sangat membantu keyakinan hakim dalam menentukan keputusan dan memastikan proses peradilan yang adil.
 

"Hasil pemeriksaan Labfor dapat memberikan sumbangan pemikiran dan bahan masukan bagi pihak-pihak terkait tentang fungsi dan peran laboratorium forensik dalam mengungkap kasus-kasus kriminal salah satunya kasus pemalsuan," tambah Pangkat Purba SH.
 

Sementar itu, Dr Emilda Firdaus SH MH, yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara menerangkan, jika sebuah dokumen berupa SKGR yang isinya didapatkan palsu, secara hukum adminitrasi SKGR tersebut juga palsu.
 

"Kalau isi di dalam SKGR itu palsu, berati SKGR itu juga palsu. Apalagi ditemukan adanya kejanggalan terhadap penulisan KOP atau kepala surat di SKGR tersebut, yang tertulis penghulu bukan kepenghuluan. Perlu saya jelaskan, KOP atau kepala surat dokumen yang dikeluarkan oleh intansi tersebut harus sesuai dengan wilayah intansi. Misalnya, Kepenghuluan Sekeladi, bukan Penghulu Sekeladi. Kalau Penghulu Sekeladi itu nama jabatan. Kalau kepenghuluan itu nama wilayah intansi yang dimaksud. Karena KOP itu membantu penerima surat untuk mengetahui secara jelas siapa atau lembaga mana yang membuat surat tersebut," ujar Emilda Firdaus SH MH.
 

Emilda juga menjelaskan, keberadaan kop surat atau dokumen membedakan surat resmi dengan surat non-formal dan memberikan kesan bahwa surat atau dokumen tersebut dikeluarkan oleh sebuah instansi yang resmi. 
 

"KOP surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh intansi pemerintah biasanya didesain dengan baik dan benar. Baik itu tulisannya atau letak KOP yang sejajar. Karena tulisan di KOP atau kepala surat itu dapat membangun citra profesional dan kredibilitas instansi di mata masyarakat. Kalau tulisan di KOP atau kepala SKGR itu Penghulu Sekeladi itu salah penulisannya. Yang benar Kepenghuluan Sekeladi," ungkap Emilda.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:26:05 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Wakil Bupati Pelalaw.

Daerah

Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan men.

Daerah

Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:25:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolsek Teluk Meran.

Daerah

HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:48:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tak ada ibu yang tid.

Daerah

Organisasi Ikatan Wanita Minang Riau (IWMR) Kabupaten Pelalawan menyalurkan santunan kepada 85 anak yatim

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:49:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Organisasi Paguyuban.

Daerah

Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH Gencarkan Program Bersih-Bersih Masjid

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:42:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Semangat memakmurkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com