PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar, Rabu malam (21/1/2026), di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur.
Kepala Kejari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Eka Mulya Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan 16 tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan malam ini yakni RM, berstatus pengecer, dan SP, selaku pengelola gudang. Tersangka RM diketahui memiliki tiga UD Tani di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar. RM juga diketahui merupakan ASN di Kecamatan Bandar Petalangan.
Sementara tersangka SP, pengelola gudang pengecer di Kecamatan Bunut, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Gudang tersebut milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I A Pekanbaru.
Kejari Pelalawan menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara itu, kuasa hukum RM, Nolis Hadis, S.H., menyatakan kliennya akan dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari. Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari perkara tersebut dan menyebut dugaan yang dialami kliennya lebih kepada kekeliruan administrasi, bukan mafia pupuk.