pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Ungkapan siraja dangdut haji Roma irama dalam lagunya yang menyebut yang kaya semakin kaya, bukan tanpa alasan.
Contohnya saja, peruntukan BBM solar bersubsidi pemerintah di SPBU 14283666 yang beralamat di jalan lintas Timur, dekat rumah sakit evarina, Pangkalan Kerinci tersebut, hampir seluruhnya dinikmati oleh pengusaha besar yang ada di kota Pangkalan Kerinci.
Amatan wartawan, mulai dari bus angkutan karyawan PT RAPP, truk gandeng trailer kontraktor, truk pengangkut Karmel kelapa sawit melakukan pengisian BBM solar bersubsidi B 30.
Pihak SPBU 14283666 melalui manajernya, yang bernama Joko saat ditemui awak media pada Jumat, 29 September, 2023. Terkait pihak operator melayani truk- truk dan angkutan perusahaan besar tersebut.
Menurut Joko, operator SPBU melakukan pengisian kepada truk tersebut, karena truk-truk tersebut memiliki barcode.
"Kalau yang mengeluarkan barcode kan Pertamina. Karena ada barcode yang dikeluarkan oleh Pertamina maka kita mengisi truk-truk itu", sebut Joko ringan.
Padahal sesuai ketentuan, konsumen Yang Berhak Menggunakan Biosolar (B30) Subsidi BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014 adalah,
Usaha mikro Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)Usaha perikanan Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan Budidaya iklan skala kecil (kincir) Usaha Pertanian
Alat mesin pertanian dan perkebunan Untuk usaha Pertanian Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar yang menggunakan mesin pertanian.
"Untuk pengusaha transportasi Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang , barang plat dasar hitam Kendaraan bermotor umum umum plat dasar kuning kecuali , mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 , semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
Transportasi air dengan motor tempel
Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan Kapal pelayaran rakyat perintis Kereta api umum penumpang dan barang Pelayanan umum.
Selanjutnya, Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah Penerangan Panti asuhan dan panti jompo Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tegas menyatakan tentang adanya sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," bagi pihak yang menyalahgunakan BBM solar bersubsidi.(Tim)