• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3376 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2859 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3265 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2236 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2266 Kali

  • Home
  • Sosbud

RDP Komisi III DPRD Dumai dan DlH, PT DPA Tidak Mengantongi Izin Pembuangan Limbah

Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 02:19:12 WIB
Cetak
RDP Komisi III DPRD Dumai dan DlH, PT DPA Tidak Mengantongi Izin Pembuangan Limbah

 

DUMAI  – Tidak mengantongi izin, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) bisa laporkan air limbah dan Emisi udara ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai sejak tahun 2016. 

Hal tersebut diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Dumai dan PT DPA serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai dan dihadiri oleh beberapa awak media, Selasa (21/03/2023). 

Sementara anak perusahaan Mahkota Group Tbk yang terletak di Jalan Bahtera, Kota Dumai tersebut diketahui belum memiliki izin pembuangan air limbah. 

Didalam RDP, Kabid Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Vera Chyntiana menjelaskan sesuai Permen LHK No 5 tahun 2021 setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL/UPL yang melakukan kegiatan, pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan pembuangan limbah ke laut, itu wajib memiliki SLO dan Pertek. 

“Jadi mungkin kita mengerucutkan lagi mereka ini didalam sanksi itu mereka tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut,” kata Vera, dikutip dari Sekilasriau.com. 

Lanjut Vera, jadi apapun bentuknya maupun sumber awalnya kalau pada akhirnya pembuangannya ke laut itu harus memiliki izin.

“Bagaimana teknisnya sebelumnya kalau mereka tidak memiliki izin tidak diperbolehkan,” sambung Vera. 

Mendengar pernyataan Kabid Pencemaran DLH Dumai, Ketua Pimpinan RDP, Hasrizal menerangkan penjelasan teknis dari DLH Dumai itu sangat jelas. 

“Jelas itu ya pak yang berbicara itu langsung teknis kami, bukan anggota Dewan, walaupun anggota

Dewan paham dikit-dikit,” ujarnya. 
Hasrizal juga mengatakan tidak mengkonfrontir perusahaan, kalau tidak ada izin, ia menyarankan perusahaan untuk mengurusnya. Karena, kata Hasrizal, kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang luar biasa. 

“Saya tidak mengkonfrontir Bapak Supertendent, jadi gak boleh pak, harus ada izin pak, kita harus tau pak, kita gak usah berdebat-debat, kalau tak ada izin urus izin gitu, karena kejahatan lingkungan ini kejahatan luar biasa, tapi kami juga tak mau tutup mata,” tuturnya. 

Sementara itu, di dalam RDP pihak perusahan mengatakan membuang air limbah bekas pencucian itu ke badan air. 

Namun, pernyataan pihak PT DPA membuang air limbah ke badan air tersebut menjadi pertanyaan Pimpinan RDP. 

Pimpinan RDP mempertanyakan badan air yang di maksud oleh pihak perusahaan yang dinyatakan oleh Supertendent yang diketahui bernama Mulyono itu. 

Akhirnya, badan air yang dimaksud tempat pembuangan air limbah tersebut adalah Sungai. Setelah dibahas dalam RDP ternyata Sungai yang dikatakan pihak perusahaan itu ujungnya ke laut. 

Selanjutnya didalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Dumai di lantai I itu, ada perbedaan pendapat mengenai laporan air limbah dan Emisi udara.

DLH Kota Dumai membenarkan pihak PT DPA telah membuat 2 (dua) laporan yakni laporan air limbah dan Emisi Udara, laporan tersebut dilapor setiap per semester.

Namun pihak perusahaan membantah, karena selalu membuat laporan Per Triwulan dan juga Per Semester. Bahkan laporan air limbah dan emisi udara ke DLH Dumai itu diakui perusahan sejak tahun 2016.

Terkait laporan air limbah dan emisi udara ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai sejak tahun 2016 itu masih menjadi perbincangan warga Kota Dumai saat ini.

Lantaran perusahaan bisa melaporkan air limbah dan emisi udara per triwulan sejak tahun 2016 tanpa mengantongi izin pembuangan air limbah itu sendiri.

Tosmen


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com