• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3623 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3015 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3512 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2402 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2453 Kali

  • Home
  • Nasional

Langkah Moldoko Menjalankan 'Land Reform' Didukung Jokowi Centre

Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021 13:07:22 WIB
Cetak
Langkah Moldoko Menjalankan 'Land Reform' Didukung Jokowi Centre

BM - JAKARTA - Relawan Jokowi Centre (RJC) Siap Mendukung Langkah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko terkait 'Penyelesaian Persoalan Agraria di Tanah Air' untuk penyediaan tanah bagi Rakyat. Demikian disampaikan Imanta Ginting, Sekjen Jokowi Centre dalam keterangan rilis, Senin 22 Juni 2021 kepada wartawan.

Langkah Moeldoko dalam menjalankan amanat 'Nawacita Presiden Jokowi' dalam hal 'land reform' tampak konsisten dan mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat melalui inisiatif Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggandeng empat organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penyelesaian konflik agraria mendapat dukungan dari kalangan penggiat reformasi birokrasi.

Cara tersebut dinilainya tidak hanya akan mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terus bertambah dari tahun ke tahun, melainkan juga merupakan cara penyelesaian baru konflik agraria yang lebih 'holistik' dan terpadu.

"Kami melihat Langkah Pak Moeldoko dalam hal ini bisa menjadi langkah maju dalam upaya penyelesaian persoalan-persoalan agraria di tanah air. Persoalan agraria hari ini menjadi perhatian kita bersama sehingga negara harus betul-betul hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya", kata Imanta Ginting Sekretaris Jenderal Jokowi Centre.

Lanjut Imanta guna mendukung penyelesaian konflik agraria ini Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Centre, siap mendukung langkah-langkah Moeldoko ini dengan melibatkan peran aktif dari jaringan organisasi yang dimiliki Jokowi Centre di 440 kabupaten Kota, tersebar di seluruh provinsi. Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) telah menjadi arah gerak penuntun kita berbangsa dan bernegara. Dituliskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Penguasaan bumi dan air serta kekayaannya oleh negara tidak sekonyongnya diartikan sebagai kepemilikan mutlak oleh negara. Dengan demikian, frasa dikuasai ini secara filosofis ditarik kedalam makna bahwa negara hanya memberikan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada negara ini bukanlah kewenangan memiliki namun negara diberikan wewenang untuk mengatur maupun menentukan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuklah mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum serta hak-hak yang dapat dikuasai berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tersebut.

Kemudian dari ketentuan dasar ini dapat diketahui bahwa kemakmuran masyarakatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pungkas Imanta.

Selanjutnya sebagai wujud nyata dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria ini disebutkan bahwa: “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya pada tingkat yang tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”, jelasnya.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi, oleh karena itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Lagi – lagi pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan.

"Dari pemikiran itulah segenap Jaringan Jokowi Centre akan secara solid mendukung upaya pemerintah melalui kerja-kerja kolaborasi yang sudah di inisiasi Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan untuk menuntaskan Persoalan Agraria ini", tutup Imanta Ginting.*[]


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:59:58 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:37:23 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:40:05 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Komisi III DPR RI meng.

Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 - 20:13:20 WIB

(BENTENGMELAYU-COM) PT Bank Negara Indonesia (Perser.

Nasional

Menteri Kehutanan RI Tanam Pohon Simbolis di Pemulihan Kawasan TNTN, kabupaten Pelalawan

Rabu, 04 Maret 2026 - 08:53:54 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Menteri Kehutanan RI.

Nasional

Sebanyak 114 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai

Senin, 02 Maret 2026 - 15:02:21 WIB

RIAU -DUMAI (Bentengmelayu.com) Gelombang kepulangan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com