• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3356 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2848 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3255 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2227 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2252 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Tim Pengacara Afrizal

Desak Kejaksaan Negeri Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

Redaksi

Selasa, 18 Mei 2021 11:57:29 WIB
Cetak
Desak Kejaksaan Negeri Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata
Jon Hendri, SH

PELALAWAN- Tim kuasa Hukum Afrizal,  Tersangka Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Darah ( BUMD) Tuah Sekata Pelalawan,  mendesak kejaksaan negeri kabupaten Pelalawan agar mengumumkan tersangka lain terkait dengan kasus dugaan korupsi dengah dugaan  sudah merugikan negara 3,8 Miliar.

Hal ini disampaikan Jon Hendri, S.H  selaku juru bicara kuasa hukum Afrizal kepada media  Selasa ( 18/5/21). Pihaknya melihat dalam kasus yang menimpa klienya tidak mungkin tersangka tunggal, apalagi kejadian ini terjadi didalam sebuah institusi dalam pelaksanaannya ada mekanisme administrasi.

"Selain itu kita juga ingat bahwa pihak kejaksaan negeri Pelalawan pernah menyampaikan,  dalam kasus ini akan ada tersangka lain, kenapa sampai hari  ini belum ada tanda-tanda nya, ini tentu menjadi pertanyaan kita semua," ujarnya.

Lanjutnya,  pihak nya mengakui terkait dengan kasus BUMD tuah sekata tersebut, diri dan tim kuasa hukumnya  sering di tanya masyarakat,   apakah ada pihak lain yang terlibat selain Afrizal, yang saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan negeri Pelalawan.

"Ya kami tentu menjawab datar, itu kewenangan kejaksaan negeri Pelalawan, tetapi sebelumnya mereka mengatakan akan ada tersangka lain, namun hingga hari ini belum ada, kalau posisi kami tentunya mengharapkan jika memang ada tersangka lain segera saja di tetapkan sehingga tidak terkesan klien kami saja yang di zhalimi dalam kasus ini," tutupnya.

Dalam analaisisnya bagaimana  mungkin Afrizal pelaku tunggalnya, selaku staff BUMD yang tidak memiliki tupoksi terhadap kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara.

" dalam mekanisme kegiatan tersebut mesti melewati administrasi yang diemban oleh orang-orang yang memiliki kewenangan sampai kepada pencairan untuk kegiatan tersebut" tambahnya.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menetapkan  Afrizal sebagai tersangka dan sudah di tahan atas dugaan  tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016.

AF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2012 hingga 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan.

"Tersangka AF yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan merupakan salah satu pejabat di BUMD Tuah Sekata," jelas Sumriadi Kasi intel Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan" Ujarnya.*** ( Byu)


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ahad, 09 November 2025 - 17:07:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.

Hukrim

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025 - 17:22:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 06 November 2025 - 14:57:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com