PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai bersikap tegas terhadap operasional PT Pesawon Raya yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2000, namun hingga kini belum juga memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas penguasaan lahan.
Langkah tegas ini ditandai dengan dilakukannya evaluasi menyeluruh oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan bersama sejumlah instansi terkait. Evaluasi tersebut tidak hanya menyoroti aspek perizinan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum dan sosial selama beroperasi.
"Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, menegaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.
“Pemda Pelalawan saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap IUP PT Pesawon Raya. Tidak menutup kemungkinan izin usaha tersebut akan dicabut, tergantung hasil akhir dari tim evaluasi lintas instansi,” tegas Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak berdiri lebih dari dua dekade lalu, PT Pesawon Raya belum menuntaskan kewajiban utama berupa pengurusan HGU atas lahan yang dikelola.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan, perusahaan yang telah mengantongi IUP wajib segera mengurus dan memiliki HGU sebagai legalitas atas tanah yang diusahakan.
Seluruh areal yang dikuasai perusahaan diketahui berada dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Namun demikian, status tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mengantongi HGU.
Ketiadaan HGU dalam jangka waktu yang sangat panjang dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.
Kondisi ini juga membuka potensi konflik agraria, mengingat tidak adanya kepastian hukum atas penguasaan lahan oleh perusahaan selama ini.
Selain persoalan legalitas lahan, PT Pesawon Raya juga disorot karena tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Kewajiban plasma tersebut merupakan amanat regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum terealisasi sejak perusahaan mulai beroperasi.
Tidak dipenuhinya kewajiban plasma selama puluhan tahun ini memicu kekecewaan masyarakat serta memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Berbagai pelanggaran tersebut turut memunculkan dugaan adanya potensi kerugian negara dan daerah, terutama dari sektor perpajakan, retribusi, serta kontribusi lain yang seharusnya diterima pemerintah.
Namun untuk memastikan besaran kerugian tersebut, diperlukan audit dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang. Pihak terkait menyarankan agar perhitungan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci maupun Inspektorat Kabupaten Pelalawan.
“Untuk menghitung potensi kerugian negara, sebaiknya dikonfirmasi ke KPP Pratama Pangkalan Kerinci atau Inspektorat Kabupaten Pelalawan,” ujar sumber di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, mengingat PT Pesawon Raya telah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun tanpa pemenuhan kewajiban mendasar.
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurang optimalnya penegakan regulasi di sektor perkebunan selama ini. Keberadaan IUP tanpa diikuti HGU dalam jangka panjang dianggap sebagai bentuk kelalaian yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Saat ini, publik menanti hasil akhir dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Pelalawan. Jika terbukti melanggar ketentuan, pencabutan IUP menjadi opsi tegas yang dapat diambil sebagai sanksi administratif.
Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan kewajiban hukum dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Selain itu, tindakan tegas juga diharapkan dapat mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah serta memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Pelalawan ke depan.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni M.Si, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk permasalahan HGU PT Pesawon Raya sudah pernah dibahas didalam forum Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Pemda Pelalawan.
"Untuk jawaban tentang HGU perkebunan sawit tersebut, adalah jawaban yang sama ketika disampaikan didalam forum GTRA. PT Pesawon Raya belum memiliki HGU," tegasnya.(*)