PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat lebih dari 20 ton, pada Selasa(20/1/2025) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Desa Kemang.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan, Kompol A. Rahmat, dan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
"Kompol A. Rahmat menyampaikan bahwa bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan serta Polsek Teluk Meranti.
“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” ujar Kompol A. Rahmat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah:
Bawang Merah: 20.736 kilogram
Bawang Bombai: 1.976 kilogram
Bawang Putih: 760 kilogram
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Hasil Penindakan Sat Polairud Polres Pelalawan.
Bawang Merah: 2.249 karung (17.992 kg)
Bawang Bombai: 199 karung (1.592 kg)
2. Hasil Penindakan Sat Reskrim Polres Pelalawan
Bawang Merah: 343 karung (2.744 kg)
Bawang Bombai: 48 karung (384 kg)
Bawang Putih: 95 karung (760 kg)
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah serta masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Dijerat UU Karantina, Terancam 10 Tahun Penjara.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).”
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sokhib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelalawan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal.
"Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian secara maksimal.
“Kolaborasi dan sinergi telah terwujud dalam upaya pencegahan. Ini merupakan kegiatan melawan hukum. Apabila barang ilegal seperti ini tidak diawasi dan dikendalikan, tentu akan sangat merugikan petani kita,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal serta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.
Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.
Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dua pelaku yang didu.
2,Orang Pengedar Narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.
Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.








