• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3015 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2401 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2453 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Hingga memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga menetapkan satu pun tersangka,kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Redaksi

Senin, 05 Januari 2026 12:01:10 WIB
Cetak
Hingga memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga menetapkan satu pun tersangka,kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Kantor kejaksaan kabupaten Pelalawan dan fhoto ilustrasi

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Penanganan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menuai sorotan publik. Hingga memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga menetapkan satu pun tersangka, meskipun hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menyebutkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Perkara pupuk subsidi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan saat ini difokuskan pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Hasil audit Inspektorat Riau itu sendiri telah dirilis secara resmi oleh Kejari Pelalawan pada 31 Desember 2025 lalu.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kejari Pelalawan Siswanto SH.,MH, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi secara profesional dan transparan, guna mencegah terulangnya penyimpangan dalam program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan petani.

Namun demikian, hingga awal 2026 ini, belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka. Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya para petani yang merasa menjadi korban langsung praktik mafia pupuk.

“Selama ini masyarakat jelas-jelas ditipu secara terang-terangan oleh mafia pupuk. Data penerima pupuk subsidi disusun tanpa konfirmasi kepada masyarakat. Data itu langsung diambil dari kepala desa,” ujar seorang warga Kecamatan Bandar Petalangan yang minta namanya dirahasiakan. Senin(5/1/2026).

Ia mengungkapkan, meskipun namanya terdaftar sebagai penerima, dirinya tidak pernah mendapatkan pupuk subsidi sebagaimana mestinya. Kalaupun pupuk tersedia di lapangan, harganya justru jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nama saya ada di data, tapi pupuknya tidak pernah saya terima. Kalau ada pun, harganya mahal, tidak sesuai harga subsidi,” ungkapnya.

Warga tersebut juga mengaku pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, seiring berjalannya waktu, proses hukum dinilai berjalan lamban.

“Saya pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa meskipun penyidik telah melakukan pencekalan terhadap 23 orang terkait perkara ini agar tidak bepergian ke luar negeri, namun langkah hukum lanjutan berupa penetapan tersangka belum juga dilakukan.

“Katanya sudah 23 orang dicekal ke luar negeri, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan siapa mafia pupuk yang bertanggung jawab,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Masyarakat berharap Kejari Pelalawan segera menuntaskan perkara ini secara tegas dan transparan, mengingat besarnya kerugian negara serta dampak langsung yang dirasakan petani akibat kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, khususnya dalam memberantas praktik mafia pupuk yang selama ini merugikan negara dan menyengsarakan petani di Kabupaten Pelalawan.


 Editor : (Redaksi, Tosmen)

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:26:05 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Wakil Bupati Pelalaw.

Daerah

Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan men.

Daerah

Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:25:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolsek Teluk Meran.

Daerah

HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:48:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tak ada ibu yang tid.

Daerah

Organisasi Ikatan Wanita Minang Riau (IWMR) Kabupaten Pelalawan menyalurkan santunan kepada 85 anak yatim

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:49:17 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Organisasi Paguyuban.

Daerah

Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH Gencarkan Program Bersih-Bersih Masjid

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:42:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Semangat memakmurkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com