• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3004 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2610 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3035 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2017 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2075 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Redaksi

Kamis, 25 September 2025 10:07:42 WIB
Cetak
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat besar pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat penangkapan. 

Salah satu tersangka pelaku curanmor juga masih di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang sangat terorganisir. Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, mencakup Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, hingga kota-kota besar seperti Pekanbaru dan Medan, bahkan sampai ke Tembilahan dan Labuhan Batu Selatan.

Otak dari sindikat curanmor ini adalah Ari Suhendri alias Arya (22), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Arya dan kelompoknya menggunakan kunci T modifikasi untuk mencuri sepeda motor. 

Selain Arya, Fitra Ramadhan (25) juga menjadi pelaku curanmor yang turut dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat ditangkap. Sementara itu, satu pelaku lain, DS (15), masih di bawah umur dan kini dalam proses hukum khusus anak.

Para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga memiliki jaringan untuk menampung dan melegalkan motor hasil curian. Desky Ramadhan (25) berperan sebagai penadah sekaligus penghubung dengan jaringan pemalsu STNK. 

"Motor curian yang dijual murah ini kemudian dilengkapi dengan STNK palsu agar terlihat legal dan memudahkan penjualan," kata Fahrian didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Rabu (24/09/2024).

Jaringan pemalsuan STNK ternyata memiliki peran penting dalam sindikat ini. Beni Putra Rembulan (34) menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp. Ia kemudian berkoordinasi dengan Mhd. Hanifah alias Mamad (36) yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, sebagai pencetak utama STNK palsu. 

"Petugas mengamankan lebih dari 400 lembar STNK palsu yang siap digunakan, menunjukkan betapa masifnya peredaran dokumen palsu ini," ucap Fahrian.

Selain pelaku curanmor dan pemalsuan STNK, polisi juga mengamankan sejumlah penadah yang bertugas menjual motor curian di berbagai daerah. 

Mereka adalah Rio Tri Putra (29) dan Antoni (41) yang ditangkap di Tembilahan dan Air Tawar, Inhil. Total ada 10 tersangka yang berhasil diringkus, yang mana perannya saling berkaitan satu sama lain.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 33 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian sebagai barang bukti. 

"Selain itu, diamankan pula peralatan lengkap untuk pemalsuan STNK, seperti printer, laptop, tinta, serta ratusan resi pengiriman dan kardus, yang mengindikasikan bahwa motor-motor ini telah didistribusikan ke berbagai tempat. Uang tunai sebesar Rp1.160.000 juga disita dari para tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

Hukrim

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:40:02 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

Hukrim

Tak butuh waktu lama'Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua tersangka peredaran narkoba di Simpang Jalan Raja

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:21:20 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Sat Resna.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pura-pura Jadi Wisatawan, Pasutri Ditangkap Curi Benda Bersejarah di Istana Siak
25 September 2025
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
25 September 2025
Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Meski Dana Terbatas
24 September 2025
Hut Kabupaten Pelalawan yang ke-26 akan dibuka artis ibukota jakarta lokal dan beberapa kegiatan hiburan masyarakat
23 September 2025
Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
23 September 2025
Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan
21 September 2025
Wakil Bupati Pelalawan Tutup Resmi Open Turnamen Segati Cup 22 Kecamatan Langgam
21 September 2025
Tangan Dingin Kapolres Pelalawan Akhiri Konflik Panjang Masyarakat Desa Sungai Ara
18 September 2025
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
17 September 2025
Anggota DPRD Pelalawan dari dapil II Asnol Mubarack S.Sos M.Si keprihatinan atas berlarut larutnya masalah yang terjadi masyarakat dan Kades Sungai Ara.
17 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hut Kabupaten Pelalawan yang ke-26 akan dibuka artis ibukota jakarta lokal dan beberapa kegiatan hiburan masyarakat
  • 2 Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
  • 3 Tangan Dingin Kapolres Pelalawan Akhiri Konflik Panjang Masyarakat Desa Sungai Ara
  • 4 Anggota DPRD Pelalawan dari dapil II Asnol Mubarack S.Sos M.Si keprihatinan atas berlarut larutnya masalah yang terjadi masyarakat dan Kades Sungai Ara.
  • 5 Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
  • 6 Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
  • 7 Viral Di Tiktok, Warga TNTN Menolak Ajakan Demo Ketua AMMP Di Gedung DPRD Provinsi Riau

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com