• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3392 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2305 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2358 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas

Redaksi

Rabu, 03 Desember 2025 12:23:33 WIB
Cetak
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Polisi menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dari bandar berinisial AA, yang merupakan seorang narapidana.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan total berat 27 kilogram.

Kedua kurir tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali atas perintah dari seorang narapidana di Lapas Riau berinisial AA. Mereka diberi upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Setelah menangkap dan menginterogasi para kurir, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di dalam Lapas. AA pun mengakui perannya sebagai pengendali utama bisnis haram tersebut, menegaskan kecanggihan jaringan yang ia operasikan meski berada di balik jeruji besi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu, tetapi juga menelusuri aset hasil kejahatan. 

"Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya," kata Yudha.

Untuk memutus mata rantai keuangan kejahatan, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka AA.

Polisi segera melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang digunakan AA, yang ternyata menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

"Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit handphone, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Kombes Yudha menegaskan penelusuran aset milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih terus berlanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AA alias B dijerat tidak hanya dengan Undang-undang Narkotika, tetapi juga Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Ancaman hukuman yang menanti AA adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.

Senin, 26 Januari 2026 - 14:28:19 WIB

PELALAWAN _(Bentengmelayu.com)  Desa Beringin M.

Nasional

Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:38:48 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah pusat mel.

Nasional

Penertiban Tambang Ilegal, Tim Gabungan Gelar Apel di Kantor Gubernur

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46:44 WIB

SUMBAR _ (Betengmelayu.com) Komitmen bersama unsur F.

Nasional

Kejagung Geledah, Kemenhut: Pencocokan Data Pemerintahan Sebelumnya

Kamis, 08 Januari 2026 - 09:11:56 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Agung (Kejag.

Nasional

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmen Polri dalam menyelesaikan konflik kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)

Senin, 29 Desember 2025 - 22:34:53 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Kepolisian Da.

Nasional

109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa

Senin, 01 Desember 2025 - 11:58:05 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Sebanyak 109 penyand.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com