• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3353 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2846 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3252 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2227 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2250 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Prosedur Penetapan Tersangka Selamat Raharjo Tidak Berdasarkan KUHAP dan Putusan MK No 130/PUU/XIII/2015

Redaksi

Selasa, 22 Februari 2022 22:56:30 WIB
Cetak
Prosedur Penetapan Tersangka Selamat Raharjo Tidak Berdasarkan KUHAP dan Putusan MK No 130/PUU/XIII/2015

Bentengmelayu-SIAK- Sidang pra peradilan terhadap termohon Kepolisian Resort Siak, terkait penetapan tersangka Selamet Raharjo Bin Ponirin yang di tahannya pada tanggal 25 Januari 2022 kembali melanjutkan di Pengadilan Negeri Siak Senin (21/2/22) dengan agenda menghadirkan ahli Hukum pidana dan Hukum Acara Pidana dari pihak pemohon, Alat Bukti Surat, Saksi dan Ahli dari pihak Termohon.

Sidang yang di pimpin oleh hakim Tunggal RINA WAHYU YULIATI, SH, juga di hadiri penasehat hukum slamat Raharjo Birman Simamora SH, MH serta pihak termohon Kepolisian Resort Siak berjalan lancar.

Dalam persidangan terungkap menurut saksi ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana  Erdiansyah, S.H., M.H. dalam proses penyelesaian Perkara pidana penyidik harus benar-benar professional dalam menentukan pasal apa yang dijeratkan kepada calon tersangka, sehingga sebelum proses penyidikan perkara pidana Penyidik/Termohon wajib menyertakan Surat Perintah dimulainya Penyelidikan (SPDP) kapada Pelapor, Terlapor dan Jaksa Penuntut Umum, dasar hukumnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU/XIII/2015

Dikutip dari Jawaban Termohon pada halaman 9 dengan tegas Termohon menyampaikan alasannya tidak menyampaikan SPDP kepada Terlapor/Pemohon adalah : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan/disampaikan kepada PEMOHON/Terlapor  mendalilkan  bahwa surat pemberitahuan  dimulainya  penyidikan nomor : SPDP/75/XII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 9 Desember 2021 tidak disampaikan oleh TERMOHON kepada PEMOHON selaku calon Tersangka. Pasal 7 ayat (1)  huruf  g   KUHAP dan Pasal 16  ayat (1)  huruf f UU Nomor  2 tahun  2002  tentang  Polri  telah  mengatur  bahwa  TERMOHON selaku Penyidik berwenang  untuk melakukan  penyidikan; Pasal   1      angka   5   KUHAP   telah    mengatur    bahwa 

"Penyidikan   adalah serangkaian  tindakan  Penyidik  dalam  hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan  bukti itu membuat  terang  tentang  tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya"; Dikutip dari jawaban Termohon halaman 9 “Yang menjadi penyebab sehingga TERMOHON tidak bisa memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor :  SPDP/75/XII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 9 Desember 2021  kepada  PEMOHON /TERLAPOR adalah  dikarenakan dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/327/Xll/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Siak/Polda  Riau tanggal  9 Desember  2021  yang  dibuat oleh  Pelapor  bernama IRWANSYAH  tidak tercantum nama PEMOHON sebagai Terlapor  sehingga dengan demikian tentu saja TERMOHON tidak bisa memberikan SPDP  tersebut kepada  PEMOHON  sebab kewajiban  yang diharuskan oleh Putusan  Mahkamah Konstitusi nomor: 130/PUU-Xlll/2015 tanggal 11 Januari 2017 adalah  pemberian SPDP kepada Penuntut Umum, Terlapor  dan  korban/Pelapor,  dengan  adanya fakta ini  maka  menjadi jelas  bahwa tidak  terjadinya  penyerahan  SPDP perkara ini kepada PEMOHON sebaga Terlapor bukanlah kesalahan TERMOHON melainkan memang  fakta  keadaan  yang  tidak  memungkinkan  untuk terjadinya penyerahan  SPDP tersebut kepada PEMOHON;

"Nah kita melihat dalam proses perkara ini pihak termohon tidak memberikan dan menyampaikan SPDP kepada pemohon/terlapor dengan dalih, tidak tercantumnya nama terlapor (Pemohon) oleh Pelapor sehingga dengan kejadian ini,  ada aturan  MK yang mereka kangkangi dan  menyebabkan penetapan tersangka pada Pemohon Cacat Formil” ujar Ahli Pidana dan Hukum Acara Pidana Ardiansyah, S.H., M.H.

Penasehat Hukum Selamat Raharjo Birman Simamora, S.H., M.H. mengatakan Pengakuan Termohon ini sudah sangat jelas tidak melaksanakan kewajibannya selaku Penyidik yang mengakibatkan Penetapan tersangka adalah Cacat Formil/in Prosudural, dengan dasar pengakuan Termohon menjadikan dasar bagi Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini untuk mengabulkan Permohonan Pemohon.

Kita harus memaklumi adapun filosofi Putusan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya,” Ujar Birman Simamora, S.H., M.H.

Padahal Slamet Raharjo, dinilai tidak melakukan kesalahan sebab persoalan lahan yang di kuasainya memiliki bukti kepemilikan berupa SKT dan SKGR tahun 2000 tahun 2003 dan tahun 2008, dia membeli pada bulan Februari 2021 dan selama ini pihak penjual menguasai objek, bahkan tanaman sawitnya pun sudah mengegrek dan akan di remajakan kembali.

Sementara Pemerintah telah menerbitkan UUCK, telah diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B terkait dengan penyelenggaraan kehutanan dan turunannya adalah PP No.24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di Kawasan hutan sebelum UUCK disahkan dan diundangkan sanksi administratif bukan sanksi Pidana, Ujar Penasehat Hukum Selamat Raharjo bin Ponirin.*** ( JC)


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ahad, 09 November 2025 - 17:07:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.

Hukrim

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025 - 17:22:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 06 November 2025 - 14:57:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
109 Siswa Disabilitas di Riau Terima Anugerah Prestasi Istimewa
01 Desember 2025
Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
28 November 2025
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
26 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 4 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 5 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 6 Rapat perdana panglimo besar hulu balang kabupaten Pelalawan dipimpin lansung Datuk panglimo H.Tarmizi maskar
  • 7 Polres Pelalawan menggelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com