• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3356 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2849 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3255 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2228 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2254 Kali

  • Home
  • Nasional

Langkah Moldoko Menjalankan 'Land Reform' Didukung Jokowi Centre

Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021 13:07:22 WIB
Cetak
Langkah Moldoko Menjalankan 'Land Reform' Didukung Jokowi Centre

BM - JAKARTA - Relawan Jokowi Centre (RJC) Siap Mendukung Langkah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko terkait 'Penyelesaian Persoalan Agraria di Tanah Air' untuk penyediaan tanah bagi Rakyat. Demikian disampaikan Imanta Ginting, Sekjen Jokowi Centre dalam keterangan rilis, Senin 22 Juni 2021 kepada wartawan.

Langkah Moeldoko dalam menjalankan amanat 'Nawacita Presiden Jokowi' dalam hal 'land reform' tampak konsisten dan mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat melalui inisiatif Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggandeng empat organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penyelesaian konflik agraria mendapat dukungan dari kalangan penggiat reformasi birokrasi.

Cara tersebut dinilainya tidak hanya akan mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terus bertambah dari tahun ke tahun, melainkan juga merupakan cara penyelesaian baru konflik agraria yang lebih 'holistik' dan terpadu.

"Kami melihat Langkah Pak Moeldoko dalam hal ini bisa menjadi langkah maju dalam upaya penyelesaian persoalan-persoalan agraria di tanah air. Persoalan agraria hari ini menjadi perhatian kita bersama sehingga negara harus betul-betul hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya", kata Imanta Ginting Sekretaris Jenderal Jokowi Centre.

Lanjut Imanta guna mendukung penyelesaian konflik agraria ini Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Centre, siap mendukung langkah-langkah Moeldoko ini dengan melibatkan peran aktif dari jaringan organisasi yang dimiliki Jokowi Centre di 440 kabupaten Kota, tersebar di seluruh provinsi. Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) telah menjadi arah gerak penuntun kita berbangsa dan bernegara. Dituliskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Penguasaan bumi dan air serta kekayaannya oleh negara tidak sekonyongnya diartikan sebagai kepemilikan mutlak oleh negara. Dengan demikian, frasa dikuasai ini secara filosofis ditarik kedalam makna bahwa negara hanya memberikan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada negara ini bukanlah kewenangan memiliki namun negara diberikan wewenang untuk mengatur maupun menentukan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuklah mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum serta hak-hak yang dapat dikuasai berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tersebut.

Kemudian dari ketentuan dasar ini dapat diketahui bahwa kemakmuran masyarakatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pungkas Imanta.

Selanjutnya sebagai wujud nyata dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria ini disebutkan bahwa: “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya pada tingkat yang tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”, jelasnya.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi, oleh karena itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Lagi – lagi pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan.

"Dari pemikiran itulah segenap Jaringan Jokowi Centre akan secara solid mendukung upaya pemerintah melalui kerja-kerja kolaborasi yang sudah di inisiasi Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan untuk menuntaskan Persoalan Agraria ini", tutup Imanta Ginting.*[]


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas

Rabu, 03 Desember 2025 - 12:23:33 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Direktorat Reserse N.

Nasional

109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa

Senin, 01 Desember 2025 - 11:58:05 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Sebanyak 109 penyand.

Nasional

Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:54 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Ikatan Pemuda Minang.

Nasional

Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang

Rabu, 26 November 2025 - 11:51:40 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Waldan Abdillah Rafif atl.

Nasional

Gerakan Masyarakat Pelalawan Suarakan Keadilan Terkait OTT Gubernur Riau

Kamis, 13 November 2025 - 12:28:06 WIB

PELALAWAN _ (Benrengmelayu.com) Sejumlah warga yang .

Nasional

Dalam Rangka HUT Polairud Polri Ke-75 Tahun 2025 Polres Pelalawan gagas donor darah

Rabu, 12 November 2025 - 14:13:57 WIB

PELALAWAN _ (Bentengnelayu.com) Polres Pelalawan men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com