PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Akibat Rebutan Lahan Parkir, Jukir di Delima Pekanbaru Ditikam Berkali-kali
Seorang pria ditangkap karena telah melakukan penusukan menggunakan senjata tajam kepada juru parkir (Jukir) bernama Rizal (25) di Jalan Delima Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Jum'at (16/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Akibat penusukan yang dilakukan RA (33), Jukir tersebut mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan dan dilarikan ke RS Prima.
- Breaking News: Penemuan Mayat Di Jl. Lintas Timur Km 55 Dusun Dundang Desa Lubuk Ogong, Bandar Sei Kijang
- Polda Riau Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2021, Tingkatkan Disiplin Prokes Dan Tertib Berlalu Lintas
- Antisipasi Kejahatan C3 Dengan Patroli Rutin, Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito: Tugas Polri Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar mengungkapkan, peristiwa berawal sekira jam 13.45 WIB, pelaku menjumpai korban di parkiran Fajar Store karena ia tidak terima lokasi parkirnya dikuasai oleh korban.
"Terlapor melarang korban berada di sana untuk mengutip uang parkiran di Fajar Store tersebut, sementara korban tidak mengindahkan larangan pelaku," ujar Aspikar, Jum'at malam.
Karena pelaku pernah sebagai juru parkir di Fajar Store tersebut, ia merasa kesal dan lansung mengeluarkan pisau dari pinggangnya kemudian menusuk korban berkali-kali.
"Pelaku menusuk perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan tangan kiri, hingga korban terjatuh. Saat sudah jatuh, pelaku tetap menusuk kaki kiri dan kanan korban," ucapnya.
Melihat kejadian itu, sejumlah warga mencoba untuk melerainya dengan cara memukul tangan pelaku, hingga pisau yang ia gunakan terjatuh dan pelaku berhasil diamankan warga.
Kemudian warga melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib untuk mengamankan tersangka. Saat ini tersangka RA sudah diamankan di Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau dapur yang digunakan RA untuk menikam korban dan satu helai baju penuh bercak darah.
"Atas perbuatannya, RA diancam pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," **** RIAUIN.COM
Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.
Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .
Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.
Polres Pelawan amankan 2 (dua ) Tersangka Narkoba di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap dan Barang bukti
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan bar.
Polres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga pimpin langsung operasi penangkapan jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Guna memutus peredar.
Muzakir SE: Bukan Hanya Pemalsuan Tanda Tangan, Masalah SKGR-nya Pun Kita Usut
ROHIL _ (Bentengmelayu.com) Setelah perk.








