• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3130 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2678 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3087 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2069 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2116 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut

Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 13:50:23 WIB
Cetak
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2025.

Tim Inspeksi lapangan yang terlibat dalam penindakan ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi Pemprov Riau, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau. 

Tim tersebut telah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka telah melaksanakan inspeksi insidental dan membuat berita acara resmi sebagai dasar pencabutan izin.

Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyatakan kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin.

Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan. Khususnya, apakah izin tersebut sesuai atau tidak agar tidak terjadi pelanggaran.

Gubri akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan agar proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti [melanggar] diberi sanksi semua," kata Abdul Wahid kepada media, pada Sabtu (11/10/2025).

Dikatakan Gubri, bahwa penerbitan izin oleh para pejabat teknis di dinas terkait, khususnya DPMPTSP Riau dan Dispar Riau dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan dirinya. Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi terbit, berpotensi memicu kegaduhan dan penolakan dari masyarakat luas.

"Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," tegas Abdul Wahid.

Untuk diketahui, berdasarkan surat elektronik yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP Riau, benar bahwa izin Bar HW Live House telah dicabut. Pencabutan sertifikat standar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan berita acara yang dibuat oleh tim lapangan.

Pencabutan izin berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi. Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar tersebut, maka perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan izin atau sertifikat standar memperhatikan beberapa regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, Pemprov Riau juga berpegangan pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, tentang  Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas dasar regulasi ini, Pemerintah RI memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tegas! Bupati Kuansing: Penindakan PETI Akan Terus Dilakukan Biarpun Langit Runtuh

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:24:40 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Bupati Kuantan Singingi (.

Daerah

Manager PLN Eykel boy s Ginting beserta keluarga besar PLN mengucapkan taniah hari jadi kabupaten Pelalawan ke 26

Ahad, 12 Oktober 2025 - 16:47:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kabupaten Pelalawan .

Daerah

Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)

Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:59:08 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Sebagai bentuk ungka.

Daerah

Kasus Fee 50 Persen Proyek Alkes Dumai Pulbaket, Martin; Kejati Riau Minta Panggil dan Tahan Pramono

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:34:17 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Terungkapnya permain.

Daerah

AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:09:34 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Ketua Aliansi Mahasi.

Daerah

Dihadiri SC dan Ketua OC, M. Thahir Resmi Komandoi PKC Riau Periode 2025-2027

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:04:41 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Konferensi Koordinat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut
13 Oktober 2025
Tegas! Bupati Kuansing: Penindakan PETI Akan Terus Dilakukan Biarpun Langit Runtuh
13 Oktober 2025
Manager PLN Eykel boy s Ginting beserta keluarga besar PLN mengucapkan taniah hari jadi kabupaten Pelalawan ke 26
12 Oktober 2025
Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
09 Oktober 2025
Kasus Fee 50 Persen Proyek Alkes Dumai Pulbaket, Martin; Kejati Riau Minta Panggil dan Tahan Pramono
09 Oktober 2025
AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
06 Oktober 2025
T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
05 Oktober 2025
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
04 Oktober 2025
Dihadiri SC dan Ketua OC, M. Thahir Resmi Komandoi PKC Riau Periode 2025-2027
02 Oktober 2025
Dokter biran berjuang dan mendorong penuh percepatan program (MBG) presiden Prabowo
02 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 2 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 3 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
  • 4 Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci
  • 5 Muzakir SE: Lihat Saja Nanti, Siapa yang Untung dan Siapa yang Buntung
  • 6 Hut Kabupaten Pelalawan yang ke-26 akan dibuka artis ibukota jakarta lokal dan beberapa kegiatan hiburan masyarakat
  • 7 Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com