• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2305 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Redaksi

Kamis, 25 September 2025 10:07:42 WIB
Cetak
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat besar pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat penangkapan. 

Salah satu tersangka pelaku curanmor juga masih di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang sangat terorganisir. Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, mencakup Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, hingga kota-kota besar seperti Pekanbaru dan Medan, bahkan sampai ke Tembilahan dan Labuhan Batu Selatan.

Otak dari sindikat curanmor ini adalah Ari Suhendri alias Arya (22), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Arya dan kelompoknya menggunakan kunci T modifikasi untuk mencuri sepeda motor. 

Selain Arya, Fitra Ramadhan (25) juga menjadi pelaku curanmor yang turut dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat ditangkap. Sementara itu, satu pelaku lain, DS (15), masih di bawah umur dan kini dalam proses hukum khusus anak.

Para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga memiliki jaringan untuk menampung dan melegalkan motor hasil curian. Desky Ramadhan (25) berperan sebagai penadah sekaligus penghubung dengan jaringan pemalsu STNK. 

"Motor curian yang dijual murah ini kemudian dilengkapi dengan STNK palsu agar terlihat legal dan memudahkan penjualan," kata Fahrian didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Rabu (24/09/2024).

Jaringan pemalsuan STNK ternyata memiliki peran penting dalam sindikat ini. Beni Putra Rembulan (34) menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp. Ia kemudian berkoordinasi dengan Mhd. Hanifah alias Mamad (36) yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, sebagai pencetak utama STNK palsu. 

"Petugas mengamankan lebih dari 400 lembar STNK palsu yang siap digunakan, menunjukkan betapa masifnya peredaran dokumen palsu ini," ucap Fahrian.

Selain pelaku curanmor dan pemalsuan STNK, polisi juga mengamankan sejumlah penadah yang bertugas menjual motor curian di berbagai daerah. 

Mereka adalah Rio Tri Putra (29) dan Antoni (41) yang ditangkap di Tembilahan dan Air Tawar, Inhil. Total ada 10 tersangka yang berhasil diringkus, yang mana perannya saling berkaitan satu sama lain.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 33 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian sebagai barang bukti. 

"Selain itu, diamankan pula peralatan lengkap untuk pemalsuan STNK, seperti printer, laptop, tinta, serta ratusan resi pengiriman dan kardus, yang mengindikasikan bahwa motor-motor ini telah didistribusikan ke berbagai tempat. Uang tunai sebesar Rp1.160.000 juga disita dari para tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:29:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .

Hukrim

Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:06:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Po.

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

Ahad, 18 Januari 2026 - 13:38:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:46:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.

Hukrim

Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:26:08 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dua pelaku yang didu.

Hukrim

2,Orang Pengedar Narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan

Kamis, 08 Januari 2026 - 14:17:42 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com