• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2307 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Redaksi

Sabtu, 04 Oktober 2025 10:37:09 WIB
Cetak
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.Ketiga tersangka diringkus Polisi setelah aksi pembobolan tempat Karoke KOK yang berada di komplek Kerinci Bisnis Center belakang Ramayana Pangkalan Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Iptu  Dodo Arifin SH., M.H menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana pada hari Senin 22 September 2025 salah seorang karyawan tempat hiburan karaoke KOK, dikagetkan melihat sejumlah barang telah raib dari dalam ruangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan tersebut diketahui,barang-barang yang hilang antara lain satu unit baterai, sebuah kipas angin, sepasang sepatu, dua unit televisi, satu unit tangga aluminium, serta enam bungkus rokok.

Akibat kejadian tersebut, pihak KOK melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Pihak KOK menaksir kerugian mencapai 5,9 juta.

Adanya laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Kemudian tim Opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada disebuah rumah kosong yang berada di KM 55. Selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang berinisial berinisial TH (30), MS (35), dan IG (39) diringkus setelah terbukti melakukan aksi pembobolan di sebuah KOK yang berada di komplek Kerinci Bisnis Center  belakang Ramayana, Pangkalan Kerinci.

"Dijelaskan Kanit I Dodo Arifin,saat digerebek, ketiga pelaku sedang beristirahat. Mereka tak bisa mengelak ketika aparat menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di lokasi tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sepasang sepatu, satu unit kipas angin, serta baterai. Tidak hanya itu, aparat juga berhasil menemukan tiga unit televisi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan yang sama," ungkapnya.Sabtu (4/9/2025)

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Leredara SIK, melalui Kasat Reskrim menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kerjasama antara tim opsnal dengan masyarakat yang memberikan informasi.

"Para pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau lokasi kejahatan lain,"ujarnya.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Terangnya


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:29:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .

Hukrim

Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:06:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Po.

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

Ahad, 18 Januari 2026 - 13:38:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:46:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.

Hukrim

Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:26:08 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dua pelaku yang didu.

Hukrim

2,Orang Pengedar Narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan

Kamis, 08 Januari 2026 - 14:17:42 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com