• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3162 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2706 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3115 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2090 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2137 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Prosedur Penetapan Tersangka Selamat Raharjo Tidak Berdasarkan KUHAP dan Putusan MK No 130/PUU/XIII/2015

Redaksi

Selasa, 22 Februari 2022 22:56:30 WIB
Cetak
Prosedur Penetapan Tersangka Selamat Raharjo Tidak Berdasarkan KUHAP dan Putusan MK No 130/PUU/XIII/2015

Bentengmelayu-SIAK- Sidang pra peradilan terhadap termohon Kepolisian Resort Siak, terkait penetapan tersangka Selamet Raharjo Bin Ponirin yang di tahannya pada tanggal 25 Januari 2022 kembali melanjutkan di Pengadilan Negeri Siak Senin (21/2/22) dengan agenda menghadirkan ahli Hukum pidana dan Hukum Acara Pidana dari pihak pemohon, Alat Bukti Surat, Saksi dan Ahli dari pihak Termohon.

Sidang yang di pimpin oleh hakim Tunggal RINA WAHYU YULIATI, SH, juga di hadiri penasehat hukum slamat Raharjo Birman Simamora SH, MH serta pihak termohon Kepolisian Resort Siak berjalan lancar.

Dalam persidangan terungkap menurut saksi ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana  Erdiansyah, S.H., M.H. dalam proses penyelesaian Perkara pidana penyidik harus benar-benar professional dalam menentukan pasal apa yang dijeratkan kepada calon tersangka, sehingga sebelum proses penyidikan perkara pidana Penyidik/Termohon wajib menyertakan Surat Perintah dimulainya Penyelidikan (SPDP) kapada Pelapor, Terlapor dan Jaksa Penuntut Umum, dasar hukumnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU/XIII/2015

Dikutip dari Jawaban Termohon pada halaman 9 dengan tegas Termohon menyampaikan alasannya tidak menyampaikan SPDP kepada Terlapor/Pemohon adalah : Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan/disampaikan kepada PEMOHON/Terlapor  mendalilkan  bahwa surat pemberitahuan  dimulainya  penyidikan nomor : SPDP/75/XII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 9 Desember 2021 tidak disampaikan oleh TERMOHON kepada PEMOHON selaku calon Tersangka. Pasal 7 ayat (1)  huruf  g   KUHAP dan Pasal 16  ayat (1)  huruf f UU Nomor  2 tahun  2002  tentang  Polri  telah  mengatur  bahwa  TERMOHON selaku Penyidik berwenang  untuk melakukan  penyidikan; Pasal   1      angka   5   KUHAP   telah    mengatur    bahwa 

"Penyidikan   adalah serangkaian  tindakan  Penyidik  dalam  hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan  bukti itu membuat  terang  tentang  tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya"; Dikutip dari jawaban Termohon halaman 9 “Yang menjadi penyebab sehingga TERMOHON tidak bisa memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor :  SPDP/75/XII/RES.1.24/2021/Satreskrim tanggal 9 Desember 2021  kepada  PEMOHON /TERLAPOR adalah  dikarenakan dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/327/Xll/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Siak/Polda  Riau tanggal  9 Desember  2021  yang  dibuat oleh  Pelapor  bernama IRWANSYAH  tidak tercantum nama PEMOHON sebagai Terlapor  sehingga dengan demikian tentu saja TERMOHON tidak bisa memberikan SPDP  tersebut kepada  PEMOHON  sebab kewajiban  yang diharuskan oleh Putusan  Mahkamah Konstitusi nomor: 130/PUU-Xlll/2015 tanggal 11 Januari 2017 adalah  pemberian SPDP kepada Penuntut Umum, Terlapor  dan  korban/Pelapor,  dengan  adanya fakta ini  maka  menjadi jelas  bahwa tidak  terjadinya  penyerahan  SPDP perkara ini kepada PEMOHON sebaga Terlapor bukanlah kesalahan TERMOHON melainkan memang  fakta  keadaan  yang  tidak  memungkinkan  untuk terjadinya penyerahan  SPDP tersebut kepada PEMOHON;

"Nah kita melihat dalam proses perkara ini pihak termohon tidak memberikan dan menyampaikan SPDP kepada pemohon/terlapor dengan dalih, tidak tercantumnya nama terlapor (Pemohon) oleh Pelapor sehingga dengan kejadian ini,  ada aturan  MK yang mereka kangkangi dan  menyebabkan penetapan tersangka pada Pemohon Cacat Formil” ujar Ahli Pidana dan Hukum Acara Pidana Ardiansyah, S.H., M.H.

Penasehat Hukum Selamat Raharjo Birman Simamora, S.H., M.H. mengatakan Pengakuan Termohon ini sudah sangat jelas tidak melaksanakan kewajibannya selaku Penyidik yang mengakibatkan Penetapan tersangka adalah Cacat Formil/in Prosudural, dengan dasar pengakuan Termohon menjadikan dasar bagi Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini untuk mengabulkan Permohonan Pemohon.

Kita harus memaklumi adapun filosofi Putusan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya,” Ujar Birman Simamora, S.H., M.H.

Padahal Slamet Raharjo, dinilai tidak melakukan kesalahan sebab persoalan lahan yang di kuasainya memiliki bukti kepemilikan berupa SKT dan SKGR tahun 2000 tahun 2003 dan tahun 2008, dia membeli pada bulan Februari 2021 dan selama ini pihak penjual menguasai objek, bahkan tanaman sawitnya pun sudah mengegrek dan akan di remajakan kembali.

Sementara Pemerintah telah menerbitkan UUCK, telah diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B terkait dengan penyelenggaraan kehutanan dan turunannya adalah PP No.24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di Kawasan hutan sebelum UUCK disahkan dan diundangkan sanksi administratif bukan sanksi Pidana, Ujar Penasehat Hukum Selamat Raharjo bin Ponirin.*** ( JC)


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

Hukrim

Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti

Sabtu, 13 September 2025 - 20:01:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.

Hukrim

Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja

Rabu, 06 Agustus 2025 - 13:20:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.

Hukrim

Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut

Senin, 04 Agustus 2025 - 09:25:54 WIB

ROHIL _  (Bentengmelayu.com)  Setelah perk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolres Pelalawan memberikan Edukasi Green Policing di Kampus PNP Pelalawan
21 Oktober 2025
Pelatih Silat PON Beladiri asal Riau, Irfan Fuadi, mengungkapkan rasa syukur atas capaian Tiga atlet silat Riau sukses membawa pulang medali perunggu,
21 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
21 Oktober 2025
Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
20 Oktober 2025
3 Napi Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, 2 Ditangkap dan 1 Masih Buron
20 Oktober 2025
Sekda Hambali Luapkan Kekecewaan Terhadap Bupati Ahmad Yuzar Hingga Bocorkan Sejumlah Hal
17 Oktober 2025
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
17 Oktober 2025
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Untuk Melayani Masyarakat
16 Oktober 2025
Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
15 Oktober 2025
Lika-Liku Proses Perkara Pemalsuan Tandatangan di Polres Rohil, Muzakir: Masih Adakah Keadilan Itu?
15 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 2 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 3 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 4 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 5 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 6 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
  • 7 Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com