• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3620 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3013 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3509 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2399 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2451 Kali

  • Home
  • Sosbud

Pemotongan PPh 22 Dihentikan, Ormas dan Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 14:07:39 WIB
Cetak
Pemotongan PPh 22 Dihentikan, Ormas dan Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

KUALA KAMPAR _ RIAU (Bentengmelayu.com) Perusahaan pembeli kelapa Pancang Penyalai yang berada di bawah tanggung jawab Teddy, dikabarkan telah menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari hasil penjualan kelapa petani di Kecamatan Kuala Kampar.

Penghentian tersebut terlihat dari kuitansi penjualan terbaru yang tidak lagi mencantumkan potongan pajak sebagaimana sebelumnya.

Namun demikian, Ormas Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara (PB-LBMN) menegaskan bahwa penghentian pemotongan tidak serta-merta menghapus persoalan hukum atas pemotongan yang telah berlangsung hampir tiga tahun, sejak 2022 hingga 2025.

"Kuasa hukum PB-LBMN, Ifriandi, SH, menyatakan bahwa laporan resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dilanjutkan untuk memastikan keabsahan hukum pemotongan tersebut.

“Fakta bahwa pemotongan PPh 22 dihentikan setelah adanya somasi justru memperkuat dugaan bahwa selama ini pemotongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah. Yang kami persoalkan bukan hanya berhentinya praktik itu hari ini, tetapi pertanggungjawaban hukum atas ribuan transaksi yang telah merugikan petani selama hampir tiga tahun,” tegas Ifriandi, SH.

Menurutnya, pemotongan dilakukan secara tunai, langsung saat transaksi, tertera di kuitansi yang dibuat sepihak oleh perusahaan, dan diberlakukan kepada seluruh petani tanpa pengecualian, dengan nilai potongan mulai dari ribuan hingga puluhan ribu rupiah setiap transaksi.

“Perusahaan tidak pernah mampu menunjukkan surat penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Karena itu, kami ingin memastikan: apakah ini benar pajak negara, atau pungutan yang mengatasnamakan pajak,” lanjutnya.

Ketua Umum PB-LBMN, Al-Amin, menyampaikan bahwa persoalan ini menyangkut nasib ribuan petani kelapa di Kuala Kampar yang selama ini tidak memiliki posisi tawar.

“Di Kuala Kampar ada sekitar 4.328 kepala keluarga, mayoritas petani kelapa. Mereka dipotong sedikit demi sedikit, tapi berlangsung lama dan masif. Kami tidak ingin praktik seperti ini dianggap wajar. Negara harus hadir melindungi petani,” ujar Al-Amin.

Ia juga menegaskan bahwa PB-LBMN tidak menolak pajak, namun menolak pemungutan yang tidak transparan dan tidak berdasar hukum.

“Kalau ini pajak, buktikan secara hukum dan setor ke negara. Kalau bukan, maka ini harus dikembalikan kepada petani. Sederhana dan adil,” katanya.

PB-LBMN bersama kuasa hukumnya memastikan akan mengawal proses pemeriksaan di DJP hingga ada kejelasan hukum dan kepastian pertanggung jawaban dari pihak perusahaan.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:52:39 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Waldan Abdillah Rafif atl.

Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com