• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3378 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2859 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3266 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2236 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2266 Kali

  • Home
  • Sosbud

Pentolan Anak Kemenakan Batin Sangeri Ditangkap, Kuasa Hukum Apul Sihombing Bereaksi Keras

Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 16:20:39 WIB
Cetak
Pentolan Anak Kemenakan Batin Sangeri Ditangkap, Kuasa Hukum Apul Sihombing Bereaksi Keras

 

PELALAWAN - Anak kemenakan batin sangeri ditangkap, buntut dari sengketa lahan antara PT Arara Abadi dan masyarakat adat Batin Sangeri memasuki babak baru. Demikian keterangan pihak Humas Alfian, Rabu (29/3/2023) kepada awak media.

Sebutnya, dua orang pentolan anak kemenakan yang vokal memperjuangkan lahan atas nama Batin Sangeri, HT (56 tahun) dan KS (46 tahun) ditangkap pihak Polres Pelalawan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/41/III/2023/Reskrim yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H., selaku penyidik pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB sore.

HT disangkakan pasal Undang-Undang No.18 tahun 2013 jo. Perpu No.2 Tahun 2022 Psl 92 ayat 1 huruf b, tentang setiap orang dilarang: membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

Dilansir dari lensanusa.com, atas penangkapan itu, Kuasa Hukum HT dkk, Apul Sihombing, S.H.,M.H., bereaksi keras dan menegaskan penangkapan kliennya tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, katanya.

Menurutnya, pasal UU No.18 Tahun 2013 jo. Perpu No. 2 Tahun 2022 yang dipersangkakan kepada kliennya, unsur penting yang harus terpenuhi adalah unsur kawasan, pasal 1 ayat (2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Pertanyaanya Mana SK Men LHK yang menetapkan itu menjadi Hutan tetap?,” kata Apul.

Lebih lanjut dijelaskan Apul, Menteri LHK telah mencabut ijin PT. Arara Abadi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021, dan selanjutnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Peknbaru Nomor. S.31/Rokum/APP/KUM.G/I/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan  No.42/G/LH/2021/PTUN/.PBR, tanggal 17 Nopember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Kemudian, “Pada surat tersebut dengan tegas menyatakan merevisi SK dan mengeluarkan areal sengketa 2090 dari RKU PT. Arara Abadi,” katanya.

Nah lanjut, terkait penangkapan DH dkk itu, Humas PT. Arara Abadi, Alfian membenarkan, pihak perusahaan melalui Humas PT. AA distrik Sorek telah melaporkan ke pihak Kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana di konsesi PT. AA distrik Sorek melalui Humas PT. Arara Abadi distrik Sorek bernama Naldo, dan meminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ya kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk selanjunya mari kita bersama-sama menghormati proses hukumnya.” tegas Alfian.

Hingga berita ini terbit keterangan sementara dari Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto, S.H., saat dikonfirmasi (29/3) mengatakan, "Nanti kita cek dulu...". ujarnya.

Tosmen


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com