• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 2865 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2541 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 2967 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 1951 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2013 Kali

  • Home
  • Nasional

Kabar Gembira! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Redaksi

Kamis, 29 September 2022 23:30:56 WIB
Cetak
Kabar Gembira! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Jakarta -detikNews Andi saputra

Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022

Kamis (29/9/2022).Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

undangan, demikian bunyi Pasal 2A ayat 4

Kamis, 29 Sep 2022 19:07 WIB

Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom, Kamis (29/9/2022).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya."Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Sejak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.


Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022
Kamis (29/9/2022).Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, demikian bunyi Pasal 2A ayat 4

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 19:07 WIB

Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip detikcom, Kamis (29/9/2022).
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

























 


Sumber : KAWAL KAMPUNG MELAYU /  Editor : MEDIA BENTENG MELAYU @.COM

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Satgas PKH Terus Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kelestarian Hutan Kawasan TNTN

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:41:42 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Satgas penertiba.

Nasional

ketua Komisariat Unri mengecam keras Sikap Ketua HMI Cabang Pekanbaru tidak berani menyuarakan aspirasi terkait insiden tragis seorang driver ojek online yang dilindas dan meninggal dunia.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:58:58 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) ketua Komisariat Unr.

Nasional

Kapolri Langsung Temui Keluarga Ojol Korban Rantis Brimob di RSCM

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:02:40 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Kapolri Jenderal Polis.

Nasional

Pertamina Drilling Sabet Tiga Penghargaan di Best Human Capital Awards 2025, Dirut Avep Disasmita Jadi CEO Terbaik

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:44:37 WIB

JAKARTA _ (Bentengmelayu.com) Prestasi membanggakan .

Nasional

Dengan semangat Hari Pramuka ke-64, Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti meneguhkan komitmen untuk terus berkarya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:57:32 WIB

kep - Meranti (Bentengmelayu.com) Bertempat di halam.

Nasional

Komisi III DPR RI Mengharapkan Kapolres Rohil Untuk Memantau Kinerja Anggota

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53:26 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Anggota Komisi III DPR RI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Agung Wiyono Nahkodai PKS Dumai Periode 2025-2030
09 September 2025
Pangkat Purba SH: Hasil Labfor Adalah Bukti Ilmiah Yang Sah dan Bisa Menetapkan Tersangka
09 September 2025
Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
07 September 2025
Viral Di Tiktok, Warga TNTN Menolak Ajakan Demo Ketua AMMP Di Gedung DPRD Provinsi Riau
06 September 2025
Kepala Desa Kesuma Himbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi Demo Tolak Relokasi, Tetap Jaga Kondusivitas Negeri
05 September 2025
Masyarakat Apresiasi Pembangunan 5 Gedung Tambahan di SMAN 5 Tanah Putih Rohil
01 September 2025
Satgas PKH Terus Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kelestarian Hutan Kawasan TNTN
30 Agustus 2025
ketua Komisariat Unri mengecam keras Sikap Ketua HMI Cabang Pekanbaru tidak berani menyuarakan aspirasi terkait insiden tragis seorang driver ojek online yang dilindas dan meninggal dunia.
29 Agustus 2025
Kapolri Langsung Temui Keluarga Ojol Korban Rantis Brimob di RSCM
29 Agustus 2025
Pertamina Drilling Sabet Tiga Penghargaan di Best Human Capital Awards 2025, Dirut Avep Disasmita Jadi CEO Terbaik
29 Agustus 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepala Desa Kesuma Himbau Masyarakat Tidak Ikut Aksi Demo Tolak Relokasi, Tetap Jaga Kondusivitas Negeri
  • 2 Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Panen Raya 15 Ton Jagung Pipil Bersama Kapolda Riau
  • 3 Anggota DPRD kabupaten Pelalawan dapil (1) Efrizon SH M.KN gelar reses ke ll serap aspirasi
  • 4 Bupati Pelalawan Melalui Sekda Tegaskan Fee Tanaman Kehidupan Merupakan Hak Masyarakat
  • 5 Kapolres Pelalawan AKBP John Lousi Letedara SIK,melaksakan upacara serah terima jabatan Kapolsek Ukui
  • 6 Anggota dewan Asnol' apresiasi siswa SD yang menghadiri saat penurunan bendera merah putih Sendirian dari (SD) kelurahan Pelalawan di HUT RI ke 80
  • 7 Memperingati Hari Ulang Tahun ke- 80 Mahkamah Agung Republik Indonesia DRS.H. Syafwan, menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik.

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com