• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2305 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Hingga memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga menetapkan satu pun tersangka,kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Redaksi

Senin, 05 Januari 2026 12:01:10 WIB
Cetak
Hingga memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga menetapkan satu pun tersangka,kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Kantor kejaksaan kabupaten Pelalawan dan fhoto ilustrasi

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Penanganan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menuai sorotan publik. Hingga memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga menetapkan satu pun tersangka, meskipun hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menyebutkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Perkara pupuk subsidi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan saat ini difokuskan pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Hasil audit Inspektorat Riau itu sendiri telah dirilis secara resmi oleh Kejari Pelalawan pada 31 Desember 2025 lalu.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kejari Pelalawan Siswanto SH.,MH, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi secara profesional dan transparan, guna mencegah terulangnya penyimpangan dalam program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan petani.

Namun demikian, hingga awal 2026 ini, belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka. Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya para petani yang merasa menjadi korban langsung praktik mafia pupuk.

“Selama ini masyarakat jelas-jelas ditipu secara terang-terangan oleh mafia pupuk. Data penerima pupuk subsidi disusun tanpa konfirmasi kepada masyarakat. Data itu langsung diambil dari kepala desa,” ujar seorang warga Kecamatan Bandar Petalangan yang minta namanya dirahasiakan. Senin(5/1/2026).

Ia mengungkapkan, meskipun namanya terdaftar sebagai penerima, dirinya tidak pernah mendapatkan pupuk subsidi sebagaimana mestinya. Kalaupun pupuk tersedia di lapangan, harganya justru jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nama saya ada di data, tapi pupuknya tidak pernah saya terima. Kalau ada pun, harganya mahal, tidak sesuai harga subsidi,” ungkapnya.

Warga tersebut juga mengaku pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, seiring berjalannya waktu, proses hukum dinilai berjalan lamban.

“Saya pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa meskipun penyidik telah melakukan pencekalan terhadap 23 orang terkait perkara ini agar tidak bepergian ke luar negeri, namun langkah hukum lanjutan berupa penetapan tersangka belum juga dilakukan.

“Katanya sudah 23 orang dicekal ke luar negeri, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan siapa mafia pupuk yang bertanggung jawab,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Masyarakat berharap Kejari Pelalawan segera menuntaskan perkara ini secara tegas dan transparan, mengingat besarnya kerugian negara serta dampak langsung yang dirasakan petani akibat kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya dalam memberantas praktik mafia pupuk yang selama ini merugikan negara dan menyengsarakan petani di Kabupaten Pelalawan.


 Editor : (Redaksi, Tosmen)

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:55:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mem.

Daerah

PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023

Senin, 26 Januari 2026 - 14:33:01 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:52:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:50:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hiruk-piku.

Daerah

Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:07:11 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) respons cepat Pemeri.

Daerah

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:42:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com