• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3169 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2708 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3116 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2091 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2139 Kali

  • Home
  • Nasional

Langkah Moldoko Menjalankan 'Land Reform' Didukung Jokowi Centre

Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021 13:07:22 WIB
Cetak
Langkah Moldoko Menjalankan 'Land Reform' Didukung Jokowi Centre

BM - JAKARTA - Relawan Jokowi Centre (RJC) Siap Mendukung Langkah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko terkait 'Penyelesaian Persoalan Agraria di Tanah Air' untuk penyediaan tanah bagi Rakyat. Demikian disampaikan Imanta Ginting, Sekjen Jokowi Centre dalam keterangan rilis, Senin 22 Juni 2021 kepada wartawan.

Langkah Moeldoko dalam menjalankan amanat 'Nawacita Presiden Jokowi' dalam hal 'land reform' tampak konsisten dan mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat melalui inisiatif Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menggandeng empat organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penyelesaian konflik agraria mendapat dukungan dari kalangan penggiat reformasi birokrasi.

Cara tersebut dinilainya tidak hanya akan mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terus bertambah dari tahun ke tahun, melainkan juga merupakan cara penyelesaian baru konflik agraria yang lebih 'holistik' dan terpadu.

"Kami melihat Langkah Pak Moeldoko dalam hal ini bisa menjadi langkah maju dalam upaya penyelesaian persoalan-persoalan agraria di tanah air. Persoalan agraria hari ini menjadi perhatian kita bersama sehingga negara harus betul-betul hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya", kata Imanta Ginting Sekretaris Jenderal Jokowi Centre.

Lanjut Imanta guna mendukung penyelesaian konflik agraria ini Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Centre, siap mendukung langkah-langkah Moeldoko ini dengan melibatkan peran aktif dari jaringan organisasi yang dimiliki Jokowi Centre di 440 kabupaten Kota, tersebar di seluruh provinsi. Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) telah menjadi arah gerak penuntun kita berbangsa dan bernegara. Dituliskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Penguasaan bumi dan air serta kekayaannya oleh negara tidak sekonyongnya diartikan sebagai kepemilikan mutlak oleh negara. Dengan demikian, frasa dikuasai ini secara filosofis ditarik kedalam makna bahwa negara hanya memberikan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada negara ini bukanlah kewenangan memiliki namun negara diberikan wewenang untuk mengatur maupun menentukan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuklah mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum serta hak-hak yang dapat dikuasai berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tersebut.

Kemudian dari ketentuan dasar ini dapat diketahui bahwa kemakmuran masyarakatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pungkas Imanta.

Selanjutnya sebagai wujud nyata dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria ini disebutkan bahwa: “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya pada tingkat yang tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”, jelasnya.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi, oleh karena itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Lagi – lagi pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan.

"Dari pemikiran itulah segenap Jaringan Jokowi Centre akan secara solid mendukung upaya pemerintah melalui kerja-kerja kolaborasi yang sudah di inisiasi Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan untuk menuntaskan Persoalan Agraria ini", tutup Imanta Ginting.*[]


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

INDRAMAYU _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hamparan s.

Nasional

PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:55:28 WIB

PELALAWAN _(Bentengmelayu.com) PT.Musim Mas kembali .

Nasional

Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:05:32 WIB

KUDUS _ (Bentengmelayu.com) Kontingen Pencak Silat P.

Nasional

Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci

Selasa, 30 September 2025 - 15:19:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Pertamina Drilling Tangguh Hadapi Tantangan, Jaga Kinerja Positif hingga Semester I 2025

Rabu, 17 September 2025 - 10:12:04 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) PT Pertamina Drilling .

Nasional

DPP PKPS Imbau Pengurus dan Anggota Hadiri Pelantikan Periode 2025–2030

Jumat, 12 September 2025 - 08:00:39 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Dewan Pengurus Pusat P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia
24 Oktober 2025
PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
23 Oktober 2025
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Untuk Melayani Masyarakat
16 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com