PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Unsur Sakit Hati, RV Nekad Molotov Rumah Penghinanya Hingga Berujung di Polres Kuansing
TELUKKUANTAN - RV (34) pelaku bom molotov di Kuansing, nekad menjalankan aksinya karena merasa sakit hati mangaku pernah dihina korban beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (1/5/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB di rumah kediaman Ricky, di jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah.
Akibat pelemparan bom molotov tersebut, menyebabkan sofa diteras rumah korban terbakar dan nyaris membakar kediaman korban
Beruntungnya, waktu kejadian pemilik rumah duduk tak jauh dari kediamannya dekat lembaga pemasyarakatan. Kejadian tersebut diberi tahu anaknya Geo, sembari berlari menjumpai ayahnya itu.
Selanjutnya korban berlari ke rumah dan melihat api yang masih menyala di depan rumah, kemudian ia langsung memadamkan api tersebut.
Mengetahui kejadian itu, personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
Saat dilokasi kejadian mereka menemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka pelaku bom molotov adalah RV (34 tahun).
Berselang lebih dari 1 jam dari kejadian pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kecamatn Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, tersangka nekad melakukan aksinya karena motif sakit hati pada korban, sebab pernah menghina pelaku.
Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk mendalami motif lainnya mengapa ia berani melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kasat Reskrim.* (rls)
SUMBER : Riauterkini com
Editor : (Byu.Tmz)
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.
Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).
menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.
Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.
Satlantas Polres Pelalawan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan lancang kuning 2026
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Lalu Lintas (.
Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.





.jpg)


