PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
DPC Partai Demokrat Pelalawan Menyampaikan Surat Perlindungan Hukum Melalui Pengadilan Negeri Kepada Ketua MA di Jakarta
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pengurus dan Kader Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pelalawan, Senin siang (3/4/2023) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan kubu KSP Moeldoko.
"Kami mendatangi PN Pelalawan bersama jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat siang hari ini untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua MA melalui PN daerah masing-masing untuk diteruskan ke MA dan ini dilakukan serentak oleh seluruh kader demokrat di seluruh Indonesia sebagai wujud soliditas khususnya Demokrat Pelalawan, di bawah pimpinan AHY," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pelalawan Drs Nasri Fisda Eli, M.Si
Kemudian ditambahkan Kader dan juga Anggota DPRD Pelalawan Monang Pasaribu, bahwa terkait adanya permohonan kami di PN Pelalawan ini didasari bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY dengan alasan karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil Moeldoko yang disahkan, pungkasnya.
"Tapi kalau dibaca dari PK nya itu novum baru ini sudah pernah diajukan di Pengadilan sebelumnya, kan Demokrat sudah 16 kali menang 16:0 sebenarnya tapi tetap aja mereka ajukan PK. Makanya kami mengajukan perlawanan hukum atas PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko Cs," ujar Monang.
Intinya adalah kita seluruh kader mengajukan agar putusan nantinya adalah putusan yang berkeadilan. Kasus ini berlanjut karena apa yang dilakukannya (KSP Moeldoko Cs, red) ini pasca kita menetapkan Capres Anies Baswedan sebagai Capres Partai Demokrat, keesokan harinya langsung diajukannya PK ke Mahkamah Agung, ungkap Monang.
Jadi, kami dari Partai Demokrat melihat ini ada upaya politik untuk menggagalkan. Pertama, pencapresan ini, yang kedua, tentu akan memecah koalisi kami artinya mengambil alih Partai Demokrat tentu gagal koalisi yang sudah dibangun. Kami menduga hal seperti itu makanya seluruh kader di Indonesia serentak hari ini (3/4) ke MA menyurati melalui Pengadilan Negeri Daerah masing-masing, ujar Monang Pasaribu.
" Ya Kami menduga gugatan yang diajukan kubu KSP Moeldoko dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies Baswedan," tutupnya.
Tosmen
Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.
Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya
ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.
Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, mari kita saling menghormati antar sesama walaupun berbeda keyakinan,
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam memelihara kea.
Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito bersama Bhabinkamtibmas Pelalawan Bripka Heri Kiswanto Fahmizar berdialog dan mendengar langsung informasi serta saran dalam kegiatan Jum'at curhat
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsubsektor Pelalaw.








