PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Unsur Sakit Hati, RV Nekad Molotov Rumah Penghinanya Hingga Berujung di Polres Kuansing

TELUKKUANTAN - RV (34) pelaku bom molotov di Kuansing, nekad menjalankan aksinya karena merasa sakit hati mangaku pernah dihina korban beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (1/5/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB di rumah kediaman Ricky, di jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah.
Akibat pelemparan bom molotov tersebut, menyebabkan sofa diteras rumah korban terbakar dan nyaris membakar kediaman korban
Beruntungnya, waktu kejadian pemilik rumah duduk tak jauh dari kediamannya dekat lembaga pemasyarakatan. Kejadian tersebut diberi tahu anaknya Geo, sembari berlari menjumpai ayahnya itu.
Selanjutnya korban berlari ke rumah dan melihat api yang masih menyala di depan rumah, kemudian ia langsung memadamkan api tersebut.
Mengetahui kejadian itu, personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
Saat dilokasi kejadian mereka menemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka pelaku bom molotov adalah RV (34 tahun).
Berselang lebih dari 1 jam dari kejadian pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kecamatn Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, tersangka nekad melakukan aksinya karena motif sakit hati pada korban, sebab pernah menghina pelaku.
Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk mendalami motif lainnya mengapa ia berani melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kasat Reskrim.* (rls)
SUMBER : Riauterkini com
Editor : (Byu.Tmz)
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.
Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.
Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut
ROHIL _ (Bentengmelayu.com) Setelah perk.