• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2305 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

HMI Pelalawan Kepung Kejari, Ultimatum 3×24 Jam: Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar atau Kami Bergerak ke Kejati Riau

Redaksi

Kamis, 08 Januari 2026 19:20:59 WIB
Cetak
HMI Pelalawan Kepung Kejari, Ultimatum 3×24 Jam: Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar atau Kami Bergerak ke Kejati Riau

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Pelalawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, kamis(8/1/2026)

menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan mahasiswa terhadap lambannya penegakan hukum dan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dalam penanganan perkara yang secara nyata merugikan petani dan negara.

Koordinator Umum aksi, Meldiato, selaku Ketua Umum HMI Korkom Pelalawan, menyatakan bahwa Kejari Pelalawan telah gagal menunjukkan keberanian dan komitmen serius dalam menuntaskan kasus korupsi pupuk subsidi yang telah lama bergulir tanpa kejelasan tersangka.

“Kami melihat ada indikasi kuat tarik-ulur penanganan perkara. Negara dirugikan Rp35 miliar, petani menjadi korban, tetapi sampai hari ini Kejari Pelalawan belum juga menetapkan tersangka. 

Ini mencederai rasa keadilan publik dan memperkuat dugaan hukum sedang dipermainkan,” tegas Meldiato.

HMI menilai, keterlambatan penetapan tersangka bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Dalam aksi tersebut, HMI Korkom Pelalawan menyampaikan empat tuntutan tegas, yakni:

1.Mendesak Kejaksaan Negeri Pelalawan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara sekitar Rp34 miliar.

2.Menuntut Kejari Pelalawan menghentikan praktik pembiaran dan tarik-ulur perkara yang berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merusak integritas penegakan hukum.

3.Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan menyeret seluruh pihak yang terlibat, mulai dari distributor, pengecer, kelompok tani fiktif, hingga oknum pejabat yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.

4.Memberikan ultimatum keras: apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada pengumuman resmi penetapan tersangka, maka HMI Pelalawan akan menggelar aksi lanjutan berskala lebih besar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Koordinator Lapangan (Korlap) Febri menegaskan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari rangkaian tekanan publik yang akan terus dilakukan hingga hukum benar-benar ditegakkan.

“Kami tegaskan, HMI tidak akan berhenti. Jika Kejari Pelalawan tidak berani menuntaskan kasus ini, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan nasional. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Febri.

Aksi demonstrasi berlangsung panas tetapi tetap terkendali di bawah pengawalan aparat keamanan. Hingga massa membubarkan diri, HMI menegaskan tetap menunggu langkah konkret Kejari Pelalawan sebagai bukti keberpihakan terhadap keadilan dan kepentingan rakyat.


 Editor : (Redaksi.BM)

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:55:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mem.

Daerah

PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023

Senin, 26 Januari 2026 - 14:33:01 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:52:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:50:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hiruk-piku.

Daerah

Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:07:11 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) respons cepat Pemeri.

Daerah

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:42:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com