• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3620 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3013 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3509 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2399 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2451 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Rohil

Isu Perkara Pemalsuan Tandatangan H Sopian HAS Mau di SP3-Kan, Ini Kata Kabid Humas Polda Riau

Redaksi

Senin, 17 November 2025 10:54:03 WIB
Cetak
Isu Perkara Pemalsuan Tandatangan H Sopian HAS Mau di SP3-Kan, Ini Kata Kabid Humas Polda Riau

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Isu akan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Rohil terhadap perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil) mulai mencuat ke publik dalam dua terakhir ini.

Hal ini dikatakan oleh anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE kepada awak media. Menurut Muzakir, isu akan keluarnya SP3 tersebut didengarnya dalam dua bulan terakhir ini, namun ia tidak mengubris isu bodoh tersebut.

Karena menurutnya, perkara yang dialami oleh orangtuanya itu sudah lengkap dengan barang bukti dan tidak mungkin bisa dilakukan SP3. Adapun barang bukti dalam perkara pemalsuan tandatangan ini berupa hasil uji Labfor Polda Riau, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli.

"Saya mendengar dari cerita warga di Menggala Sakti yang katanya perkara orangtua saya akan dikeluarkan SP3. Isu itu saya anggap isu bodoh. Saya tidak perduli dengan isu itu. Yang jelas perkara pemalsuan tandatangan orangtua saya sudah mencukupi bukti. Sudah ada tiga barang bukti. Bukti apalagi yang dibutuh penyidik. Yang saya ketahui setiap perkara tindak pidana hanya butuh 2 barang bukti saja," kata Muzakir SE.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK ketika berbincang-bincang dengan awak media terkait SP3 dalam perkara tindak pidana mengatakan, SP3 tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Namun tidak serta merta bisa dikeluarkan dengan mudah SP3 tersebut, harus sesuai dengan petunjuk yang ditetap dalam KUHP.

"Penyidik harus berhati-hati mengeluarkan SP3 terhadap perkara. Harus diteliti yang lebih mendalam setiap mengeluarkan SP3. Jangan asal mengeluarkan saja SP3. Kalau barang buktinya sudah lengkap untuk apa dilakukan SP3. Kalau dipaksakan juga mengeluarkan SP3, itu penyidiknya cari penyakit. Pasti ada sanksi terhadap penyidik yang sengaja mempermainkan perkara. Jangan coba-coba memaksakan SP3. Kalau barang buktinya sudah lengkap langsung saja kirim ke Kejaksaan," terang Kabid Humas. 

Dijelaskan Kombes Anom, terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

"SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Terdapat 3 alasan terbitnya penghentian penyidikan di Kepolisian, yaitu:

1. Tidak cukup bukti

Untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus punya minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

2. Bukti tindak pidana

Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.

3. Dihentikan demi hukum Secara hukum, kasus tersebut secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya. Kemudian tersangka meninggal dunia dan daluarsa sehingga atas dasar tersebut kasus dihentikan demi hukum," ujar Kabid Humas lagi.

Mengenai daluarsa, terdapat empat kategori, yaitu sudah lewat satu tahun untuk tindak pidana percetakan, sudah lewat 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, kurungan atau penjara tidak lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun, dan sesudah lewat 18 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

"Perlu saya jelaskan, penyidik dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka memerlukan pertimbangan kualitas dan kuantitas alat bukti. Meski diperlukan minimal dua alat bukti, tidak ada salahnya di back up dengan alat bukti lainnya agar tidak ada alasan untuk terbitnya SP3 karena kekurangan bukti," ungkap Kombes Anom.

Dikatakan Kabid Humas juga, oleh karena SP3 merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77, juncto PERMA 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Atas terbitnya SP3, pelapor atau kuasanya dapat melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan, ada permintaan yang  ditujukan kepada hakim untuk membatalkan SP3 dan memerintahkan untuk meneruskan penyidikan


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:26:05 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Wakil Bupati Pelalaw.

Daerah

Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan men.

Daerah

Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:25:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolsek Teluk Meran.

Daerah

HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:48:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tak ada ibu yang tid.

Daerah

Organisasi Ikatan Wanita Minang Riau (IWMR) Kabupaten Pelalawan menyalurkan santunan kepada 85 anak yatim

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:49:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Organisasi Paguyuban.

Daerah

Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH Gencarkan Program Bersih-Bersih Masjid

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:42:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Semangat memakmurkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com