• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2307 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 09:41:44 WIB
Cetak
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), kamis (24/07/2025) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari pelapor dalam hal ini adalah anak korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS, Muzakir SE.

Dalam keterangannya didepan penyidik Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH, Muzakir yang diDi dampingi dampingi kuasa hukumnya, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH menjelaskan secara detil keterlibatan terduga pelaku lainnya dalam perkara yang dialami orangtuanya.

Menurut Muzakir, pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, mantan Pj Penghulu Sekeladi pada tahun 2011, Murni membantah bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 atas nama Samin tersebut bukan dia yang keluarkan.

Bantahan itu disampaikan Murni saat ia bersama saksi Muzakir dan saksi Helmi berkunjung ke rumah mantan Pj Penghulu Sekeladi 2024, Wahyu Sukri SPd. Di sana Murni mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan SKGR tanah satu lembar milik terlapor Samin.

Hal ini sudah pernah disampaikannya saat dia (Murni-red) bertemu Samin. Malah saat itu, Murni sempat menanyakan kepada Samin mana lembaran SKGR lainnya.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 29 Juli 2024 saksi Muzakir mendapat kabar Murni telah membuat surat pernyataan bahwa SKGR satu lembar milik terlapor Samin dia yang keluarkan.

Tentu saja hal ini membuat Muzakir kaget. Tanpa menunggu lama-lama, saksi Muzakir langsung menemui Murni. Saat itu Murni bingung menjawabnya. Dengan keterangan awal ia (Murni-red) membantah bahwa SKGR satu lembar milik terlapor Samin ia keluarkan, 3 hari kemudian berubah bahwa SKGR satu lembar milik terlapor Samin ia yang keluarkan.

"Saya sempat langsung datang ke rumah bang Murni untuk menanyakan surat pernyataan yang ia keluarkan. Yang saya herankan hanya dalam 3 hari ia (Murni-red) bisa berubah dalam pengakuannya. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi siapapun. Selain itu, masih banyak lagi dugaan-dugaan lainnya yang tidak masuk akal yang saya temukan di lapangan. Seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh Wahyu Sukri. Tanggalnya dalam surat keterangan tersebut diduga sengaja dimundurkan. Hal ini secara tidak langsung Wahyu Sukri telah memalsukan surat keterangannya sendiri," ujar Muzakir SE.

Sementara itu, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) korban H Sopian HAS mengatakan, pihaknya sangat menghargai kinerja tim penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil dalam mengungkapkan perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS.

Namun dibalik itu, tim kuasa hukum mengharapkan perkara dialami kliennya tersebut bisa diungkapkan sampai tuntas, tanpa pandang bulu.

"Kita mengharapkan semua yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta supaya kasus pemalsuan tanda tangan ini tidak ada istilah pilih kasih dalam penetapan tersangka. Kalau memang salah katakan salah. Ini harapan kami, semoga saja penyidik bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar tim Penasehat Hukum.

 


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Pemotongan PPh 22 Dihentikan, Ormas dan Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:07:39 WIB

KUALA KAMPAR _ RIAU (Bentengmelayu.com) Perusahaan p.

Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com