PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku diketahui bernama S(37), warga Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini juga tercatat sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Fernandez, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama SA (40) ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, dengan Nomor Laporan Polisi LP/ B/ 108/ X/ 2025/ SPKT/ polres Pelalawan /Polda RIAU.
“Pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang guru les berinisial S,” ujar Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Perbuatan cabul itu diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025), Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.Dua korban masing-masing bernama NAB(11) dan ES (11), yang keduanya merupakan murid dari pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Korban pertama merupakan murid les pelaku, sedangkan korban kedua adalah anak didiknya di sekolah sepak bola yang ia latih,” jelas Iptu Thomas.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura memberikan perhatian dan kasih sayang agar korban merasa nyaman dan tidak curiga. Pelaku kemudian memeluk, mencium, hingga mencabuli korban saat berada di rumahnya.
Untuk korban pertama, pelaku berdalih memberikan kasih sayang karena korban kurang mendapatkan perhatian dari orang tua. Sedangkan terhadap korban kedua, pelaku sering membelikan baju dan sepatu bola serta mengajak korban menginap di rumahnya sebelum melakukan perbuatan cabul.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada kedua korban. Motifnya murni asusila,” tegas Iptu Thomas.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S(37)sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Jelas Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas(Tim)
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kebakaran hutan dan .
Harimau Sumatera kembali Serang Warga di Kuala Kampar, Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Seorang warga Desa T.
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kapolda Riau, IRJEN .
Ketua pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Rusdianto SE.mengecam keras pembunuhan gajah, dukung polisi usut sampai tuntas
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) pemuda Pancasila kab.
Polres Pelalawan dan Polsek Kuala Kampar tiada henti bersama MPA memadamkan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Kuala Kampar .
Domang (gajah) Kapolda Riau, mati di konsesi PT. Rapp, dengan kepala terputus
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan mel.








