PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Pentolan Anak Kemenakan Batin Sangeri Ditangkap, Kuasa Hukum Apul Sihombing Bereaksi Keras
PELALAWAN - Anak kemenakan batin sangeri ditangkap, buntut dari sengketa lahan antara PT Arara Abadi dan masyarakat adat Batin Sangeri memasuki babak baru. Demikian keterangan pihak Humas Alfian, Rabu (29/3/2023) kepada awak media.
Sebutnya, dua orang pentolan anak kemenakan yang vokal memperjuangkan lahan atas nama Batin Sangeri, HT (56 tahun) dan KS (46 tahun) ditangkap pihak Polres Pelalawan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/41/III/2023/Reskrim yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H., selaku penyidik pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB sore.
HT disangkakan pasal Undang-Undang No.18 tahun 2013 jo. Perpu No.2 Tahun 2022 Psl 92 ayat 1 huruf b, tentang setiap orang dilarang: membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Dilansir dari lensanusa.com, atas penangkapan itu, Kuasa Hukum HT dkk, Apul Sihombing, S.H.,M.H., bereaksi keras dan menegaskan penangkapan kliennya tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, katanya.
Menurutnya, pasal UU No.18 Tahun 2013 jo. Perpu No. 2 Tahun 2022 yang dipersangkakan kepada kliennya, unsur penting yang harus terpenuhi adalah unsur kawasan, pasal 1 ayat (2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
“Pertanyaanya Mana SK Men LHK yang menetapkan itu menjadi Hutan tetap?,” kata Apul.
Lebih lanjut dijelaskan Apul, Menteri LHK telah mencabut ijin PT. Arara Abadi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021, dan selanjutnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Peknbaru Nomor. S.31/Rokum/APP/KUM.G/I/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan No.42/G/LH/2021/PTUN/.PBR, tanggal 17 Nopember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.
Kemudian, “Pada surat tersebut dengan tegas menyatakan merevisi SK dan mengeluarkan areal sengketa 2090 dari RKU PT. Arara Abadi,” katanya.
Nah lanjut, terkait penangkapan DH dkk itu, Humas PT. Arara Abadi, Alfian membenarkan, pihak perusahaan melalui Humas PT. AA distrik Sorek telah melaporkan ke pihak Kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana di konsesi PT. AA distrik Sorek melalui Humas PT. Arara Abadi distrik Sorek bernama Naldo, dan meminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ya kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk selanjunya mari kita bersama-sama menghormati proses hukumnya.” tegas Alfian.
Hingga berita ini terbit keterangan sementara dari Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto, S.H., saat dikonfirmasi (29/3) mengatakan, "Nanti kita cek dulu...". ujarnya.
Tosmen
Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.
Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya
ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.
Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, mari kita saling menghormati antar sesama walaupun berbeda keyakinan,
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam memelihara kea.
Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito bersama Bhabinkamtibmas Pelalawan Bripka Heri Kiswanto Fahmizar berdialog dan mendengar langsung informasi serta saran dalam kegiatan Jum'at curhat
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsubsektor Pelalaw.








