Kanal

Pasca PSU, Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat Ditetapkan Raih Suara Terbanyak Pilkada Inhu 2020

RENGAT-Resmi sudah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat (Rajut), ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.

Penetapan Paslon nomor urut dua Rajut sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Inhu 2020 usai digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dilakukan KPU Inhu dalam rapat Pleno Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Ulang Tingkat Kabupaten Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020. Jumat (23/4/21) bertempat di aula kantor KPU Inhu, Pematang Reba.

Dalam penetapan hasil penghitungan suara ulang tingkat kabupaten tersebut, KPU Inhu menetapkan Paslon nomor urut dua Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 50412 suara, disusul rival terdekatnya Paslon nomor urut lima Rizal Zamzami - Yoghi Susilo dengan perolehan suara 50232 suara. Sementara untuk Paslon nomor urut satu Nurhadi - Toni Sutianto meraih 17596 suara, Paslon nomor urut tiga Siti Aisyah - Agus Rianto 35588 dan Paslon nomor urut  empat Wahyu Adi - Supriati 36090 suara.

Ketua KPU Inhu Yeni Mairida kepada riauterkinicom menegaskan, pasca rapat Pleno Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Ulang Tingkat Kabupaten Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 ini, selama tiga hari terhitung sejak hari ini KPU Inhu akan menunggu ada tidak nya gugatan di MK.

"Terhitung sejak hari ini, Jumat 23 April 2021 pukul 16.00 WIB hingga tiga hari kedepan, KPU Inhu akan menunggu ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK," tegasnya.

Ditambahkanya, bila tidak ada, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Maka KPU Inhu akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Dilanjutkan paling lambat tiga hari kemudian, KPU Inhu akan melakukan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih kepada DPRD Inhu. Jelasnya. ***


Sumber : riauterkini.com
Editor :  siswanda hm

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER