• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2306 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan

Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 09:43:50 WIB
Cetak
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Kasus pemalsuan tanda tangan bukanlah perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mudah dihentikan (SP3-red). Perlu diketahui pemalsuan tanda tangan ini bisa berdampak fatal bagi korbannya. Karena tanda tangan tersebut bisa digunakan untuk segala hal, termasuk untuk kejahatan. Itu tergantung pelaku menggunakannya.

Oleh karena itu, untuk mengungkap kasus yang satu ini aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik harus jeli dan teliti. Seperti yang dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi SH MHum kepada awak media.

Menurut ahli hukum pidana Riau ini, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara pemalsuan tanda tangan adalah tindakan yang harus didasari oleh alasan hukum yang kuat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Perlu diketahui bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika memenuhi salah satu dari tiga syarat mutlak yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Seperti tidak terdapat cukup bukti, ini berarti penyidik tidak berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP, dalam kasus pemalsuan tanda tangan, ketiadaan bukti yang meyakinkan, misalnya hasil pemeriksaan saksi dan hasil uji Labfor, bisa saja dikeluarkan SP3," kata Dr Erdianto Effendi SH MHum, Rabu,'(10/12/2025).

Tapi apabila hasil pengujian Labfor jelas terbukti palsu dan keterangan saksi bisa menguatkan.

"Saya rasa perkara tersebut tak perlu di SP3. Apalagi seperti kasus pemalsuan tanda tangan bapak H Sopian HAS. Untuk hasil Labfornya jelas Non Identik alias palsu, ada keterangan saksi dan ada pula surat pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak penghulu. Surat pembatalan SKT itu adalah bukti kerugian akibat adanya tanda tangan palsu bapak H Sopian di SKGR milik Samin tersebut," ungkapnya.

Diterangkan juga, apabila perkara tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, hal ini terjadi jika dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP itu sah-sah saja penyidik menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Namun jika terdapat adanya unsur pidana dan dikuatkan juga dengan dua barang bukti, itu tidak ada jalan untuk dihentikan penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.

"Ada juga yang penyidikannya dihentikan demi hukum. Itu harus cukup alasan, seperti adanya nebis in idem (perkara yang sama sudah pernah diadili), tersangka meninggal dunia, atau tindak pidana tersebut telah kedaluwarsa," sambungnya.

Ia juga mengatakan, para ahli hukum pidana sering juga menyoroti beberapa aspek kritis terkait SP3. Di sini kita menekankan pentingnya objektivitas penyidik dalam menentukan "cukup bukti".

"Penerbitan SP3 yang tidak transparan atau terkesan dipaksakan dapat menimbulkan kecurigaan dan membuka celah untuk gugatan praperadilan," sebut Dr Erdianto.

Dr Erdianto juga menjelaskan, meskipun pemalsuan tanda tangan termasuk delik biasa (bukan delik aduan) yang bisa diproses tanpa laporan korban, korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. SP3 yang diterbitkan tanpa alasan yang jelas dapat merugikan korban dan membuat mereka mempertanyakan sistem peradilan.

"Di sini kita juga mencatat, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, penentuan tanda tangan palsu atau tidaknya seringkali memerlukan pemeriksaan mendalam dari laboratorium kriminologi atau ahli grafonomi. Ketiadaan bukti ahli ini bisa menjadi dasar lemahnya kasus, yang berujung pada SP3. Secara ringkas, di mata ahli hukum pidana, SP3 dalam perkara pemalsuan tanda tangan adalah keputusan administratif-yudikatif yang sah, asalkan didasari oleh alasan kuat yang diatur dalam KUHAP, bukan karena intervensi atau negosiasi di luar hukum formal," tambah Dr Erdianto SH MHum.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:55:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mem.

Daerah

PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023

Senin, 26 Januari 2026 - 14:33:01 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:52:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:50:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hiruk-piku.

Daerah

Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:07:11 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) respons cepat Pemeri.

Daerah

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:42:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com