• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3090 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2647 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3073 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2050 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2104 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Redaksi

Sabtu, 04 Oktober 2025 10:37:09 WIB
Cetak
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.Ketiga tersangka diringkus Polisi setelah aksi pembobolan tempat Karoke KOK yang berada di komplek Kerinci Bisnis Center belakang Ramayana Pangkalan Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Iptu  Dodo Arifin SH., M.H menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana pada hari Senin 22 September 2025 salah seorang karyawan tempat hiburan karaoke KOK, dikagetkan melihat sejumlah barang telah raib dari dalam ruangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan tersebut diketahui,barang-barang yang hilang antara lain satu unit baterai, sebuah kipas angin, sepasang sepatu, dua unit televisi, satu unit tangga aluminium, serta enam bungkus rokok.

Akibat kejadian tersebut, pihak KOK melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Pihak KOK menaksir kerugian mencapai 5,9 juta.

Adanya laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Kemudian tim Opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada disebuah rumah kosong yang berada di KM 55. Selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang berinisial berinisial TH (30), MS (35), dan IG (39) diringkus setelah terbukti melakukan aksi pembobolan di sebuah KOK yang berada di komplek Kerinci Bisnis Center  belakang Ramayana, Pangkalan Kerinci.

"Dijelaskan Kanit I Dodo Arifin,saat digerebek, ketiga pelaku sedang beristirahat. Mereka tak bisa mengelak ketika aparat menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di lokasi tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sepasang sepatu, satu unit kipas angin, serta baterai. Tidak hanya itu, aparat juga berhasil menemukan tiga unit televisi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan yang sama," ungkapnya.Sabtu (4/9/2025)

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Leredara SIK, melalui Kasat Reskrim menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kerjasama antara tim opsnal dengan masyarakat yang memberikan informasi.

"Para pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau lokasi kejahatan lain,"ujarnya.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Terangnya


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

Hukrim

10 Bulan Menunggu, Arbi Irawan SH: Penegak Hukum Harus Tegas, Siapapun yang Terlibat Harus Diproses

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:40:02 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Perkara pemalsuan ta.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
06 Oktober 2025
T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
05 Oktober 2025
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
04 Oktober 2025
Dihadiri SC dan Ketua OC, M. Thahir Resmi Komandoi PKC Riau Periode 2025-2027
02 Oktober 2025
Dokter biran berjuang dan mendorong penuh percepatan program (MBG) presiden Prabowo
02 Oktober 2025
Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci
30 September 2025
Pemprov Riau Terapkan Skema FIFO dalam Pembayaran Tunda Bayar
30 September 2025
Launching Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Polres Pelalawan
29 September 2025
Muzakir SE: Lihat Saja Nanti, Siapa yang Untung dan Siapa yang Buntung
29 September 2025
Pura-pura Jadi Wisatawan, Pasutri Ditangkap Curi Benda Bersejarah di Istana Siak
25 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 2 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 3 Muzakir SE: Lihat Saja Nanti, Siapa yang Untung dan Siapa yang Buntung
  • 4 Hut Kabupaten Pelalawan yang ke-26 akan dibuka artis ibukota jakarta lokal dan beberapa kegiatan hiburan masyarakat
  • 5 Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
  • 6 Tangan Dingin Kapolres Pelalawan Akhiri Konflik Panjang Masyarakat Desa Sungai Ara
  • 7 Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com