KUALA KAMPAR _ RIAU (Bentengmelayu.com) Perusahaan pembeli kelapa Pancang Penyalai yang berada di bawah tanggung jawab Teddy, dikabarkan telah menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari hasil penjualan kelapa petani di Kecamatan Kuala Kampar.
Penghentian tersebut terlihat dari kuitansi penjualan terbaru yang tidak lagi mencantumkan potongan pajak sebagaimana sebelumnya.
Namun demikian, Ormas Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara (PB-LBMN) menegaskan bahwa penghentian pemotongan tidak serta-merta menghapus persoalan hukum atas pemotongan yang telah berlangsung hampir tiga tahun, sejak 2022 hingga 2025.
"Kuasa hukum PB-LBMN, Ifriandi, SH, menyatakan bahwa laporan resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dilanjutkan untuk memastikan keabsahan hukum pemotongan tersebut.
“Fakta bahwa pemotongan PPh 22 dihentikan setelah adanya somasi justru memperkuat dugaan bahwa selama ini pemotongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah. Yang kami persoalkan bukan hanya berhentinya praktik itu hari ini, tetapi pertanggungjawaban hukum atas ribuan transaksi yang telah merugikan petani selama hampir tiga tahun,” tegas Ifriandi, SH.
Menurutnya, pemotongan dilakukan secara tunai, langsung saat transaksi, tertera di kuitansi yang dibuat sepihak oleh perusahaan, dan diberlakukan kepada seluruh petani tanpa pengecualian, dengan nilai potongan mulai dari ribuan hingga puluhan ribu rupiah setiap transaksi.
“Perusahaan tidak pernah mampu menunjukkan surat penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Karena itu, kami ingin memastikan: apakah ini benar pajak negara, atau pungutan yang mengatasnamakan pajak,” lanjutnya.
Ketua Umum PB-LBMN, Al-Amin, menyampaikan bahwa persoalan ini menyangkut nasib ribuan petani kelapa di Kuala Kampar yang selama ini tidak memiliki posisi tawar.
“Di Kuala Kampar ada sekitar 4.328 kepala keluarga, mayoritas petani kelapa. Mereka dipotong sedikit demi sedikit, tapi berlangsung lama dan masif. Kami tidak ingin praktik seperti ini dianggap wajar. Negara harus hadir melindungi petani,” ujar Al-Amin.
Ia juga menegaskan bahwa PB-LBMN tidak menolak pajak, namun menolak pemungutan yang tidak transparan dan tidak berdasar hukum.
“Kalau ini pajak, buktikan secara hukum dan setor ke negara. Kalau bukan, maka ini harus dikembalikan kepada petani. Sederhana dan adil,” katanya.
PB-LBMN bersama kuasa hukumnya memastikan akan mengawal proses pemeriksaan di DJP hingga ada kejelasan hukum dan kepastian pertanggung jawaban dari pihak perusahaan.