• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3178 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2716 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3124 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2102 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2147 Kali

  • Home
  • Nasional

Munarman ke Pelapor Dugaan Terorisme: Saya Tuntut di Yaumul Hisab

Redaksi

Senin, 17 Januari 2022 18:31:57 WIB
Cetak
Munarman ke Pelapor Dugaan Terorisme: Saya Tuntut di Yaumul Hisab

Eks Sekjen FPI Munarman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman menuding orang yang melaporkannya terkait tindak pidana terorisme, IM telah memfitnahnya. Munarman menyatakan akan menuntutnya di hari akhir atau alam setelah kematian.

Pernyataan ini Munarman lontarkan dalam sidang kasuas dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada sidang tersebut, Jaksa menghadirkan IM sebagai saksi pelapor untuk diperiksa, Senin (17/1).

Mulanya, Munarman mencecar IM terkait runtutan peristiwa dan kaitannya dengan laporan IM. Mantan pentolan FPI itu menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi yang menyatakan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014.


Sementara, acara baiat ISIS yang Munarman hadiri di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat digelar pada 6 Juli 2014. Ia juga mencecar rangkaian peristiwa di Makassar yang turut dilaporkan IM.
Munarman Geram Diinterupsi Jaksa: Saya Ini Terancam Hukuman Mati

Namun, saat menjawab pertanyaan itu IM tidak menggunakan microphone. Hal ini kemudian diprotes oleh Munarman.

Sebagai informasi, sidang Munarman digelar secara terbatas. Awak media hanya diizinkan meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disediakan PN Jaktim.

"Pakai mic, pakai mic dong," kata Munarman.

Setelah itu, IM baru menggunakan microphone dan mengatakan keenggananya menjawab pertanyaan Munarman.

"Mohon izin yang mulia saya sudah menjelaskannya saya tidak mau mengulangi lagi," kata IM.

Menanggapi jawaban tersebut, Munarman menuding IM mengada-ada dan menggunakan teori konspirasi. Ia juga menyebut IM telah memfitnahnya dan akan ia tuntut di yaumul hisab atau Hari Perhitungan yang akan terjadi di alam setelah manusia meninggal dunia.

Munarman menyatakan tidak akan menuntut IM di dunia karena ia tidak memiliki kekuasaan.

"Saudara mengada-ada. Fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya. Di yaumil hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman

"Bukan di dunia, saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumil hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," imbuh Munarman.

Meski demikian, setelah tanggapan terdakwa dan pengacaranya selesai, IM menyatakan tidak akan mencabut pernyataan yang telah ia yakini kebenarannya.

"Saya pikir semua penjelasan insyaAllah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari," ujar IM.

Sementara, Munarman menuding pernyataan IM sebagai fitnah, tidak akurat, bahkan rekayasa.

"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," kata Munarman geram.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga  memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Senin, 17 Jan 2022 17:54 WIB



Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

INDRAMAYU _ (Bentengmelayu.com) Di tengah hamparan s.

Nasional

PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:55:28 WIB

PELALAWAN _(Bentengmelayu.com) PT.Musim Mas kembali .

Nasional

Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:05:32 WIB

KUDUS _ (Bentengmelayu.com) Kontingen Pencak Silat P.

Nasional

Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci

Selasa, 30 September 2025 - 15:19:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Program Makan Bergiz.

Nasional

Pertamina Drilling Tangguh Hadapi Tantangan, Jaga Kinerja Positif hingga Semester I 2025

Rabu, 17 September 2025 - 10:12:04 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) PT Pertamina Drilling .

Nasional

DPP PKPS Imbau Pengurus dan Anggota Hadiri Pelantikan Periode 2025–2030

Jumat, 12 September 2025 - 08:00:39 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Dewan Pengurus Pusat P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hut Partai Golkar ke-61 sekaligus ziarah ke makam pahlawan, syukuran, dan pemotongan tumpeng di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan
25 Oktober 2025
IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia
24 Oktober 2025
PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
23 Oktober 2025
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com