• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3619 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3012 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3508 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2396 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2450 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pelalawan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 23:19:22 WIB
Cetak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada awak media.

Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk subsidi. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, terdapat lima orang ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, lengkap, dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Siswanto juga menegaskan bahwa proses hukum belum berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:33:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri (Ke.

Pemerintahan

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Ditahan KPK

Rabu, 05 November 2025 - 15:48:24 WIB

RIAU _ ( Bentengmelayu.com) Komisi Pemberantasan Kor.

Pemerintahan

Peringatan Hardiknas 2024 Pemkab Pelalawan Semarakkan Merdeka Belajar.

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:18:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah Daerah Ka.

Pemerintahan

H.nasarudin wakil bupati Kabupaten Pelalawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Pelalawan

Selasa, 23 April 2024 - 10:10:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Senin 22 April 2024 .

Pemerintahan

Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:31:40 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Musrenbang RPJPD dan.

Pemerintahan

Tim terpadu Satgas Banjir Turun Kelapangan Pantau Genangan Air Di Jalan Simpang Kualo Hingga KM 55

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:19:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Meskipun Banjir tela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
09 Maret 2026
HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan
07 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 2 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 3 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 5 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 6 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur
  • 7 Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 di Vihara Setya Dhamyacakka

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com