• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3015 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2401 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2453 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan

Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 09:43:50 WIB
Cetak
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tanda tangan bukanlah perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mudah dihentikan (SP3-red). Perlu diketahui pemalsuan tanda tangan ini bisa berdampak fatal bagi korbannya. Karena tanda tangan tersebut bisa digunakan untuk segala hal, termasuk untuk kejahatan. Itu tergantung pelaku menggunakannya.

Oleh karena itu, untuk mengungkap kasus yang satu ini aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik harus jeli dan teliti. Seperti yang dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi SH MHum kepada awak media.

Menurut ahli hukum pidana Riau ini, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara pemalsuan tanda tangan adalah tindakan yang harus didasari oleh alasan hukum yang kuat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Perlu diketahui bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika memenuhi salah satu dari tiga syarat mutlak yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Seperti tidak terdapat cukup bukti, ini berarti penyidik tidak berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP, dalam kasus pemalsuan tanda tangan, ketiadaan bukti yang meyakinkan, misalnya hasil pemeriksaan saksi dan hasil uji Labfor, bisa saja dikeluarkan SP3," kata Dr Erdianto Effendi SH MHum, Rabu,'(10/12/2025).

Tapi apabila hasil pengujian Labfor jelas terbukti palsu dan keterangan saksi bisa menguatkan.

"Saya rasa perkara tersebut tak perlu di SP3. Apalagi seperti kasus pemalsuan tanda tangan bapak H Sopian HAS. Untuk hasil Labfornya jelas Non Identik alias palsu, ada keterangan saksi dan ada pula surat pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak penghulu. Surat pembatalan SKT itu adalah bukti kerugian akibat adanya tanda tangan palsu bapak H Sopian di SKGR milik Samin tersebut," ungkapnya.

Diterangkan juga, apabila perkara tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, hal ini terjadi jika dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP itu sah-sah saja penyidik menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Namun jika terdapat adanya unsur pidana dan dikuatkan juga dengan dua barang bukti, itu tidak ada jalan untuk dihentikan penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.

"Ada juga yang penyidikannya dihentikan demi hukum. Itu harus cukup alasan, seperti adanya nebis in idem (perkara yang sama sudah pernah diadili), tersangka meninggal dunia, atau tindak pidana tersebut telah kedaluwarsa," sambungnya.

Ia juga mengatakan, para ahli hukum pidana sering juga menyoroti beberapa aspek kritis terkait SP3. Di sini kita menekankan pentingnya objektivitas penyidik dalam menentukan "cukup bukti".

"Penerbitan SP3 yang tidak transparan atau terkesan dipaksakan dapat menimbulkan kecurigaan dan membuka celah untuk gugatan praperadilan," sebut Dr Erdianto.

Dr Erdianto juga menjelaskan, meskipun pemalsuan tanda tangan termasuk delik biasa (bukan delik aduan) yang bisa diproses tanpa laporan korban, korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. SP3 yang diterbitkan tanpa alasan yang jelas dapat merugikan korban dan membuat mereka mempertanyakan sistem peradilan.

"Di sini kita juga mencatat, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, penentuan tanda tangan palsu atau tidaknya seringkali memerlukan pemeriksaan mendalam dari laboratorium kriminologi atau ahli grafonomi. Ketiadaan bukti ahli ini bisa menjadi dasar lemahnya kasus, yang berujung pada SP3. Secara ringkas, di mata ahli hukum pidana, SP3 dalam perkara pemalsuan tanda tangan adalah keputusan administratif-yudikatif yang sah, asalkan didasari oleh alasan kuat yang diatur dalam KUHAP, bukan karena intervensi atau negosiasi di luar hukum formal," tambah Dr Erdianto SH MHum.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:26:05 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Wakil Bupati Pelalaw.

Daerah

Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan men.

Daerah

Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:25:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolsek Teluk Meran.

Daerah

HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:48:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tak ada ibu yang tid.

Daerah

Organisasi Ikatan Wanita Minang Riau (IWMR) Kabupaten Pelalawan menyalurkan santunan kepada 85 anak yatim

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:49:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Organisasi Paguyuban.

Daerah

Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH Gencarkan Program Bersih-Bersih Masjid

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:42:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Semangat memakmurkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com