• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3182 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2721 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3130 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2105 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2151 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Ilhamdi, SH.,MH: Gugatan Terhadap Pemerintah Desa Rawang Sari dan Warga Tidak Diterima.

Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 12:15:34 WIB
Cetak
Ilhamdi, SH.,MH: Gugatan Terhadap Pemerintah Desa Rawang Sari dan Warga Tidak Diterima.
Ilhamdi SH, MH Pengacara

PELALAWAN- Beberapa waktu lalu Pemerintah Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan di gugat oleh warganya sendiri terkait sengketa tanah yang berada di  desa tersebu. Pemdes  Rawang Sari selaku Tergugat I dan 9 (sembilan) orang warga lainnya juga turut di gugat dalam perkara ini.

Awal mula sengketa ini adalah ketika Pemerintah Desa Rawang Sari memberikan izin tempat tinggal sementara bagi warga yang kurang mampu yang  tidak memiliki tanah/rumah. Namun, setelah warga yang diberikan izin tersebut mendirikan rumah,  digugat oleh Penggugat yang mengaku tanah itu miliknya. 

 Sedangkan menurut Pemerintah Rawang Sari tanah tersebut adalah tanah kas desa yang berasal dari tanah R (Restan), yang merupakan tanah sisa dari program transmigrasi.

Perkara ini telah dimulai sejak awal Juli 2021 dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor: 19/Pdt.G/2021/PN.Plw, tertanggal 03 Februari 2022. Menjalani sekitar 20 (dua puluh) kali agenda persidangan, tentunya sangat menyita waktu dan perhatian para pihak.

Ilhamdi, SH., MH selaku Pengacara/Advokat dari Pemerintah Desa Rawang Sari dan warga yang turut digugat dalam perkara ini membenarkan perihal perkara tersebut.

“Benar perkara tersebut sudah diputus, gugatan Penggugat tidak diterima. Dari awal kami optimis gugatan Penggugat tidak diterima karena kami menilai gugatannya tidak jelas dan kabur atau dalam terminologi hukum dikenal dengan (Obscuur Libel) selain itu dalam eksepsi kami juga keberatan terkait kompetensi absolut kewenangan mengadili dan eror in persona karena salah menarik tergugat atau disebut (gemis aanhoeda nigheid) serta karena pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap/kurang pihak atau disebut (Plurium Litis Consortium)." Ujarnya.

Namun, terlepas dari masalah itu, menurut Ilhamdi,  prihatin kepada warga yang juga digugat, mereka adalah  keluarga tidak mampu, karena tidak mampu makanya mereka meminta izin untuk tinggal sementara di atas tanah yang dikenal tanah R atau tanah kas desa tersebut.

" Seandainya gugatan Penggugat dikabulkan, mereka mau tinggal dimana? Bagaimana nasib anak dan istrinya? Itu sebenarnya yang menjadi perhatian khusus kami kuasa hukum dalam perkara ini. Nah, pasca putusan ini alhamdulillah mereka tetap masih bisa tetap tinggal disana” tutur Ilhamdi.

Polemik tanah R yang merupakan sisa tanah dari program transmigrasi ini memang sering menjadi sumber masalah tanah untuk diperebutkan. Untuk itu perlu pengaturan yang tegas dan jelas mengenai pengelolaan dan status kepemilikannya.*** ( JC)

 

 


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hut Partai Golkar ke-61 sekaligus ziarah ke makam pahlawan, syukuran, dan pemotongan tumpeng di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan
25 Oktober 2025
IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia
24 Oktober 2025
PT Musim Mas Panen 15 Ton Jagung di Batang Kulim Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
23 Oktober 2025
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com