• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3481 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2927 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3393 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2307 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2359 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Redaksi

Jumat, 07 November 2025 17:22:59 WIB
Cetak
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran (UUD ) N0 8,Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang warga asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diamankan bersama barang bukti ratusan ember cat yang diduga dijual dengan harga tidak wajar.

"Peristiwa berawal pada Kamis, 6 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di Perumahan Graha Pelalawan RT 001 RW 008, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Saat itu, pelapor Aiptu Rudi Salam, anggota Polri, sedang berada di rumahnya ketika seorang pria bernama Putut Miarso datang menawarkan cat rumah merek ZET LS Profshield Platinum, yang diklaim sebagai sisa dari proyek pembangunan di Kecamatan Sorek.

Namun, karena tidak membutuhkan, Rudi kemudian menghubungi rekannya Agustinus Hermanto, yang juga anggota Polri, untuk menanyakan apakah tertarik membeli. Saat ditanya harga, pelaku Putut Miarso menawarkan satu ember cat seberat 20 kilogram hanya seharga Rp350.000.

"Harga itu jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp1.600.000 per ember di toko resmi maupun aplikasi e-commerce. Melihat kejanggalan tersebut, Agustinus merasa curiga dan segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci.

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa Putut Miarso tidak sendiri. Ia bersama empat rekannya yang juga berasal dari Wonosobo, yakni: SM,(36), karyawan swasta, warga Dusun Silempal, Wonosobo.SK,(50), sopir, warga Kalikajar, Wonosobo.IS, (40), pedagang, warga Sedayu, Wonosobo.MM, (44), wiraswasta, warga Sedayu, Wonosobo. PM, (44), wiraswasta, warga Sruni, Jaraksari, Wonosobo.

Kelima pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum, dan 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton,menyebutkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu atau memperdaya konsumen dengan informasi palsu.

“Penjualan dengan harga yang tidak wajar serta keterangan ‘sisa proyek’ tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ungkapnya.Jumat(7/11/2025).

Kelima pelaku mengakui bahwa Cat tersebut berasal dari Wonosobo Jawa Tengah.Mereka merupakan penyalur, kemudian cat tersebut dicampur mereka dengan air. Barang bukti yang dinamakan  ada sebanyak  200 kaleng.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penjualan produk dengan harga terlalu murah dari harga pasaran, karena bisa jadi barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau tidak layak edar.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:29:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .

Hukrim

Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:06:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Po.

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

Ahad, 18 Januari 2026 - 13:38:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:46:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.

Hukrim

Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:26:08 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dua pelaku yang didu.

Hukrim

2,Orang Pengedar Narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan

Kamis, 08 Januari 2026 - 14:17:42 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Peringati isra mi'raj Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat
26 Januari 2026
PT Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023
26 Januari 2026
Kabupaten Pelalawan,meraih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.
26 Januari 2026
Ketua PBVSI Kabupaten Pelalawan H. Farizal, FE lakukan seleksi terbuka untuk para atlit voli putra putri
25 Januari 2026
Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri
24 Januari 2026
Satlantas Polres Pelalawan tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi anak-anak sekolah.
23 Januari 2026
Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur
23 Januari 2026
Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
22 Januari 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
22 Januari 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengintensifkan patroli di jalur rawan kecelakaan lalu lintas Jalan Lintas Timur Km 82 hingga Km 97
21 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 3 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 4 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 5 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram
  • 6 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika
  • 7 Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria peredaran narkotika

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com