• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3376 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2858 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3265 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2236 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2266 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Satlantas Polres Pelalawan Deklarasi Tertib Berlalu lintas Bersama Komunitas Motor dengan Pelepasan dan Penyerahan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 21:06:53 WIB
Cetak
Satlantas Polres Pelalawan Deklarasi Tertib Berlalu lintas Bersama Komunitas Motor dengan Pelepasan dan Penyerahan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

PELALAWAN _ Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto S.H. S. I. K didampingi Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K pimpin kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh komunitas motor Pelalawan.Sabtu (16/3/2024) di halaman Mapolres Pelalawan, pelepasan knalpot Brong diserahkan secara sukarela kepada Satlantas Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan deklarasi bersama dalam rangka Cooling System tertib berlalulintas. Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan damai. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah- tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot ini diserahkan langsung kepada Satlantas Polres Pelalawan. Knalpot yang dilepas dan diserahkan merupakan knalpot yang tidak standar atau spesifikasi teknis, alias brong.Kegiatan ini bersama seluruh komunitas motor Kabupaten Pelalawan.

"Ini merupakan wujud sinergi sinergitas Polri dalam menciptakan Cooling System lingkungan yang aman, damai serta tertib berlalulintas bersama komunitas motor Kabupaten Pelalawan.Sebagaimana  penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman dari ketentuan itu bisa berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda senilai Rp250.000,”jelas Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto

Sementara itu Kasat Lantas AKP Akira Ceria S. I. K. M. M menyampaikan polisi terus berkomitmen menindak pengendara knalpot brong. Selain menyita kendaraan, polisi juga memberikan surat tilang ke pengendara kendaraan berknalpot brong. “Patroli penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan ke depannya.

Selain kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi oleh komunitas motor Kabupaten Pelalawan juga ada kegiatan pembacaan Deklarasi Tertib Berlalu lintas dan pemasangan pin Lalu Lintas sekaligus penyerahan penghargaan serta pemberian Helm SNI oleh Kapolres Pelalawan.

Pelepasan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pemasangan kembali knalpot standar kepada motor yang sudah dilepas.Selanjutnya Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K dan PJU Polres Pelalawan bersama Komunitas Motor Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pawai bersama dalam rangka Deklarasi  tertib berlalu lintas .Kegiatan ditutup dengan berbuka bersama setelah melakukan pawai Deklarasi tertib berlalu lintas.

Kasat lantas AKP Akira Ceria menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak. Sebab telah diatur pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pelalawan yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya".Kasat Lantas AKP Akira Ceria


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pelaku mengaku anggota BNN dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol di Riau Ditangkap

Ahad, 09 November 2025 - 17:07:27 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pria bernama Jamroni.

Hukrim

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 07 November 2025 - 17:22:59 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Jaringan Pengedar dan Kurir Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 06 November 2025 - 14:57:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 10:37:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Reskrim P.

Hukrim

Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Kamis, 25 September 2025 - 10:07:42 WIB

INHU _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Polres Indragiri .

Hukrim

Polsek Teluk Meranti mengamankan Pengedar yang baru selesai Nyabu

Rabu, 17 September 2025 - 14:27:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang pengedar nar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com