PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh ilegal dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter, dan 221 (dua ratus dua puluh satu batang) dengan panjang kurang lebih 1.25 meter.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh Kapolsek Langgam, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan ketika di cek ke lokasi di KM 24, Jalan Koridor RAPP Kel Langgam, Kec Langgam Kab Pelalawan, ditemukan kayu hasil tebangan hutan yang berada di dalam air dan sebagian sedang di potong dan di naikkan kedalam mobil truk jenis Toyota DYNA BM 8979 TM.
Kanit Reskrim dan anggota Polsek Langgam segera mengamankan Pelaku dengan inisial A (48) dan R (49), berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa Kayu tersebut dibeli oleh sdr SEP (DPO) dan SEH (DPO) seharga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) hitungan global (satu mobil).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal (12) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaiman telah dirubah dalam pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal (12) huruf e, UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sesuai dengan program bapak Kapolda Riau, yaitu Green Policing, dimana filosofinya adalah “KITA HARUS MENJAGA ALAM, AGAR ALAM JUGA DAPAT MENJAGA KITA”, dan berkaca dari bencana yang menimpa saudara-saudara kita di Propinsi Aceh, Sumbar dan Sumut, maka kami Polsek Langgam akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Jerri.
Sementara itu, barang bukti berupa kayu tanpa dokumen, mesin Chainsaw dan mobil truk telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini." Tutup Kapolsek Langgam.
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .
Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Po.
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.
Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.
2,Orang Pengedar Narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.
Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.








