• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3391 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2305 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2358 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023

Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 14:33:01 WIB
Cetak
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di areal yang telah dimenangkan oleh Masyarakat Adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi dari Ketua Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, PT Arara Abadi telah melakukan panen atau penebangan di lahan seluas ±100 hektare, dari total 2.090 hektare wilayah adat yang telah melalui proses verifikasi teknis (vertek) dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, ketika dikonfirmasi dilapangan menegaskan bahwa kawasan tersebut telah diajukan dalam skema Perhutanan Sosial dan telah melalui tahapan verifikasi teknis dari pemerintah.

“Lahan seluas 2.090 hektare ini sudah melalui vertek, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun verifikasi Perhutanan Sosial. Kami adalah penerima hibah langsung dari Batin Sengeri,” ujar Sianturi Abeng, Senin (26/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa pengajuan Perhutanan Sosial tersebut telah diverifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS TU/ PSL .07.02/B/05/2025, dan dinyatakan dapat dipertimbangkan.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada Gakkum Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

“Kami sudah melaporkan ke Gakkum dan APH. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat anak kemanakan Batin Sengeri akan melakukan aksi. Kami menduga PT Arara Abadi tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas di wilayah ini,” tegasnya.

Temuan lapangan tim Media berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim media menemukan adanya aktivitas penumbangan kayu yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi terlihat bekas lintasan alat berat, dan masih beraktivitas.Serta tumpukan kayu hasil tebangan yang masih berada di dalam kawasan sengketa tersebut.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah,serta pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah,menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut.

Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan, sekaligus ancaman serius terhadap keberlangsungan wilayah adat dan hak masyarakat hukum adat Batin Sengeri.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi aktivitas masih berjalan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat adat,” ungkapnya.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan, menindak tegas pihak yang melanggar hukum, dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:55:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mem.

Daerah

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:52:25 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) PT Arara Abadi didug.

Daerah

Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:50:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hiruk-piku.

Daerah

Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:07:11 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) respons cepat Pemeri.

Daerah

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:42:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.

Daerah

pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,

Senin, 19 Januari 2026 - 22:24:40 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri (Ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com