• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3353 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2846 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3252 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2227 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2250 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Proses Penetapan Tersangka Dipaksakan, Polres Siak di Pra Peradilan

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 20:48:57 WIB
Cetak
Proses Penetapan Tersangka  Dipaksakan, Polres Siak di Pra Peradilan
Pondok yang di bangun Slamet di Kebun Yang di Belinya, tapi an dirinya di tangkap

SIAK- Pengadilan Negeri ( PN)  Siak, Riau,  sedang memproses  Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia Resort Siak, sebagai termohon Pra Peradilan, yang di nilai tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka  berujung penahanan terhadap  Selamet Raharjo Bin Ponirin.

Selamet Raharjo bin Ponirin telah di tahan oleh kepolisian Resort siak.. semenjak tanggal 25 Januari 2022 dengan  dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 2.

Kuasa Hukum Selamet Raharjo bin Ponirin l, Birman Simamora SH, MH kepada media Sabtu ( 19/2/22) mengatakan, pihaknya menilai ada yang janggal dan in prosedural  terhadap proses penetapan tersangka  kliennya , sehingga untuk menjaga hak asasinya, pihaknya mengajukan pra peradilan.

" Adanya Praperadilan, di atur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang,  Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka,  ini pedoman kita " Ujar Birman S.  yang juga dosen di Unilak Riau.

Dalam surat permohonanya pra peradilannya , Birman S.  menyampaikan bahwa sangat jelas, perbuatan kilennya menguasai lahan  tersebut punya alasan dan dukungan alas hak yang jelas, bahkan di dukung oleh  sejumlah surat yang di keluarkan oleh pemerintahan setempat.

" Klien saya ( Slamet ) menguasai lahan itu punya alasan kepemilikan yang jelas , dia membeli dan selama ini dirinya juga menguasai objek, bahkan sudah ada yang di tanam sawit, kok aneh nya tiba-tiba ada orang yang mengatas namakan perusahaan ( PT RAPP)  mengklaim lahan itu milik ya, tiba-tiba klien saya di panggil kepolisian lansung di tahan" ujar Birman  Simanora SH. MH yang juga Kanidat Doktor di Bidang Pakar Hukum  Tata Negara ini .

Sementara menurutnya, Pemerintah telah menerbitkan  UUCK,  telah diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B terkait dengan penyelenggaraan kehutanan dan turunannya melalui PP No.24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di Kawasan hutan dikenaka sanksi administratif bukan sanksi Pidana.

"Ini terkesan sangat di paksakan, jangan mentang-mentang ini masyarakat biasa,  sementara pihak sebelahnya perusahaan besar yang melaporkan tiba-tiba penyidik mebuat kesimpulan dan melakukan penahanan, ini kan menzhalimi masyarakat namanya" tambahnya.

Terkait dalam persoalan ini, pihak Pengadilan Negeri Siak, sudah menggelar sidang Pra Peradilan  Kamis ( 17/2/22), dalam fakta persidangan terungkap  berbagai kejanggalan  dari jawaban termohon,
Misalnya dalam proses penetapan tersangka  Slamet, lidiknya ntah kapan, tiba tiba jadi tersangka.

Bahkan anehnya lagi, dalam surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP) tidak di cantumkan nama terlapor, karena pihak pelapor memang tidak menyebutkan siapa yang terlapor, kok tiba-tiba penyidik menangkap  Slamet Raharjo.

" Anehnya lagi , Bahwa Surat Pemberitahuaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPOP/75/XII/RES. 1.24.12021/Sat Reskrim tanggal 9 Desember 2021 sama sekali tidak ada disampaikan kepada Pemohon selaku calon Tersangka, bahkan anehnya  Alas Hak berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 17/SKGR/2008 tanggal 26 Januari 2008 dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 19/2008 tanggal 14 Januari 2008 telah disita oleh Penyidik," tutur Birman**** ( JC)


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ahad, 09 November 2025 - 17:07:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.

Hukrim

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025 - 17:22:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 06 November 2025 - 14:57:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com