• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3391 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2305 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2358 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS, Menunggu Kepastian Hukum Lewat Gelar Perkara

Redaksi

Jumat, 09 Januari 2026 10:40:47 WIB
Cetak
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS, Menunggu Kepastian Hukum Lewat Gelar Perkara

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Melalui kuasa hukumnya, Iwat Endri SH MH, korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (73) warga RT 01, RW 02, Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap kasus yang dialaminya tersebut ke Polda Riau, Senin (22/12/2025) lalu. Hal ini dilakukan korban untuk mendapat kepastian hukum atas kasusnya itu.

Banyak pihak yang menilai inti persoalan perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS ini adalah ketegasan dalam memverifikasi objek. Di titik inilah batas itu berdiri, apakah hukum ditegakkan secara sah atau justru penyidikan tergelincir ke tindakan yang menyimpang.

Forum gelar perkara khusus menjadi tempat yang harus dijaga sepenuh hati dan seteliti-telitinya, sekaligus memastikan proses hukum tetap berada di jalur profesionalisme, bukan sekadar memenuhi tekanan publik.

"Dr Emilda Firdaus SH MH seorang dosen dan ahli di bidang hukum administrasi negara di Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.

Lebih jauh Dr Emelda menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu, masih menurut dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Riau ini, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan menghasilkan kejelasan perkara.

"Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ("Perkapolri 14/2012") gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Dalam proses gelar perkara nanti memastikan penanganan kasus profesional, bebas bias, mengoreksi arah penyidikan, dan menilai kecukupan bukti. Dalam gelar perkara juga harus melibatkan fungsi terkait seperti Wasidik, Irwasda dan ahli," kata Dr Emilda.

Dikatakan juga, kehadiran ahli dalam gelar perkara kasus pemalsuan tanda tangan sangat diperlukan. Apalagi gelar perkara tersebut diajukan pemohon akibat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.

Ahli bisa menganalisa alasan penyidik menerbitkan SP3 kasus dan melihat barang bukti yang diajukan dalam gelar perkara. Karena SP3 bisa dikeluarkan jika terlapor meninggal dunia, tidak mencukupi bukti dan perbuatan itu bukan tindak pidana.

"Jika dalam gelar perkara nanti alasan terbitnya SP3 karena tidak cukup bukti pemohon bisa mengajukan klarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik, status alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan, seperti alat bukti hasil uji Laboratorium Forensik untuk keaslian tanda tangan. Begitu juga jika alasannya tidak ditemukan adanya kerugian, maka pemohon bisa membuktikan bahwa dokumen SKGR yang terdapat tanda tangan palsu korban sudah pernah digunakan terlapor dan berpindah tangan. Bukti SKGR tersebut sudah pernah digunakan atau berpindah tangan itu bisa masuk dalam salah satu kerugian korban dan sudah masuk dalam unsur pidana," terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Dr Emilda juga menambahkan, kalau alasan penyidik diterbitkannya SP3 adalah karena perbuatan yang dilakukan terduga terlapor bukanlah tindak pidana. Hal ini juga perlu dipertanyakan tentang proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara internal yang dilakukan penyidik. Karena untuk menyatakan sebuah perbuatan adalah tindak pidana, maka ada proses panjang termasuk meminta klarifikasi pelapor dan terlapor.

Jika yang menjadi alasan SP3 adalah demi hukum, maka juga harus dipertanyakan jenis alasan demi hukum yang dipergunakan oleh penyidik, apakah karena nebis in idem, kadaluarsa atau karena tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 76-78 KUHP.

"Saya melihat dalam perkara ini ada ditemukan unsur pidananya. Buktinya hasil uji Labfor yang menjelaskan bahwa tanda tangan korban H Sopian HAS yang ada di dalam SKGR milik terlapor adalah palsu. Hasil uji Labfor tersebut adalah barang bukti yang mempunyai kualitas dan kuantitas. Meskipun diperlukan minimal 2 alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak ada salahnya di back up dengan alat bukti lainnya, salah satunya keterangan saksi, agar tidak ada alasan penyidik untuk menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," tambah Dr Emilda Firdaus SH MH.(*)


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:55:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mem.

Daerah

PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023

Senin, 26 Januari 2026 - 14:33:01 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:52:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:50:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hiruk-piku.

Daerah

Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:07:11 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) respons cepat Pemeri.

Daerah

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:42:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com