PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Tim Pengacara Afrizal
Desak Kejaksaan Negeri Pelalawan Umumkan TSK Lain Kasus BUMD Tuah Sekata

PELALAWAN- Tim kuasa Hukum Afrizal, Tersangka Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Darah ( BUMD) Tuah Sekata Pelalawan, mendesak kejaksaan negeri kabupaten Pelalawan agar mengumumkan tersangka lain terkait dengan kasus dugaan korupsi dengah dugaan sudah merugikan negara 3,8 Miliar.
Hal ini disampaikan Jon Hendri, S.H selaku juru bicara kuasa hukum Afrizal kepada media Selasa ( 18/5/21). Pihaknya melihat dalam kasus yang menimpa klienya tidak mungkin tersangka tunggal, apalagi kejadian ini terjadi didalam sebuah institusi dalam pelaksanaannya ada mekanisme administrasi.
"Selain itu kita juga ingat bahwa pihak kejaksaan negeri Pelalawan pernah menyampaikan, dalam kasus ini akan ada tersangka lain, kenapa sampai hari ini belum ada tanda-tanda nya, ini tentu menjadi pertanyaan kita semua," ujarnya.
Lanjutnya, pihak nya mengakui terkait dengan kasus BUMD tuah sekata tersebut, diri dan tim kuasa hukumnya sering di tanya masyarakat, apakah ada pihak lain yang terlibat selain Afrizal, yang saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan negeri Pelalawan.
"Ya kami tentu menjawab datar, itu kewenangan kejaksaan negeri Pelalawan, tetapi sebelumnya mereka mengatakan akan ada tersangka lain, namun hingga hari ini belum ada, kalau posisi kami tentunya mengharapkan jika memang ada tersangka lain segera saja di tetapkan sehingga tidak terkesan klien kami saja yang di zhalimi dalam kasus ini," tutupnya.
Dalam analaisisnya bagaimana mungkin Afrizal pelaku tunggalnya, selaku staff BUMD yang tidak memiliki tupoksi terhadap kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara.
" dalam mekanisme kegiatan tersebut mesti melewati administrasi yang diemban oleh orang-orang yang memiliki kewenangan sampai kepada pencairan untuk kegiatan tersebut" tambahnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menetapkan Afrizal sebagai tersangka dan sudah di tahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016.
AF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2012 hingga 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan.
"Tersangka AF yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan merupakan salah satu pejabat di BUMD Tuah Sekata," jelas Sumriadi Kasi intel Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan" Ujarnya.*** ( Byu)
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.
Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.
Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut
ROHIL _ (Bentengmelayu.com) Setelah perk.