PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Kasus Korupsi Sidang BUMD Tuah Sekata Pelalawan Disidangkan.
PELALAWAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsiBUMD Tuah Sekata Pelalawan terhadap tersangka Afrizal,
mulai disidangkan. Sidang dilaksanakan Jumat ( 11/6/21). Bertempat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.
Demi kepentingan hukum dalam sidang tersebut juga terlihat hadir empat pengacara tersangka Afrizal yaitu, Andriadi, S.H, Firdaus S.Ag.SH, MH , Jon Hendri, S.H dan Qhoinul Mustakim, S.H.
Agenda sidang pertama tersebut pembacaan dakwaan yang dibacakan lansung oleh Jumieko, SH, di dampingi Senator Boris Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Seusai pembacaan dakwaan, juru bicara kuasa hukum tersangka, Andriadi, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
" Kami atas nama tim penasehat hukum tersangka Afrizal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, karena ini perlu kecermatan,ketelitian dan kejelasan lagi sebab nilai kerugian negara yang di sangkakan terhadap klien kami tidak sedikit yaitu 3,8 Miliar," ujarnya.
Selain itu hal yang paling penting atas nama hukum dan undang undang, tim kuasa hukum meminta majlis hakim untuk mengeluarkan tersangka Afrizal dari tahanan demi hukum, karena penasehat hukum penahanan terhadap AF tidak sah.
"hingga saat ini, terdakwa kami tim kuasa hukum terdakwa dan juga keluarga belum ada penerima surat perpanjang penahanan tersangka , sementara sesuai dengan surat perintah penahanan Jaksa Penuntut Umum berakhir 9 Juni 2021." Tegas Andi.
Sesuai dengan permohonan tim Penasehat hukum terdakwa, majlis akhirnya menyampaikan setuju dan terhadap permohonan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan majelis hakim akan mempelajari lebih lanjut, sehingga sidang ditunda pekan depan akan di lanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim PH Afrizal.***( byu )
Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.








